Breaking News

Radio Player

Loading...

Advokat Masbuhin Klarifikasi Fitnah Keterkaitan Menelantarkan Client

Rabu, 18 November 2020

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Advokat Masbuhin Klarifikasi tudingan miring terhadapnya

Advokat Masbuhin Klarifikasi tudingan miring terhadapnya

BeritaQ.com, SurabayaAdvokat Masbuhin mengklarifikasi sejumlah tudingan yang dialamatkan kepadanya termasuk terkait dibekukannya sebagai pengacara oleh Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jatim usai dituding menelantarkan kasus oleh kliennya, Selasa (17/11/20).

Klarifikasi ini juga untuk menjawab sejumlah pernyataan diberbagai media yang menjelekan dirinya. Masbuhin sendiri mengaku telah mengatongin sejumlah data terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik kepadanya untuk dibawa ke jalur hukum melalui sarana UU ITE.

Hal tersebut termasuk adanya dugaan penggelapan uang profesional fee lawyer sesuai perjanjian yang nilainya 3 persen oleh paguyuban. Dugaan tersebut diketahui Masbuhin usai sejumlah pengurus mengembalikan uang yang diduga hasil penggelapan tersebut kepadanya.

ads

Adapun poin-poin tersebut diklasifikasikan Masbuhin dalam 3 poin antara lain:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Terkait tuduhan menelantarkan klien. Masbuhin mengungkapkan bahwa pemberian dari salah satu media terkait
“Refund 131 Customer Sipoa Tak Terbayar” tidak sepenuhnya tepat dan perlu diluruskan.

Masbuhin menjelaskan bahwa para pengadu dan 131 konsumen tersebut sejak tahun 2018 sampai Juni 2019, hak-haknya sudah tercover dalam Sertifikat bernilai Rp. 110 Miliar.

Namun pada Januari 2020 lalu mereka telah menyewa pengacara baru dan menggugat Perdata di Pengadilan untuk minta refund dari Sipoa. Hal tersebut kemudian berimbas pada pencoretan 131 konsumen dari daftar 900 penerima refund yang sebelumnya telah diajukan olehnya ke Sipoa.

Bahkan sebagai pengacara, Masbuhin mengaku telah bekerja secara profesional dengan hasil putusan pengadilan yang menyatakan Direksi Sipoa bersalah dan telah dihukum dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu pihaknya telah sukses membuat direksi Sipoa melakukan pengembalian dana (refund) senilai Rp. 14 Miliar s/d Rp. 15 Miliar kepada Clientnya. Sedangkan 900 konsumen yang belum mendapat refund dengan total kerugian Rp. 8 Miliar telah mendapat jaminan berupa sertifikat senilai Rp. 110 Miliar.

Sertifikat tersebut diberikan direksi Sipoa pada 29 Juni 2019 lalu untuk dijual konsumen. Atas hal tersebut hubungan pihaknya dengan para Client secara profesional telah tuntas.

Namun pada Februari 2020 lalu dirinya justru dilaporkan ke DKD Peradi oleh empat orang mantan Clientnya atas tuduhan penelantaran kasus yang berimbas pada putusan pembekuan izin beracara sebagai Advokat.

2. Terkait professional fee sebagai pengacara. Masbuhin mengaku pada Jumat 13 November 2020 kemarin, ditemui oleh Bendahara Paguyuban. Dalam pertemuan tersebut bendahara mengembalikan uang Profesional fee haknya yang telah diambil secara diam-diam.

Hal ini menurutnya sangat mengejutkan sebab ternyata nilainya cukup besar dan variatif yaitu berkisar Rp. 70 juta s/d Rp. 80 juta per pengurus paguyuban tanpa seizin dirinya dan tanpa diketahui oleh para konsumen lainnya.

Padahal menurutnya paguyuban juga sudah menerima uang iuran dari para anggota paguyuban perbulan ataupun perproyek. Padahal dalam setiap kegiatan paguyuban selalu didanai oleh dirinya.

Masbuhin juga menambahkan bahwa dirinya tidaklah pernah menerima pembayaran Profesional fee saya secara langsung dari 900 konsumen, semua uang pembayaran dari konsumen masuk melalui rekening pribadi pengurus paguyuban.

Uang tersebut selanjutnya diatur oleh Paguyuban sesuai dengan perjanjian dengan konsumen lainnya. Masbuhin membeberkan bahwa dalam perjanjian tertulis pembayaran Profesional fee tersebut adalah hak mutlak dirinya dengan nilai 3 persen dari nilai kerugian konsumen yang diperjuangkannya.

Hal ini juga perkuat dengan pernyataan dari bendahara paguyuban yang menyebut bahwa dirinya bersama pengurus lainnya memang telah diam-diam mengambil Profesional fee pengacara Masbuhin tanpa diketahui oleh Masbuhin dan konsumen lainnya.

3. Terkait adanya tudingan bahwa dirinya menjadi pengacara Sipoa di salah satu media masa. Masbuhin secara tegas membantah dan menganggap tudingan tersebut tidak berdasar dan seolah menggiring opini untuk merusak nama baiknya sebagai pengacara.

Masbuhin juga secara tegas mengaku akan melakukan upaya hukum atas pernyataan Piter Talaway apabila tudingan yang termuat di salah satu media masa tersebut tidak segera diklarifikasi kebenarannya.

Masbuhin mengaku bahwa dirinya memang
pernah diberi kuasa oleh Direksi Sipoa yang telah berstatus terdakwa tanggal 6 Februari 2019. Kuasa itu adalah untuk mengambilkan aset-aset Sipoa kepada konsumen setelah putusan atas Direksi Sipoa telah berkekuatan hukum tetap.

Sehingga hal tersebut jelas sebagai kepentingan konsumen bukan kuasa untuk membela ataupun memperjuangkan kepentingan Direksi Sipoa. Kuasa ini sendiri sebenarnya juga telah dicabut sebelum sempat dijalankan dan diganti dengan akta perdamaian antara sipoa dan konsumen juga akta penyerahan aset.

Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh pihak Sipoa melalui Presscon yang menyatakan bahwa Masbuhin tidak pernah menjadi pengacara Sipoa, pungkasnya. (NHC)

Berita Terkait

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP
Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya
Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan
Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate
Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar
Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:55 WITA

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP

Selasa, 25 November 2025 - 19:27 WITA

Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 21:55 WITA

Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan

Senin, 24 November 2025 - 21:30 WITA

Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate

Senin, 24 November 2025 - 20:31 WITA

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar

Senin, 24 November 2025 - 20:01 WITA

Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Satlantas Polres Bima: Terima Kasih Guru Atas Dedikasinya

Selasa, 25 Nov 2025 - 23:30 WITA

Serba-Serbi

Pemda Gowa Dorong Percepatan Transformasi Tata Kelola Guru

Selasa, 25 Nov 2025 - 22:26 WITA