Bupati Gowa Tegaskan Rekomendasi BPK Wajib Dituntaskan 60 Hari, Apa Kabar Kelebihan Bayar Jamuan Tamu Rp851 Juta TA 2024?
Gowa, dnid.co.id – Pernyataan tegas Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, bahwa setiap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima, kini menjadi sorotan tajam publik.
Pasalnya, hingga memasuki tahun 2026, belum terdapat informasi terbuka mengenai tindak lanjut temuan BPK atas kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu senilai Rp851.360.000,00 yang tercantum dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024.
Dalam LHP tersebut, BPK mengungkap bahwa belanja konsumsi jamuan tamu dilakukan melalui e-katalog dengan harga satuan Rp56.000 per orang per kali, mengacu pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Namun, harga tersebut melampaui Standar Harga Satuan (SHS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 3 Tahun 2024, yang secara tegas menetapkan SHS sebagai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui serta menetapkan konsumsi rapat sebesar Rp45.000 per orang.
Tak hanya soal harga, BPK juga menemukan bahwa surat pesanan pengadaan konsumsi dilakukan satu kali dalam satu tahun untuk masing-masing penyedia jasa, sebuah praktik yang dinilai melemahkan pengendalian internal dan membuka ruang penyimpangan belanja.
Akibat ketidaksesuaian tersebut, BPK menyimpulkan telah terjadi kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp851,36 juta.
Dalam laporan pemeriksaannya, BPK secara terang menyebut lemahnya pengendalian dan pengawasan sebagai akar persoalan. Kepala Bagian Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran dinilai tidak optimal mengawasi realisasi belanja, PPK SKPD tidak cermat memverifikasi dokumen pertanggungjawaban, serta Pejabat Penandatanganan Kontrak tidak memedomani standar biaya yang berlaku.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Gowa agar memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menginstruksikan para pejabat terkait meningkatkan pengendalian, ketelitian administrasi, serta kepatuhan terhadap standar biaya. Selain itu, BPK juga secara tegas merekomendasikan pemrosesan pemulihan dan penyetoran kelebihan pembayaran sebesar Rp851,36 juta ke kas daerah.
Dalam LHP, Bupati Gowa disebut telah menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan.
Namun hingga kini, publik belum memperoleh kejelasan apakah rekomendasi tersebut benar-benar telah dijalankan, termasuk apakah kelebihan pembayaran telah dipulihkan dan disetorkan kembali ke kas daerah.
Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa selaku pihak yang secara eksplisit diperintahkan BPK untuk mengoordinasikan tindak lanjut, juga belum membuahkan hasil.
Redaksi telah mengirimkan pesan dan melakukan panggilan telepon WhatsApp sejak 15 Januari hingga 3 Februari, namun tidak mendapatkan respons, klarifikasi, maupun penjelasan apa pun dari yang bersangkutan.
Ketiadaan respons tersebut semakin mempertebal tanda tanya publik, terlebih Bupati Gowa sendiri menegaskan bahwa hasil rapat dan rekomendasi tidak boleh berhenti di atas kertas, serta setiap pimpinan SKPD wajib memimpin langsung penyelesaian tindak lanjut di unit masing-masing.
Jika rekomendasi BPK Tahun Anggaran 2024 dengan nilai ratusan juta rupiah belum jelas tindak lanjutnya hingga tahun 2026, maka komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah patut dipertanyakan oleh publik.
Jika rekomendasi BPK wajib dituntaskan dalam 60 hari, publik kini menunggu jawaban tegas: apa kabar rekomendasi BPK Tahun 2024 tentang kelebihan bayar jamuan tamu Rp851 juta tersebut?
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Bupati Gowa Tegaskan Rekomendasi BPK Wajib Dituntaskan 60 Hari, Apa Kabar Kelebihan Bayar Jamuan Tamu Rp851 Juta TA 2024?
JUMAT, 6 FEBRUARI 2026
Gowa, dnid.co.id – Pernyataan tegas Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, bahwa setiap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima, kini menjadi sorotan tajam publik.
Pasalnya, hingga memasuki tahun 2026, belum terdapat informasi terbuka mengenai tindak lanjut temuan BPK atas kelebihan pembayaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu senilai Rp851.360.000,00 yang tercantum dalam LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024.
Dalam LHP tersebut, BPK mengungkap bahwa belanja konsumsi jamuan tamu dilakukan melalui e-katalog dengan harga satuan Rp56.000 per orang per kali, mengacu pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Namun, harga tersebut melampaui Standar Harga Satuan (SHS) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 3 Tahun 2024, yang secara tegas menetapkan SHS sebagai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui serta menetapkan konsumsi rapat sebesar Rp45.000 per orang.
Tak hanya soal harga, BPK juga menemukan bahwa surat pesanan pengadaan konsumsi dilakukan satu kali dalam satu tahun untuk masing-masing penyedia jasa, sebuah praktik yang dinilai melemahkan pengendalian internal dan membuka ruang penyimpangan belanja.
Akibat ketidaksesuaian tersebut, BPK menyimpulkan telah terjadi kelebihan pembayaran yang merugikan keuangan daerah sebesar Rp851,36 juta.
Dalam laporan pemeriksaannya, BPK secara terang menyebut lemahnya pengendalian dan pengawasan sebagai akar persoalan. Kepala Bagian Umum selaku Kuasa Pengguna Anggaran dinilai tidak optimal mengawasi realisasi belanja, PPK SKPD tidak cermat memverifikasi dokumen pertanggungjawaban, serta Pejabat Penandatanganan Kontrak tidak memedomani standar biaya yang berlaku.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Gowa agar memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menginstruksikan para pejabat terkait meningkatkan pengendalian, ketelitian administrasi, serta kepatuhan terhadap standar biaya. Selain itu, BPK juga secara tegas merekomendasikan pemrosesan pemulihan dan penyetoran kelebihan pembayaran sebesar Rp851,36 juta ke kas daerah.
Dalam LHP, Bupati Gowa disebut telah menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai ketentuan.
Namun hingga kini, publik belum memperoleh kejelasan apakah rekomendasi tersebut benar-benar telah dijalankan, termasuk apakah kelebihan pembayaran telah dipulihkan dan disetorkan kembali ke kas daerah.
Upaya konfirmasi kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa selaku pihak yang secara eksplisit diperintahkan BPK untuk mengoordinasikan tindak lanjut, juga belum membuahkan hasil.
Redaksi telah mengirimkan pesan dan melakukan panggilan telepon WhatsApp sejak 15 Januari hingga 3 Februari, namun tidak mendapatkan respons, klarifikasi, maupun penjelasan apa pun dari yang bersangkutan.
Ketiadaan respons tersebut semakin mempertebal tanda tanya publik, terlebih Bupati Gowa sendiri menegaskan bahwa hasil rapat dan rekomendasi tidak boleh berhenti di atas kertas, serta setiap pimpinan SKPD wajib memimpin langsung penyelesaian tindak lanjut di unit masing-masing.
Jika rekomendasi BPK Tahun Anggaran 2024 dengan nilai ratusan juta rupiah belum jelas tindak lanjutnya hingga tahun 2026, maka komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah patut dipertanyakan oleh publik.
Jika rekomendasi BPK wajib dituntaskan dalam 60 hari, publik kini menunggu jawaban tegas: apa kabar rekomendasi BPK Tahun 2024 tentang kelebihan bayar jamuan tamu Rp851 juta tersebut?