Bulukumba, DNID.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), menghadirkan delapan saksi pada persidangan pembunuhan sopir angkot bernama Sarman dengan terdakwa Sukmawati.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Bulukumba, Kamis (26/2/2026) dengan majelis hakim diketuai Saifullah Anwar didampingi Alfredo Paradeiso dan Ramadhana Heru Santoso.
Delapan saksi yang dihadirkan JPU dua diantaranya adalah istri serta anak korban, yakni Marlina dan April Lina.
Sedangkan terdakwa Sukmawati hadir ke persidangan didampingi oleh tiga penasihat hukumnya.
Dalam persidangan, Marlina menceritakan bahwa mereka kala itu berada di rumah keluarganya yang sedang menggelar pesta hajatan.
Setelah beberapa jam di sana, korban pun memutuskan pulang lebih awal dengan menggunakan dua sepeda motor bersama anaknya. Sedangkan Marlina memilih bermalam.
JPU kemudian menanyakan tentang makanan yang telah dikonsumsi oleh korban saat berada di pesta tersebut.
“Ibu waktu di pesta apa yang di makan suami ta? Saya bilang nasi, terus lauknya saya tidak tahu seperti apa,” kata Marlina saat menjawab pertanyaan JPU.
Marlina juga menegaskan bahwa korban tidak pernah berselisih paham dengan semua orang yang ada di pesta tersebut.
“Selama di tempat pesta ada tidak yang korban temani selisih faham, tidak,” ucapnya.
Senada juga diungkapkan April Lina, anak korban. Ia mengaku setibanya di rumah, korban lalu pergi beristirahat ke dalam kamar.
“Langsung ji tidur,” ungkapnya.
JPU juga bertanya apakah ia mengenal terdakwa atau tidak. Dia mengaku kenal hanya saja tidak akrab.
“Apakah kenal saudari terdakwa? Kenal tapi kenal tidak terlalu akrab, hanya tahu kalau itu orangnya yang di bilang Sukmawati,” tandasnya.
Diketahui, Sarman yang berprofesi sebagai sopir angkot ditemukan meregang nyawa usai mengalami kekerasan fisik pada tubuhnya di Desa Bonto Matene, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pada Senin (22/9/2025).
























