Kasus SPAM Jaringan Perpipaan Desa Kelapa II Polman Dilimpahkan ke JPU

Polman – Penyidik Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kegiatan Pembangunan SPAM jaringan perpipaan di desa Kelapa Dua, Kabupaten Polman DPUPR TA. 2018, kepada Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar ( Polman). Kamis (20/01/2022).

Dalam penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tipikor tersebut, 2 orang tersangka yang telah dilimpahkan An. Ir. DTM selaku PPK kegiatan pada bidang Cipta Karya DPUPR Kabupaten Polman yang saat ini menjabat selaku Kepala ULP Kabupaten Polman dan Ir. MN selaku pelaksana/ kontraktor kegiatan tersebut.

“Penerimaan tersangka dan barang bukti tersebut, kedua tersangka didampingi oleh Penasehat Hukumnya yaitu Sdra. Muh Amin Sanggga, SH., MH,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulbar, Amiruddin, SH dalam keterangan persnya.

Kemudian menurutnya, untuk mempermudah proses selanjutnya dalam penanganan perkara tersebut, kedua tersangka dilakukan penahanan di Lapas Polewali Berdasarkan Sprint Penahanan Kajari Polman No.: 91/ P.6.12/ Ft.1/ 01/ 2022 dan Sprint. Han. No.: 92/ P.6.12/ Ft.1/ 01/ 2022 tanggal 20 Januari 2022 Selama 20 hari kedepan sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai dengan tanggal 08 Pebruari 2022.

Adapun alasan penahanan tersebut tersebut sesuai ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP, yang antara lain:
-Ditakutkan tersangka mengulangi perbuatan pidana, menghilangkan barang bukti, melarikan diri.

Para tersangka disangka telah melakukan Tipikor dalam kegiatan SPAM di desa Kelapa Dua, dimana dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan dengan menyalahi spek dan tidak sesuai dengan kontrak sehingga menyebabkan pekerjaan tersebut tidak dapat dimanfaatkan masyarakat, dan atas perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara.

Sebelum kedua tersangka tersebut dibawa ke Lapas Polewali terlebih dahulu dilakukan tes Antigen oleh dokter pada Puskesmas Pekabatta Polewali dan hasilnya Negatif.

“Setelah proses tahap II ini Tim JPU akan segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Mamuju, supaya secepatnya dapat disidangkan,” tutup Amiruddin.

Simpan Gambar:

Kamis, 20 Januari 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung
Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April
Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura
Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut
Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’
Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Jumat, 17 April 2026 - 17:10 WITA

Kuasa Hukum Sebut Perdata, Kewajiban Pembayaran PT Lontara Jaya Sakti Masih Menggantung

Kamis, 16 April 2026 - 22:28 WITA

Sidang Pembunuhan Sopir Angkot Bulukumba Ditunda, Tuntutan Dibacakan 27 April

Kamis, 16 April 2026 - 22:16 WITA

Satresnarkoba Polres Poso dan Babinsa Berhasil Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Tangkura

Kamis, 16 April 2026 - 21:46 WITA

Gerebek Penimbunan BBM Subsidi, Ditreskrimsus Polda Sulteng Sita Ribuan Liter Bio Solar di Banggai Laut

Kamis, 16 April 2026 - 19:16 WITA

Poles-Poles Citra, Pemprov Sulsel Guyur Dana Miliaran ke Konten Kreator, DPRD Sebut Hasilnya ‘B Aja’

Kamis, 16 April 2026 - 09:57 WITA

Nasabah Dipidana Saat Tagih Hak: Skandal ‘Kriminalisasi’ Prudential Pecah di Depan Mahkamah Konstitusi

Berita Terbaru