Manajemen PT .IKT Bungkam, Tolak Audiensi Buruh Terkait Status Karyawan Tetap
JAKARTA UTARA – Sikap manajemen PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) menuai sorotan tajam. Perusahaan dituding tidak memiliki itikad baik karena menolak menemui perwakilan Serikat Pekerja (SPTKAI) dan tim kuasa hukum dari Trion Law Firm yang datang untuk menindaklanjuti hak status kerja karyawan, Selasa (20/1/2026).
Perselisihan ini dipicu oleh terbitnya Nota Khusus Notariksa dari Sudinakertrans Jakarta Utara. Nota tersebut secara tegas menetapkan bahwa para pekerja alih daya (outsourcing) di lingkungan IKT harus diangkat menjadi Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap, terhitung sejak 31 Oktober 2025.
Thomas Istriarto, Kuasa Hukum dari Trion Law Firm, menjelaskan bahwa proses pengalihan pekerjaan kepada pihak pemborong selama ini dinilai cacat hukum secara formil.
”Berdasarkan pemeriksaan pengawas Sudinakertrans Jakarta Utara, hubungan kerja yang dialihkan ini dinyatakan cacat hukum karena tidak dipenuhinya syarat-syarat formil, salah satunya ketiadaan laporan kegiatan penunjang. Secara hukum, konsekuensinya mereka wajib menjadi karyawan tetap di IKT,” tegas Thomas di lokasi.
Upaya perundingan bipartit yang sedianya digelar hari ini berakhir buntu. Meski surat permohonan pertemuan sudah dilayangkan sejak satu minggu lalu, pihak manajemen enggan menemui perwakilan pekerja dengan alasan belum ada jawaban internal.
Thomas menilai alasan tersebut tidak masuk akal. “Kalau surat kami kirim H-1 lalu belum ada jawaban, itu wajar. Tapi ini sudah satu minggu.
Kami mempertanyakan, apakah ini Badan Usaha Milik Negara yang patuh pada aturan pemerintah, atau justru dikelola seperti milik oligarki yang bisa mengabaikan hukum?” ujarnya dengan nada kecewa.
Ketua Umum SPTKAI, Joko Laras, turut menyayangkan sikap tertutup manajemen. Ia menekankan bahwa kehadiran mereka adalah untuk membuka ruang musyawarah guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
”Kami ingin menjaga harkat dan martabat pekerja. Pekerja bukan sekadar aset yang bisa diganti begitu saja. Pemerintah melalui Sudinakertrans sudah memberikan ruang diskusi lewat nota tersebut, tapi hari ini justru kami ditolak. Jika ruang komunikasi terus ditutup, kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum selanjutnya,” pungkas Joko.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) belum memberikan pernyataan resmi terkait penolakan audiensi maupun tindak lanjut atas nota khusus dari Sudinakertrans Jakarta Utara.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Manajemen PT .IKT Bungkam, Tolak Audiensi Buruh Terkait Status Karyawan Tetap
SELASA, 20 JANUARI 2026
JAKARTA UTARA – Sikap manajemen PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) menuai sorotan tajam. Perusahaan dituding tidak memiliki itikad baik karena menolak menemui perwakilan Serikat Pekerja (SPTKAI) dan tim kuasa hukum dari Trion Law Firm yang datang untuk menindaklanjuti hak status kerja karyawan, Selasa (20/1/2026).
Perselisihan ini dipicu oleh terbitnya Nota Khusus Notariksa dari Sudinakertrans Jakarta Utara. Nota tersebut secara tegas menetapkan bahwa para pekerja alih daya (outsourcing) di lingkungan IKT harus diangkat menjadi Pekerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap, terhitung sejak 31 Oktober 2025.
Thomas Istriarto, Kuasa Hukum dari Trion Law Firm, menjelaskan bahwa proses pengalihan pekerjaan kepada pihak pemborong selama ini dinilai cacat hukum secara formil.
"Berdasarkan pemeriksaan pengawas Sudinakertrans Jakarta Utara, hubungan kerja yang dialihkan ini dinyatakan cacat hukum karena tidak dipenuhinya syarat-syarat formil, salah satunya ketiadaan laporan kegiatan penunjang. Secara hukum, konsekuensinya mereka wajib menjadi karyawan tetap di IKT," tegas Thomas di lokasi.
Upaya perundingan bipartit yang sedianya digelar hari ini berakhir buntu. Meski surat permohonan pertemuan sudah dilayangkan sejak satu minggu lalu, pihak manajemen enggan menemui perwakilan pekerja dengan alasan belum ada jawaban internal.
Thomas menilai alasan tersebut tidak masuk akal. "Kalau surat kami kirim H-1 lalu belum ada jawaban, itu wajar. Tapi ini sudah satu minggu.
Kami mempertanyakan, apakah ini Badan Usaha Milik Negara yang patuh pada aturan pemerintah, atau justru dikelola seperti milik oligarki yang bisa mengabaikan hukum?" ujarnya dengan nada kecewa.
Ketua Umum SPTKAI, Joko Laras, turut menyayangkan sikap tertutup manajemen. Ia menekankan bahwa kehadiran mereka adalah untuk membuka ruang musyawarah guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
"Kami ingin menjaga harkat dan martabat pekerja. Pekerja bukan sekadar aset yang bisa diganti begitu saja. Pemerintah melalui Sudinakertrans sudah memberikan ruang diskusi lewat nota tersebut, tapi hari ini justru kami ditolak. Jika ruang komunikasi terus ditutup, kami tidak akan ragu untuk menempuh jalur hukum selanjutnya," pungkas Joko.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak manajemen PT Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) belum memberikan pernyataan resmi terkait penolakan audiensi maupun tindak lanjut atas nota khusus dari Sudinakertrans Jakarta Utara.