Satreskrim Polres Gowa Disorot! Pelapor Kasus Pengancaman Parang Kecewa Laporan Dihentikan, Keselamatan Warga Terancam?

Gowa, dnid.co.id – Penghentian kasus dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam di Perumahan Bakung Regency, Kelurahan Somba Opu, Kabupaten Gowa, menuai kekecewaan dari pihak korban berinisial HGS (39). Korban menilai keputusan Polres Gowa menghentikan perkara yang diduga dilakukan oleh tetangganya berinisial H tidak sejalan dengan fakta lapangan, meski peristiwa itu terekam CCTV dan disaksikan sejumlah warga.

Pelapor mengungkapkan bahwa terlapor kerap terlibat cekcok dengan warga sejak sekitar tiga tahun terakhir tinggal di kompleks tersebut. Ia mengaku sebagai korban keempat, dan menyebut peristiwa yang dialaminya sebagai insiden paling serius karena melibatkan senjata tajam.

Peristiwa itu terjadi di gerbang kompleks dan disaksikan satu orang satpam, tiga warga, serta istri pelapor. Berdasarkan keterangan HGS, terlapor sempat melihat dirinya berada di pos satpam, lalu sekitar sepuluh menit kemudian kembali datang dari arah luar kompleks menggunakan mobil.

Pelapor menduga tindakan tersebut tidak spontan. Ia menyebut terlapor turun dari mobil, mengambil parang dari dalam kendaraan, mencabutnya dari sarung, lalu berlari ke arahnya sambil mengacungkan senjata tajam. Jarak keduanya diperkirakan sekitar dua meter dan aksi tersebut terhenti setelah warga melerai.

“Kalau tidak ada warga yang melerai, mungkin saya sudah diparangi,” kata pelapor.

Usai kejadian, pelapor mengaku hanya berselang beberapa menit langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Gowa. Dalam proses penyelidikan, polisi telah meminta keterangan dari empat orang saksi, termasuk satpam kompleks.

Namun setelah perkara bergulir sekitar empat bulan, pelapor menerima SP2HP yang menyatakan perkara dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana. Hal itu disampaikan langsung oleh penyidik kepadanya.

Keputusan tersebut membuat pelapor mempertanyakan logika penegakan hukum di Polres Gowa.

“Ini sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin orang yang membawa senjata tajam dan ada niat melukai orang tapi dianggap bukan pidana,” katanya.

“Ada apa ini di ranah Reskrim Polres Gowa? Ini sangat patut dipertanyakan, ada apa ini barang?” lanjutnya dengan nada kecewa.

Keputusan tersebut membuat pelapor mempertanyakan logika penegakan hukum di Polres Gowa.

“Ini sangat tidak masuk akal. Bagaimana mungkin orang yang membawa senjata tajam dan ada niat melukai orang tapi dianggap bukan pidana,” katanya.

“Ada apa ini di ranah Reskrim Polres Gowa? Ini sangat patut dipertanyakan, ada apa ini barang?” lanjutnya dengan nada kecewa.

Pelapor mengaku sangat kecewa terhadap hasil penanganan perkara tersebut, terutama terhadap aparat yang menangani kasusnya.

“Saya sangat kecewa, terkhusus penyidik, kanit, dan kasat reskrim. Waktu yang cukup lama perkara bergulir dengan bukti yang sangat terang malah dikatakan tidak ada tindak pidananya,” tegasnya.

Pelapor menegaskan akan terus memperjuangkan kasus ini demi keselamatan masyarakat dan meminta atensi pimpinan Polri, mulai dari Mabes Polri, Kapolda Sulsel, hingga Kapolres Gowa, seraya mempertanyakan apakah keadilan dan perlindungan hukum masih benar-benar dirasakan oleh masyarakat kecil sepertinya.

Sementara itu, kami telah berupaya mengonfirmasi penghentian perkara tersebut kepada penyidik Polres Gowa melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.*Dito

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Kamis, 5 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang
Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali
Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan
Kadus dan Rekannya Diduga Tipu Warga Bantaeng dengan Modus Titip Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:28 WITA

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Senin, 2 November 2026 - 19:43 WITA

Antisipasi Bentrokan Kelompok, Polsek Manggala Amankan Pemuda Bawa Parang

Senin, 2 November 2026 - 19:26 WITA

Kawal Kasus Kematian Tahanan di Sel Polsek Kajang, Aliansi Mahasiswa Bulukumba Tegaskan Tidak Berhenti

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:00 WITA

Dua Tahanan Polres Bulukumba Kabur Saat Salat Duhur, Satu Berhasil Ditangkap Kembali

Senin, 2 November 2026 - 12:10 WITA

Kasus Tanah Sadiq Belum Tuntas Sejak 2022, Unit Tahbang Polrestabes Makassar Buka Suara soal Tersangka Tak Ditahan

Senin, 2 November 2026 - 11:12 WITA

Kadus dan Rekannya Diduga Tipu Warga Bantaeng dengan Modus Titip Mobil, Korban Rugi Puluhan Juta

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 Nov 2026 - 08:28 WITA

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA