Breaking News

Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Sindikat Pengedar Sabu Wafer Antar Kota

Rabu, 3 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka SH yang diamankan bersama barang bukti

Tersangka SH yang diamankan bersama barang bukti

Bikin Website Murah

BeritaQ.com, Gresik – Hari Minggu tanggal 31 Januari 2021 pukul 09.00 WIB menjadi mimpi buruk bagi pria Medaeng ini. Hendak mengedarkan Narkoba keburu diringkus Polisi.

Didalam SPBU Jalan Raya Legundi, Krikilan – Driyorejo seorang pria asal Jalan Diponegoro Medaeng Sidoarjo berinisial SH (32) digulung Satresnarkoba Polres Gresik karena kedapatan membawa sabu. Rabu (03/02/21)

Drama minggu pagi pengedar sabu ini terbongkar setelah Tim Satresnarkoba Polres Gresik menemukan bungkus Wafer. Bukan berisi makanan ringan, namun didalamnya terdapat satu plastik klip berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya pak, ini bukan wafer tapi sabu,” pengakuan SH tak berdaya setelah Buser Narkoba membongkar kedoknya.

Baca Juga
Pemohon SIM dan Masyarakat Mendapat Vitamin dari Satlantas Polres Gresik

Penangkapan ini sendiri berawal dari informasi masyarakat perihal gelagat mencurigakan seorang pria yang kerap mondar-mandir di SPBU Krikilan.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H., S.I.K, M.M. membenarkan anggotanya telah merespon cepat informasi masyarakat tersebut.

“Alhasil Satresnarkoba Polres Gresik kembali mengungkap kasus Narkoba. Kali ini satu plastik klip yang didalamnya berisi kristal warna putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat timbang ± 0,29 Gram berikut bungkusnya yang disembunyikan pelaku didalam bungkus wafer,” tutur Arief.

“Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapatkannya dari seseorang di Sidoarjo hendak diedarkan di Gresik dan seseorang tersebut saat ini tengah diburu Tim Satresnarkoba Polres Gresik,” jelas Alumni Akpol 2001 itu.

Baca Juga
Polantas Bina Desa Bangkit Semeru di Gelar Satlantas Polres Gresik

“Selain sabu didalam bungkus wafer, anggota juga mengamankan satu HP Advan warna hitam milik pelaku sebagai barang bukti,” terangnya.

“Kini pelaku telah menjadi tersangka dan mendekam dalam jeruji besi Rutan Polres Gresik dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara.” pungkasnya. (NHC)

Berita Terkait

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024
Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol
JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.
Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya
Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia
Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan
Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel
Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 14:24 WIB

Polda Babel dan Jajaran Berhasil Ungkap 20 Kasus Narkoba Periode November 2024

Kamis, 21 November 2024 - 07:48 WIB

Polda Metro Terapkan Pendekatan Holistik Tangani Judol

Rabu, 20 November 2024 - 19:24 WIB

JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkoba Direstorative Justice,Ini Alasannya.

Rabu, 20 November 2024 - 11:09 WIB

Pasutri di Jeneponto Dilaporkan ke Polisi, Ini Kasusnya

Selasa, 19 November 2024 - 21:24 WIB

Satres Narkoba Polres Bone Ungkap Pengedaran Narkotika Lintas Negara di Malaysia

Selasa, 19 November 2024 - 18:10 WIB

Usai Gasak Motor Bosnya,PH Diamankan Tim Gabungan

Selasa, 19 November 2024 - 10:38 WIB

Terkait 11 Paket Sabu Seberat 82,90 Gram,Seorang Pria Di Pangkalpinang Diamankan Ditresnarkoba Polda Babel

Senin, 18 November 2024 - 23:47 WIB

Alamak,Gara-gara Tak Diberi Uang,Seorang Anak Tega Aniaya Ibunya.

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Yuri Inisiasi Pengembangan Sektor Industri Primer di Bangka Belitung

Sabtu, 23 Nov 2024 - 08:58 WIB