BeritaQ.com, Gresik – Hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 pukul 09.00 WIB menjadi mimpi buruk bagi pria Medaeng ini. Hendak mengedarkan Narkoba keburu diringkus Polisi.
Didalam SPBU Jalan Raya Legundi, Krikilan – Driyorejo seorang pria asal Jalan Diponegoro Medaeng Sidoarjo berinisial SH (32) digulung Satresnarkoba Polres Gresik karena kedapatan membawa sabu. Rabu (03/02/21)
Drama minggu pagi pengedar sabu ini terbongkar setelah Tim Satresnarkoba Polres Gresik menemukan bungkus Wafer. Bukan berisi makanan ringan, namun didalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu.
“Iya pak, ini bukan wafer tapi sabu,” pengakuan SH tak berdaya setelah Buser Narkoba membongkar kedoknya.
Penangkapan ini sendiri berawal dari informasi masyarakat perihal gelagat mencurigakan seorang pria yang kerap mondar-mandir di SPBU Krikilan.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K, M.M. membenarkan anggotanya telah merespon cepat informasi masyarakat tersebut.
“Alhasil Satresnarkoba Polres Gresik kembali mengungkap kasus Narkoba. Kali ini satu plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat timbang ± 0,29 Gram berikut bungkusnya yang disembunyikan pelaku didalam bungkus wafer,” tutur Arief.
“Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang di Sidoarjo hendak diedarkan di Gresik dan seseorang tersebut saat ini tengah diburu Tim Satresnarkoba Polres Gresik,” jelas Alumni Akpol 2001 itu.
“Selain sabu didalam bungkus wafer, anggota juga mengamankan satu HP Advan warna hitam milik pelaku sebagai barang bukti,” terangnya.
“Kini pelaku telah menjadi tersangka dan mendekam dalam jeruji besi Rutan Polres Gresik dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara.” pungkasnya. (NHC)