Kepala KUA Sekarang Boleh Diisi Penyuluh Agama Islam, Ini Alasannya

Jakarta,DNID.co.id — Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Selain Penghulu, Kepala KUA kini dapat diisi juga oleh Penyuluh agama Islam.

Dikutip dari laman kemenag.go.id , diketahui
Mekanisme baru pengangkatan Kepala KUA ini dibahas bersama dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam di Jakarta, Senin (26/1/2026) kemarin.

FGD menjadi bagian dari upaya penataan kelembagaan KUA agar semakin adaptif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan keagamaan di tingkat kecamatan.

Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, penguatan peran Kepala KUA tidak dapat dilepaskan dari transformasi KUA sebagai pusat layanan keagamaan. Saat ini, KUA tidak hanya mengelola layanan pernikahan, tetapi juga menjalankan 48 jenis layanan yang mencakup bimbingan keluarga sakinah, kemasjidan, konsultasi syariah, zakat dan wakaf, hingga pengelolaan data keagamaan.

“Banyak yang belum menyadari bahwa KUA memiliki 48 jenis layanan. Ini yang harus kita buka ke publik secara transparan,” ujarnya.

Menurut Abu, transparansi menjadi fondasi penting dalam tata kelola KUA. Ia mencontohkan pemanfaatan papan informasi layanan dan penguatan sistem digital agar masyarakat mengetahui secara utuh jenis layanan yang tersedia. “KUA sekarang harus menjadi ruang bersama.

Informasi layanan harus terbuka agar semua pihak tahu dan bisa mengaksesnya,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya digitalisasi layanan KUA sebagai respons atas tantangan keterbatasan sumber daya dan tingginya ekspektasi masyarakat. Dengan digitalisasi, layanan keagamaan diharapkan lebih efisien, terukur, dan terdokumentasi dengan baik.

“KUA diarahkan menjadi pusat layanan digital keagamaan di tingkat kecamatan, sekaligus simpul koordinasi lintas sektor,” ujar Abu.

Terkait sumber daya manusia, Abu menilai Kepala KUA harus memiliki pengalaman langsung dalam pelayanan. Ia menyebut, kepemimpinan di KUA tidak boleh bersifat administratif semata.

“Tidak boleh jadi Kepala KUA kalau tidak pernah terlibat langsung dalam pelayanan. Kepala KUA harus tahu betul kerja lapangan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan pentingnya distribusi SDM yang proporsional untuk mendukung pelaksanaan seluruh layanan KUA. Dengan cakupan 5.917 KUA yang melayani 7.277 kecamatan, menurutnya, penguatan kualitas dan pemerataan SDM menjadi kebutuhan mendesak.

“Kalau 48 layanan ini dijalankan optimal, dampaknya ke masyarakat akan sangat besar,” ujarnya.

Abu Rokhmad juga menyinggung diskursus penandatanganan buku nikah. Menurutnya, prinsip akuntabilitas harus dijaga dengan memastikan pihak yang menandatangani adalah mereka yang benar-benar melaksanakan tugas pencatatan dan menyaksikan proses pernikahan.

“Penandatanganan itu bentuk formalisasi atas peristiwa yang benar-benar terjadi dan disaksikan,” katanya.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Kepala KUA kini diatur lebih sistematis melalui KMA Nomor 1644 Tahun 2025 dan PMA Nomor 24 Tahun 2024.

Regulasi tersebut menegaskan kedudukan KUA sebagai Unit Pelaksana Teknis di bidang layanan bimbingan masyarakat Islam, sekaligus memperjelas tugas, fungsi, dan struktur organisasinya.

Zayadi mengatakan, jabatan Kepala KUA dapat diisi pejabat fungsional Penghulu maupun Penyuluh Agama Islam. Hal ini dilakukan untuk memperluas basis kepemimpinan dan memastikan KUA dipimpin oleh figur yang memahami layanan keagamaan secara substantif.

“Penguatan KUA menuntut Kepala KUA yang memiliki kompetensi keagamaan sekaligus kemampuan manajerial,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengangkatan Kepala KUA dilakukan melalui tahapan berjenjang, mulai dari usulan Kankemenag kabupaten/kota, harmonisasi di kanwil, validasi lintas unit di pusat, hingga penetapan melalui surat keputusan Direktur Jenderal. Seluruh proses tersebut dirancang untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas.

“Semua berbasis portofolio dan data, bukan penilaian subjektif,” kata Zayadi.

Dari sisi kualifikasi, Zayadi menjelaskan, calon Kepala KUA harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk jenjang jabatan fungsional, usia, rekam jejak kinerja, serta kemampuan dasar keagamaan. Selain itu, dilakukan uji kualifikasi teknis khusus keagamaan untuk memastikan kesiapan calon dalam memimpin layanan di tingkat kecamatan.

Ia juga menekankan bahwa penilaian kompetensi tidak dimaksudkan sebagai penghalang, melainkan sebagai alat pemetaan dan pengembangan SDM. Hasil penilaian tersebut akan menjadi bagian dari Talent Pool Management System untuk menyiapkan KUA sebagai ruang pembinaan calon pemimpin masa depan Kementerian Agama.

“KUA bukan akhir karier, tetapi bagian dari jalur kepemimpinan,” ujarnya.

Melalui FGD ini, Zayadi berharap mekanisme pengangkatan Kepala KUA semakin dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan dan dapat diimplementasikan secara konsisten di daerah.

“Tujuan akhirnya adalah memastikan KUA benar-benar hadir sebagai pusat layanan keagamaan yang profesional, inklusif, dan berdampak bagi masyarakat,” pungkasnya.

Simpan Gambar:

Selasa, 27 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Kemenag RI

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

328 Jemaah Haji Bantaeng Siap Berangkat 19 Mei, Jemaah Termuda Berusia 18 Tahun
Wabup Bantaeng Lepas Kafilah MTQ XXXIV Sulsel, Tekankan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Daerah
Pelantikan Dewan Hakim MTQ ke-34 Sulsel di Maros, Ali Yafid Tekankan Integritas Tanpa Intervensi
Resmikan PUSBINTAKWA, Bupati Bantaeng Perkuat Pembinaan Keagamaan dan Pendidikan Politik Pemula
Tablig Akbar di Bajeng, Wabup Gowa Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Warga
Komitmen Tekan Buta Huruf Al-Qur’an, Pemkab Gowa Dorong ICATT Jadi Mitra Strategis
Menag: Pentingnya Menjaga Nilai Ramadan Setelah Idulfitri
Ribuan Warga Meriahkan Pawai Takbiran di Poso, Kapolres Pastikan Perayaan Aman dan Kondusif
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:14 WITA

328 Jemaah Haji Bantaeng Siap Berangkat 19 Mei, Jemaah Termuda Berusia 18 Tahun

Minggu, 12 April 2026 - 15:14 WITA

Wabup Bantaeng Lepas Kafilah MTQ XXXIV Sulsel, Tekankan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Daerah

Minggu, 12 April 2026 - 13:32 WITA

Pelantikan Dewan Hakim MTQ ke-34 Sulsel di Maros, Ali Yafid Tekankan Integritas Tanpa Intervensi

Kamis, 9 April 2026 - 20:45 WITA

Resmikan PUSBINTAKWA, Bupati Bantaeng Perkuat Pembinaan Keagamaan dan Pendidikan Politik Pemula

Senin, 30 Maret 2026 - 18:02 WITA

Tablig Akbar di Bajeng, Wabup Gowa Tekankan Kolaborasi Pemerintah dan Warga

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:53 WITA

Komitmen Tekan Buta Huruf Al-Qur’an, Pemkab Gowa Dorong ICATT Jadi Mitra Strategis

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:24 WITA

Menag: Pentingnya Menjaga Nilai Ramadan Setelah Idulfitri

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:26 WITA

Ribuan Warga Meriahkan Pawai Takbiran di Poso, Kapolres Pastikan Perayaan Aman dan Kondusif

Berita Terbaru