Janji Sewa Tiga Bulan Berubah Jadi Pusaran Penggelapan Berantai

Pangkalpinang, DNID.Co.Id — Janji uang sewa Rp2,85 juta per bulan berubah menjadi petaka. Satu unit Yamaha NMax warna perak milik pemuda 23 tahun di Pangkalpinang digadai, lalu dijual, tanpa sepengetahuan pemiliknya. Selasa (3/3/2026), Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Opsnal Buser Naga mengungkap rangkaian penggelapan yang terjadi sejak September 2025 itu.

Kasus ini bermula pada Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Tuatunu, Kelurahan Tuatunu Indah, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Korban, Rahxxl Bahxx xxAdaxx (23), mengaku ditawari skema rental oleh Haki Fizuanto (25), warga Kelurahan Rejosari.

Pelaku menyebut ada pihak yang hendak menyewa motor korban selama tiga bulan. Iming-imingnya jelas: Rp2.850.000 per bulan. Korban tergiur. Motor Yamaha NMax bernopol BN 3260 AC dengan nilai kerugian mencapai Rp33.450.000 diserahkan.

Namun sehari setelah motor berada di tangan pelaku, arah cerita berubah. Pada Jumat, 5 September 2025, karena alasan kebutuhan ekonomi, Haki justru menggadaikan motor itu kepada Sovia Afrianti (32), ibu rumah tangga di Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalbalam, sebesar Rp8.100.000 tanpa batas waktu.

Tak berhenti di situ. Motor yang sudah berpindah tangan itu kemudian dijual lagi oleh Sovia kepada Sandot (28), petani asal Desa Ranggas, Kabupaten Bangka Selatan, dengan harga Rp13.000.000.

Korban baru mengetahui motornya digadai pada 27 Oktober 2025. “Saya dapat kabar motor saya sudah digadai. Waktu saya tanya ke istri pelaku, dia mengakui memang benar digadai,” ujar korban kepada penyidik.

Merasa dirugikan puluhan juta rupiah, korban melapor ke Polresta Pangkalpinang. Proses penyelidikan berjalan senyap selama berbulan-bulan.

Kepala Unit Opsnal Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang menjelaskan, pengungkapan bermula dari pengembangan kasus lain. Haki sebelumnya telah diamankan dan ditahan dalam perkara berbeda.

“Pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, kami melakukan pengembangan terhadap tersangka Haki yang sudah lebih dulu kami amankan. Dari hasil interogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” ujar penyidik.

Menurut polisi, pola kejahatan ini memanfaatkan kepercayaan dan kebutuhan ekonomi korban. “Modusnya klasik, menawarkan rental dengan imbalan tinggi agar korban percaya. Setelah barang di tangan, langsung digadai,” katanya.

Tim kemudian bergerak cepat menelusuri alur motor hingga ke tangan pembeli terakhir. Sovia dan Sandot diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Satu unit Yamaha NMax warna perak dengan nomor rangka MH3SG567NJ140484 dan nomor mesin G3L8E0936850 kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Kasus ini menelanjangi rantai penggelapan yang kerap berkelindan dengan himpitan ekonomi dan lemahnya verifikasi transaksi informal. Dalam pusaran itu, korban bukan hanya kehilangan kendaraan, tetapi juga kepercayaan.

“Kerugian korban mencapai Rp33.450.000. Para pelaku dijerat Pasal Penggelapan sebagaimana diatur dalam KUHP dan terancam hukuman penjara,” tegas penyidik.

Di balik angka-angka dan pasal hukum, tersisa satu ironi: sebuah motor yang awalnya dijanjikan menjadi sumber penghasilan, justru menjelma beban kerugian. Di Jalan Raya Tuatunu, siang itu, transaksi sederhana berubah menjadi jejak kejahatan berantai yang akhirnya terkuak enam bulan kemudian.

Simpan Gambar:

Selasa, 3 Maret 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: DNID BABEL

Sumber Berita: HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas
Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga
Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar
Aktivitas Pabrik PT TSM Memakan Korban, Pemda dan Polisi Diminta Segera Tutup
Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang
Andi Akmal Sidak Proyek Sekolah Rakyat, Debu dan Lumpur Jadi Ancaman Serius Warga
Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!
Cemari Lingkungan dan Kesehatan Warga, KPM Desak Polisi Tindak Tegas PT TSM Gowa
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 21:19 WITA

Police Goes to School, Satlantas Polres Poso Edukasi Pelajar Tertib Berlalu Lintas

Rabu, 15 April 2026 - 21:03 WITA

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 April 2026 - 20:59 WITA

Diduga Abaikan Pasien hingga Terlantar, RSUD Syekh Yusuf Gowa Dikecam The Legend 120 Makassar

Rabu, 15 April 2026 - 19:43 WITA

Aktivitas Pabrik PT TSM Memakan Korban, Pemda dan Polisi Diminta Segera Tutup

Rabu, 15 April 2026 - 19:08 WITA

Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Makassar dan Keluarga Terduga Bantah Adanya Praktik Pemberian Uang

Rabu, 15 April 2026 - 16:19 WITA

Gugat “Klausul Siluman” Asuransi, Pasal 304 KUHD Diuji: Akhiri Praktik Persulit Klaim Nasabah!

Rabu, 15 April 2026 - 12:41 WITA

Cemari Lingkungan dan Kesehatan Warga, KPM Desak Polisi Tindak Tegas PT TSM Gowa

Rabu, 15 April 2026 - 10:53 WITA

Skandal Jenelata: Material Diduga Ilegal, DPR-PUPR Didesak Turun ke Lapangan

Berita Terbaru

Peristiwa

Laporan Kosmetik HNK Menguap, Publik Curiga

Rabu, 15 Apr 2026 - 21:03 WITA