Jeneponto, dnid.co.id – Aktivis pemerhati hukum dan HAM, Rahmat Hidayat, memberikan sorotan tajam terhadap arah penegakan hukum di Kabupaten Jeneponto terkait aktivitas Tambang Ilegal
Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto memberikan teguran dan himbauan kepada sejumlah sopir truk pengangkut material yang melintas tanpa menutup muatan menggunakan terpal, Senin 10 November 2025.
Langkah tersebut dilakukan karena muatan tanah, batu, maupun pasir yang terbuka dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Debu dan material yang berterbangan ke jalan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Rahmat menilai langkah penindakan yang dilakukan aparat hanya kepada sopir truk pengangkut material tidak menyelesaikan persoalan utama. Sebab, aktivitas pengangkutan material tersebut merupakan bagian dari operasi tambang yang diduga berjalan tanpa izin.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sopir truk. Mereka hanya pelaksana lapangan. Akar persoalannya ada pada kegiatan tambang yang diduga ilegal itu sendiri,” tegas Rahmat, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, jika tambang yang diduga tidak berizin tersebut tetap dibiarkan beroperasi, maka truk pengangkut akan terus keluar masuk setiap hari. Penertiban sopir tanpa menghentikan sumber material dinilai hanya sebagai tindakan seremonial.
Rahmat secara tegas mendesak Kapolres Jeneponto beserta jajarannya untuk memfokuskan penindakan pada pihak pengelola dan pemilik tambang, bukan hanya operator atau pekerja lapangan.
“Jika Kapolres ingin menunjukkan komitmen penegakan hukum, maka hentikan dulu aktivitas tambangnya. Tindak yang mengendalikan, bukan hanya yang menjalankan,” ujarnya.
Rahmat juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, terutama Pasal 158, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Ia menilai pembiaran terhadap aktivitas tambang tersebut tidak hanya merugikan lingkungan dan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan hilangnya pendapatan daerah dan melemahkan wibawa hukum.
“Negara tidak boleh kalah. Penegakan hukum harus menyeluruh dan menyentuh aktor utama. Jika tidak, ini hanya akan memperkuat kesan pembiaran,” tutupnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
Jeneponto, dnid.co.id – Aktivis pemerhati hukum dan HAM, Rahmat Hidayat, memberikan sorotan tajam terhadap arah penegakan hukum di Kabupaten Jeneponto terkait aktivitas tambang Ilegal
Sebelumnya, Satuan Lalu Lintas Polres Jeneponto memberikan teguran dan himbauan kepada sejumlah sopir truk pengangkut material yang melintas tanpa menutup muatan menggunakan terpal, Senin 10 November 2025.
Langkah tersebut dilakukan karena muatan tanah, batu, maupun pasir yang terbuka dapat membahayakan pengguna jalan lainnya. Debu dan material yang berterbangan ke jalan berpotensi menyebabkan kecelakaan.
Rahmat menilai langkah penindakan yang dilakukan aparat hanya kepada sopir truk pengangkut material tidak menyelesaikan persoalan utama. Sebab, aktivitas pengangkutan material tersebut merupakan bagian dari operasi tambang yang diduga berjalan tanpa izin.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada sopir truk. Mereka hanya pelaksana lapangan. Akar persoalannya ada pada kegiatan tambang yang diduga ilegal itu sendiri,” tegas Rahmat, Selasa (11/11/2025).
Menurutnya, jika tambang yang diduga tidak berizin tersebut tetap dibiarkan beroperasi, maka truk pengangkut akan terus keluar masuk setiap hari. Penertiban sopir tanpa menghentikan sumber material dinilai hanya sebagai tindakan seremonial.
Rahmat secara tegas mendesak Kapolres Jeneponto beserta jajarannya untuk memfokuskan penindakan pada pihak pengelola dan pemilik tambang, bukan hanya operator atau pekerja lapangan.
“Jika Kapolres ingin menunjukkan komitmen penegakan hukum, maka hentikan dulu aktivitas tambangnya. Tindak yang mengendalikan, bukan hanya yang menjalankan,” ujarnya.
Rahmat juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana serius berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, terutama Pasal 158, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Ia menilai pembiaran terhadap aktivitas tambang tersebut tidak hanya merugikan lingkungan dan masyarakat, tetapi juga berpotensi menimbulkan hilangnya pendapatan daerah dan melemahkan wibawa hukum.
“Negara tidak boleh kalah. Penegakan hukum harus menyeluruh dan menyentuh aktor utama. Jika tidak, ini hanya akan memperkuat kesan pembiaran,” tutupnya.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.