AKP H. Ramli Klarifikasi Soal Mobil Rubicon Viral: Dokumen Lengkap dan Pelat Sudah Diganti!
Makassar, DNID.co.id — Pejabat utama Polrestabes Makassar, AKP H. Ramli JR, akhirnya memberikan klarifikasi langsung terkait viralnya dugaan penggunaan pelat nomor gantung pada mobil Jeep Rubicon oranye miliknya yang sebelumnya berpelat DD 501 JR.
Saat dikonfirmasi, AKP H. Ramli yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polrestabes Makassar menegaskan bahwa mobil tersebut adalah miliknya yang sah dan telah dilengkapi seluruh dokumen resmi.
Dalam kesempatan itu, Ramli bahkan menunjukkan dokumen BPKB dan STNK sebagai bukti kepemilikan sah atas kendaraan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk mengelabui atau melanggar ketentuan registrasi kendaraan bermotor.
“Ini BPKB dan STNK-nya lengkap. Tidak ada yang disembunyikan. Hanya pelat sementara saja waktu itu, sekarang sudah resmi saya ganti,” jelasnya sambil memperlihatkan dokumen tersebut, Jum’at (10/10/2025).
Berdasarkan pantauan terbaru, mobil Rubicon oranye tersebut kini telah menggunakan pelat nomor asli DD 1864 ME, sesuai dengan data resmi registrasi kendaraan.
AKP H. Ramli menegaskan seluruh proses kepemilikan kendaraan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Saya menghargai perhatian masyarakat. Semua sudah saya lengkapi, dan tidak ada maksud melanggar aturan. Ini menjadi pembelajaran agar kita semua lebih berhati-hati, khususnya saya pribadi,” tutupnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
AKP H. Ramli Klarifikasi Soal Mobil Rubicon Viral: Dokumen Lengkap dan Pelat Sudah Diganti!
JUMAT, 10 OKTOBER 2025
Makassar, DNID.co.id — Pejabat utama Polrestabes Makassar, AKP H. Ramli JR, akhirnya memberikan klarifikasi langsung terkait viralnya dugaan penggunaan pelat nomor gantung pada mobil Jeep Rubicon oranye miliknya yang sebelumnya berpelat DD 501 JR.
Saat dikonfirmasi, AKP H. Ramli yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polrestabes Makassar menegaskan bahwa mobil tersebut adalah miliknya yang sah dan telah dilengkapi seluruh dokumen resmi.
Dalam kesempatan itu, Ramli bahkan menunjukkan dokumen BPKB dan STNK sebagai bukti kepemilikan sah atas kendaraan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk mengelabui atau melanggar ketentuan registrasi kendaraan bermotor.
“Ini BPKB dan STNK-nya lengkap. Tidak ada yang disembunyikan. Hanya pelat sementara saja waktu itu, sekarang sudah resmi saya ganti,” jelasnya sambil memperlihatkan dokumen tersebut, Jum'at (10/10/2025).
Berdasarkan pantauan terbaru, mobil Rubicon oranye tersebut kini telah menggunakan pelat nomor asli DD 1864 ME, sesuai dengan data resmi registrasi kendaraan.
AKP H. Ramli menegaskan seluruh proses kepemilikan kendaraan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Saya menghargai perhatian masyarakat. Semua sudah saya lengkapi, dan tidak ada maksud melanggar aturan. Ini menjadi pembelajaran agar kita semua lebih berhati-hati, khususnya saya pribadi,” tutupnya.