Breaking News

Radio Player

Loading...

Kepala KUA Sekarang Boleh Diisi Penyuluh Agama Islam, Ini Alasannya

Selasa, 27 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta,DNID.co.id — Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Selain Penghulu, Kepala KUA kini dapat diisi juga oleh Penyuluh agama Islam.

Dikutip dari laman kemenag.go.id , diketahui
Mekanisme baru pengangkatan Kepala KUA ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam di Jakarta, Senin (26/1/2026) kemarin.

FGD menjadi bagian dari upaya penataan kelembagaan KUA agar semakin adaptif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan keagamaan di tingkat kecamatan.

ads

Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, penguatan peran Kepala KUA tidak dapat dilepaskan dari transformasi KUA sebagai pusat layanan keagamaan. Saat ini, KUA tidak hanya mengelola layanan pernikahan, tetapi juga menjalankan 48 jenis layanan yang mencakup bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, konsultasi syariah, zakat dan wakaf, hingga pengelolaan data keagamaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Banyak yang belum menyadari bahwa KUA memiliki 48 jenis layanan. Ini yang harus kita buka ke publik secara transparan,” ujarnya.

Menurut Abu, transparansi menjadi fondasi penting dalam tata kelola KUA. Ia mencontohkan pemanfaatan papan informasi layanan dan penguatan sistem digital agar masyarakat mengetahui secara utuh jenis layanan yang tersedia. “KUA sekarang harus menjadi ruang bersama.

Informasi layanan harus terbuka agar semua pihak tahu dan bisa mengaksesnya,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi layanan KUA sebagai respons atas tantangan keterbatasan sumber daya dan tingginya ekspektasi masyarakat. Dengan digitalisasi, layanan keagamaan diharapkan lebih efisien, terukur, dan terdokumentasi dengan baik.

“KUA diarahkan menjadi pusat layanan digital keagamaan di tingkat kecamatan, sekaligus simpul koordinasi lintas sektor,” ujar Abu.

Terkait sumber daya manusia, Abu menilai Kepala KUA harus memiliki pengalaman langsung dalam pelayanan. Ia menyebut, kepemimpinan di KUA tidak boleh bersifat administratif semata.

“Tidak boleh jadi Kepala KUA kalau tidak pernah terlibat langsung dalam pelayanan. Kepala KUA harus tahu betul kerja lapangan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan pentingnya distribusi SDM yang proporsional untuk mendukung pelaksanaan seluruh layanan KUA. Dengan cakupan 5.917 KUA yang melayani 7.277 kecamatan, menurutnya, penguatan kualitas dan pemerataan SDM menjadi kebutuhan mendesak.

“Kalau 48 layanan ini dijalankan optimal, dampaknya ke masyarakat akan sangat besar,” ujarnya.

Abu Rokhmad juga menyinggung diskursus penandatanganan buku nikah. Menurutnya, prinsip akuntabilitas harus dijaga dengan memastikan pihak yang menandatangani adalah mereka yang benar-benar melaksanakan tugas pencatatan dan menyaksikan proses pernikahan.

“Penandatanganan itu bentuk formalisasi atas peristiwa yang benar-benar terjadi dan disaksikan,” katanya.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kepala KUA kini diatur lebih sistematis melalui KMA Nomor 1644 Tahun 2025 dan PMA Nomor 24 Tahun 2024.

Regulasi tersebut menegaskan kedudukan KUA sebagai Unit Pelaksana Teknis di bidang layanan bimbingan masyarakat Islam, sekaligus memperjelas tugas, fungsi, dan struktur organisasinya.

Zayadi mengatakan, jabatan Kepala KUA dapat diisi pejabat fungsional Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam. Hal ini dilakukan untuk memperluas basis kepemimpinan dan memastikan KUA dipimpin oleh figur yang memahami layanan keagamaan secara substantif.

“Penguatan KUA menuntut Kepala KUA yang memiliki kompetensi keagamaan sekaligus kemampuan manajerial,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengangkatan Kepala KUA dilakukan melalui tahapan berjenjang, mulai dari usulan Kankemenag kabupaten/kota, harmonisasi di kanwil, validasi lintas unit di pusat, hingga penetapan melalui surat keputusan Direktur Jenderal. Seluruh proses tersebut dirancang untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas.

“Semua berbasis portofolio dan data, bukan penilaian subjektif,” kata Zayadi.

Dari sisi kualifikasi, Zayadi menjelaskan, calon Kepala KUA harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk jenjang jabatan fungsional, usia, rekam jejak kinerja, serta kemampuan dasar keagamaan. Selain itu, dilakukan uji kualifikasi teknis khusus keagamaan untuk memastikan kesiapan calon dalam memimpin layanan di tingkat kecamatan.

Ia juga menekankan bahwa penilaian kompetensi tidak dimaksudkan sebagai penghalang, melainkan sebagai alat pemetaan dan pengembangan SDM. Hasil penilaian tersebut akan menjadi bagian dari Talent Pool Management System untuk menyiapkan KUA sebagai ruang pembinaan calon pemimpin masa depan Kementerian Agama.

“KUA bukan akhir karier, tetapi bagian dari jalur kepemimpinan,” ujarnya.

Melalui FGD ini, Zayadi berharap mekanisme pengangkatan Kepala KUA semakin dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan dan dapat diimplementasikan secara konsisten di daerah.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan KUA benar-benar hadir sebagai pusat layanan keagamaan yang profesional, inklusif, dan berdampak bagi masyarakat,” pungkasnya.

Simpan Gambar:

Editor : Kingzhie

Sumber Berita : Kemenag RI

Berita Terkait

Kemenag Percepat Rehabilitasi Madrasah, Pesantren, dan Rumah Ibadah Terdampak Banjir
Polres Bulukumba Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H
Dukung Program Kampung Haji Indonesia Wahdah Islamiyah Siap Berkontribusi
Diduga Remas Alat Vital Santriwati, Oknum Guru Mengaji di Jeneponto Diringkus Polisi
Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Kolaborasi BMM Sulsel dan Procerus Gelar khitanan Massal Edisi liburan Sekolah di Makassar dan Gowa
Perayaan Natal 2025 di Makassar Kondusif, Wali Kota: Makassar Aman karena Toleransi dan Kebersamaan
Momentum Pengukuhan IPIM,Wabup Gowa Tekankan Penguatan Peran Imam Masjid
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 12:01 WITA

Kepala KUA Sekarang Boleh Diisi Penyuluh Agama Islam, Ini Alasannya

Selasa, 27 Januari 2026 - 11:48 WITA

Kemenag Percepat Rehabilitasi Madrasah, Pesantren, dan Rumah Ibadah Terdampak Banjir

Jumat, 16 Januari 2026 - 01:02 WITA

Polres Bulukumba Gelar Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:42 WITA

Dukung Program Kampung Haji Indonesia Wahdah Islamiyah Siap Berkontribusi

Jumat, 2 Januari 2026 - 15:48 WITA

Diduga Remas Alat Vital Santriwati, Oknum Guru Mengaji di Jeneponto Diringkus Polisi

Sabtu, 27 Desember 2025 - 19:27 WITA

Menyongsong Tahun Baru 2026, Polres Poso Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Sabtu, 27 Desember 2025 - 18:24 WITA

Kolaborasi BMM Sulsel dan Procerus Gelar khitanan Massal Edisi liburan Sekolah di Makassar dan Gowa

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:19 WITA

Perayaan Natal 2025 di Makassar Kondusif, Wali Kota: Makassar Aman karena Toleransi dan Kebersamaan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Pelaku Pencurian Bobol Jendela Rumah, Diringkus Resmob Polsek Mamajang

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:41 WITA