Penggerebekan Dini Hari di Semabung Baru Membuka Dugaan Jaringan Sabu Rumahan Yang Rapi

Pangkalpinang ,Dnid.Co.Id — Sunyi dini hari di Jalan Imam, RT 04 RW 01, Kelurahan Semabung Baru, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang, tiba-tiba pecah. Pukul 01.30 WIB, Sabtu (7/3/2026), tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang menggerebek sebuah rumah sederhana dua lantai. Dari rumah itu, polisi membongkar dugaan aktivitas peredaran sabu yang berlangsung diam-diam di tengah permukiman warga.

Seorang pria bernama Iwan Susanto (46), buruh harian lepas, ditangkap di depan rumahnya. Ia tak banyak bergerak saat petugas mendekat. Namun, penggeledahan yang menyusul justru membuka temuan yang lebih mencengangkan.

Di lantai dua rumah tersebut, tepatnya di sebuah kamar kosong yang tampak sepi dan minim perabot, polisi menemukan sebuah kotak plastik bening. Di dalamnya tersimpan puluhan paket narkotika jenis sabu yang diduga siap diedarkan.

Total barang bukti yang diamankan tidak sedikit: 45 plastik kecil berisi sabu, satu paket ukuran sedang, dan satu paket besar, ditambah timbangan digital, plastik kemasan kosong, buku catatan, serta sebuah telepon seluler yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.

Berat bruto sabu yang disita mencapai 15,05 gram.

“Penangkapan dilakukan setelah anggota melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berada di depan rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan badan, kami menemukan satu unit handphone yang diduga menjadi alat komunikasi transaksi,” ujar seorang penyidik Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah dengan disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat. Di lantai dua rumah itulah polisi menemukan kotak plastik berisi paket sabu beserta perlengkapan yang diduga kuat digunakan untuk mengemas dan menimbang narkotika.

“Di kamar kosong lantai dua ditemukan kotak plastik berisi satu paket sabu ukuran besar, satu ukuran sedang, dan 45 paket kecil, serta timbangan digital dan buku catatan,” kata petugas tersebut.

Buku catatan yang ikut diamankan kini menjadi perhatian penyidik. Diduga kuat, catatan itu berisi daftar transaksi atau jaringan pembeli. Polisi tengah menelusuri apakah tersangka hanya pengedar kecil atau bagian dari jaringan distribusi yang lebih besar di Pangkalpinang.

Ketua RT setempat yang menyaksikan penggeledahan mengaku kaget rumah warganya menjadi lokasi penyimpanan narkotika.

“Saya dipanggil untuk menyaksikan penggeledahan. Jujur saja, warga tidak menyangka ada barang seperti itu di rumah tersebut,” ujarnya.

Penangkapan ini kembali menegaskan bahwa peredaran narkotika kini menyusup hingga ke lingkungan permukiman biasa. Rumah yang dari luar tampak sunyi dan sederhana bisa saja menjadi titik peredaran narkoba.

Telepon genggam merek Oppo A5S yang disita kini juga tengah diperiksa oleh penyidik. Polisi menduga perangkat tersebut menyimpan jejak komunikasi transaksi sabu melalui pesan singkat maupun aplikasi perpesanan.

Sementara itu, seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara jangka panjang.

Penyidik kini masih mendalami asal-usul sabu tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di kawasan itu.

Penggerebekan dini hari itu mungkin hanya berlangsung beberapa menit. Namun bagi warga sekitar, peristiwa tersebut meninggalkan kesadaran baru: bahaya narkotika bisa bersembunyi sangat dekat—bahkan di balik pintu rumah tetangga.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 7 Maret 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: ALE

Editor: DNID BABEL

Sumber Berita: HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Momentum Besar PJS di Batam! Menko Zulkifli Hasan Tiba, Besok Resmi Buka Rakernas III
Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari
PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas
Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026
Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar
Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya
KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 19:13 WITA

Momentum Besar PJS di Batam! Menko Zulkifli Hasan Tiba, Besok Resmi Buka Rakernas III

Selasa, 3 November 2026 - 18:24 WITA

Dandim 0502/JU Bersama Forkopimko Jakarta Utara Dampingi Kapolda Metro Jaya Tinjau Lokasi Pasca Penertiban di Kampung Bahari

Selasa, 3 November 2026 - 17:17 WITA

PT. Mutiara Gunung Agung Klarifikasi Retak Proyek Rp12,8 Miliar Taccipi-Tokaseng: Hanya Plesteran Karena Panas

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:39 WITA

Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026

Selasa, 3 November 2026 - 08:16 WITA

Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya

Selasa, 3 November 2026 - 01:33 WITA

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 November 2026 - 00:52 WITA

4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk

Berita Terbaru