Dua Mobil Mewah Gunakan Pelat Nopol Palsu Diduga Milik Wakil Bupati Bulukumba

Bulukumba, dnid.co.id — Dua mobil mewah mencuri perhatian di tengah kemegahan acara High Level Meeting dan Capacity Building Pemerintah Daerah Bulukumba yang difasilitasi Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Selatan, Rabu (22/10/25). Bukan hanya karena tampilannya yang elegan, tapi karena pelat nomornya yang mencurigakan.

Kedua kendaraan itu adalah Jaguar S-Type, sedan mewah asal Inggris yang diproduksi sekitar tahun 1999–2007, berwarna cokelat keemasan dengan pelat nomor “DD 1 VV”, dan Nissan X-Trail generasi kedua (T31), SUV tangguh buatan Jepang keluaran 2007–2013, berpelat “DD 4450 PAN”.

Kedua mobil tersebut tampak terparkir di sisi jalan Gedung Pinisi, lokasi berlangsungnya acara resmi itu. Namun, di balik tampilannya yang berkelas, tersimpan tanda tanya besar. Saat nomor pelat keduanya dicek melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile, tidak ditemukan dalam basis data resmi kendaraan bermotor Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Temuan itu memperkuat dugaan bahwa kedua mobil tersebut menggunakan pelat nomor bodong atau palsu, melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang kami peroleh, SUV Nissan X-Trail berpelat DD 4450 PAN diduga merupakan kendaraan pribadi milik Wakil Bupati Bulukumba, Andi Edy Manaf, yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Menariknya, mobil dengan ciri yang sama sering kali muncul dalam sejumlah unggahan di akun Instagram pribadi Wakil Bupati Bulukumba (@edymanaf1168) digunakan dalam berbagai aktivitas pribadi maupun kegiatan pemerintahan.

Sebagai informasi, Andi Edy Manaf merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah lama berkiprah di dunia politik daerah. Ia pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Sulawesi Selatan (2014–2019, 2019–2020), hingga kemudian menjabat Wakil Bupati Bulukumba periode 2021–2025 dan kembali menjabat untuk periode 2025–sekarang.

Sementara Jaguar S-Type DD 1 VV hingga kini belum diketahui siapa pemiliknya.

Menurut Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai ketentuan termasuk tindak pidana, dengan ancaman kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga Rp500 ribu.

Kami telah mencoba menghubungi Dirlantas Polda Sulsel, Kasatlantas Polres Bulukumba, serta Protokoler Wakil Bupati Bulukumba untuk konfirmasi lebih lanjut. Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan yang dikirim belum mendapat tanggapan.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 22 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Berita ini 242 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:20 WITA

Influencer Hina Anak Kebutuhan Khusus, Orang Tua Penyandang ABK Minta Penegak Hukum Bertindak

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Berita Terbaru