Pelaku Penyekapan Saat Transaksi Mobil Diringkus Polda Metro Jaya

DNID.co.id – Jakarta. Polisi menetapkan sembilan tersangka kasus penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan di Pondok Aren, Tangerang Selatan. Dalam kasus ini, korban disekap dan dianiaya saat hendak membeli mobil dengan pelaku.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol. ade Ary Syam Indradi menyebut, sembilan tersangka itu adalah laki-laki berinisial MAM (41) VS (33) HJE (25) S (35) APN (25) Z (34), I, MA (39). Kemudian, satu tersangka perempuan berinisial NN (52).

“Sembilan orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan,” ujar Brigjen Pol. Ade Ary Syam di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/10/25).

Ia mengungkap, tersangka dijerat pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun.

“Masih dilakukan pendalaman nanti korban juga sudah dicek kesehatannya. Nanti dipastikan proses penganiayaannya seperti apa,” ungkapnya.

Simpan Gambar:

Jumat, 17 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Bobbi Nasution

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu
Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemkab Sinjai Memulai Tahapan Pilkades Antarwaktu di Empat Desa

Senin, 20 Apr 2026 - 22:21 WITA

Serba-Serbi

POROS 98 Desak Prabowo Bubarkan BGN dan Hentikan Program MBG

Senin, 20 Apr 2026 - 20:53 WITA