Dugaan Mark-Up Jamuan Tamu Rp851 Juta Saat Jabat Kabag Umum Pemda Gowa, Agus Salim: “Saya Lebih Takut Tuhan”

GOWA, dnid.co.id — Dugaan praktik mark-up belanja makan dan minum (mamin) jamuan tamu di lingkungan Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Gowa kembali menjadi sorotan publik. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2024 mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp851.360.000.

Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, dugaan mark-up tersebut terjadi pada periode Muh. Agus Salim Harahap, S.Sos. menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Setda Gowa. Jabatan tersebut ia emban sejak Oktober 2022, yang diduga mencakup masa pelaksanaan anggaran tahun 2024 yang kini menjadi sorotan BPK.

Dalam perjalanan kariernya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Agus Salim tercatat menempati sejumlah jabatan strategis. Selain dilantik sebagai Kepala Bagian Umum Setda Gowa pada Oktober 2022, ia kemudian dilantik sebagai Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa pada Februari 2025.

Kini, Agus Salim diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gowa yang dilantik pada pada Januari 2026.

Informasi yang diperoleh redaksi menyebutkan, belanja jamuan tamu yang menjadi temuan BPK dilakukan saat Agus Salim masih memimpin Bagian Umum Setda Gowa—unit kerja yang memiliki peran sentral dalam pengelolaan dan fasilitasi jamuan kegiatan pimpinan daerah serta tamu resmi pemerintah.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp untuk meminta pertemuan dan klarifikasi langsung terkait temuan BPK dan dugaan mark-up tersebut, Agus Salim memberikan respons singkat yang tidak menyentuh substansi persoalan.

“Apa itu dnid? Iye, tunggu nanti ada yang konfirmasi, saya salat Zuhur dulu dek. Saya lebih takut sama Tuhan soalnya,” tulis Agus Salim, Kamis (5/2/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, Agus Salim belum memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme pengadaan, penetapan harga satuan, maupun sistem pengawasan belanja jamuan tamu yang dilakukan saat ia menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Setda Gowa.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Setda Gowa, Arham Rahmat, membenarkan adanya temuan BPK terkait kelebihan pembayaran belanja jamuan tamu senilai Rp851,36 juta. Ia menyatakan temuan tersebut benar adanya dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan serta koordinasi dengan Inspektorat Daerah dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Kepala BPKD Kabupaten Gowa, Mahmud, juga mengakui bahwa hingga saat dikonfirmasi belum terdapat informasi pengembalian kelebihan pembayaran tersebut ke kas daerah. Ia menegaskan, apabila dalam LHP BPK dinyatakan sebagai kerugian daerah, maka kelebihan pembayaran wajib disetorkan kembali dan akan dicatat sebagai pendapatan daerah.

Sementara itu, dalam rekomendasinya, BPK secara tegas memerintahkan agar kelebihan pembayaran belanja jamuan tamu diproses dan disetorkan kembali ke kas daerah. BPK juga meminta Bupati Gowa untuk memperketat pengendalian internal serta memastikan seluruh belanja daerah mematuhi Standar Harga Satuan (SHS) yang berlaku.

Namun hingga kini, tindak lanjut konkret atas rekomendasi BPK tersebut belum terlihat secara terbuka ke publik. Termasuk langkah resmi Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menindaklanjuti temuan tersebut serta memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 17 Februari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Dito

Editor: Redaksi Sulawesi Selatan

Penanggung Jawab: Ir. Herman Maddaung

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly: Terbuka Peluang Pemakzulan
MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat
KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto
Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal
Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari
Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
Kapolres Luwu Utara Silaturahmi dengan KPU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Satreskrim Polres Jeneponto Bakal Periksa Kadis Pendidikan Bantaeng Dugaan Lindungi DPO
Berita ini 235 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:21 WITA

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly: Terbuka Peluang Pemakzulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:36 WITA

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:34 WITA

KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:32 WITA

Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:26 WITA

Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Kapolres Luwu Utara Silaturahmi dengan KPU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:03 WITA

Satreskrim Polres Jeneponto Bakal Periksa Kadis Pendidikan Bantaeng Dugaan Lindungi DPO

Berita Terbaru