Breaking News

Radio Player

Loading...

Polres Pelabuhan melakukan Pemusnahan narkotika jenis shabu, generasi bangsa kembali terselamatkan

Sabtu, 26 Februari 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BeritaQ.com, SatNarkoba Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar memusnahkan barang bukti narkotika jenis Shabu seberat 21 kilogram asal surabaya, pada Jum’at (25/02/2022)

Barang bukti tersebut kami dapat dari pelaku inisial AA (23) pada tanggal 4 Februari 2022 di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar oleh Personil Polsek Kawasan Soeta Polres Pelabuhan Makassar dan dimana tim kami juga melakukan penangkapan di tempat terpisah terhadap satu pelaku inisial BH (30) di Apertemen royal spring jalan Boulevard Makassar, jelas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan, Iptu Darmawangsa, SE

“Pemusnahan barang bukti bukti narkotika ini dilakukan di terminal penumpang Pelabuhan Makassar. Dalam kegiatan Pemusnahan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran utama makassar Brigjen Pol Capt Hermanta, Kabid Pemberantasan BNNP Sul-Sel Kombes Pol Joni Triharto ,Wadir Narkoba Polda AKBP Yohannes Richard, Wakapolres Pelabuhan Kompol Mustafa serta Tim dari Labfor Mabes Polri”

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

kegiatan ini kami lakukan tentunya setelah mengantongi surat penetapan untuk pemusnahan barang bukti. Kami yakin apa yang kita lakukan hari ini, betul betul bisa menyelamatkan generasi kita, anak anak kita, bangsa kita” jelas Iptu Darmawangsa, SE dengan tegas saat menyampaikan laporan dalam kegiatan tersebut.

Diketahui, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati” ungkap Darmawangsa, SE

Kasatnarkoba Polres pelabuhan menambahkan dalam keterangannya bahwa Tentunya dari penangkapan ini dapat menjadi motivasi dan lebih giat lagi dalam menangkap dan mengungkap para bandar dan pengedar barang haram ini diluar sana. Agar penerus bangsa kita, anak-anak kita dapat terselamatkan. Menuju Indonesia bebas Narkoba, Tutupnya.”

Simpan Gambar:

Berita Terkait

Penempatan Anak di Sel Polsek Bontoala Dipersoalkan, Pernyataan Kapolsek Dinilai Bertentangan dengan UU SPPA
STOP PRESS, Zainal Romo Diberhentikan sebagai Wartawan Listing Berita
Gubernur Sulsel Terima Donasi Kemanusiaan Rp1,2 Miliar dari Pemkab Bone untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera
Warga Binong Permai Desak Pemkab Tangerang Percepatan Pembangunan Tandon Air
Era MULIA Tahun 2025,Tuntaskan Infrastruktur Dasar Kota Makassar: Jalan, Drainase, dan Akses Kota Dibenahi
Polsek Tamalate Amankan Dua Remaja Kedapatan Bawa 22 Busur dan Ketapel
Humas Polres Maros Angkat Bicara Usai Viral Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga
Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Bantuan Sosial dalam Kegiatan Jumat Peduli
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 22:31 WITA

Penempatan Anak di Sel Polsek Bontoala Dipersoalkan, Pernyataan Kapolsek Dinilai Bertentangan dengan UU SPPA

Jumat, 2 Januari 2026 - 22:25 WITA

STOP PRESS, Zainal Romo Diberhentikan sebagai Wartawan Listing Berita

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:44 WITA

Gubernur Sulsel Terima Donasi Kemanusiaan Rp1,2 Miliar dari Pemkab Bone untuk Korban Bencana di Aceh dan Sumatera

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:22 WITA

Warga Binong Permai Desak Pemkab Tangerang Percepatan Pembangunan Tandon Air

Jumat, 2 Januari 2026 - 20:19 WITA

Era MULIA Tahun 2025,Tuntaskan Infrastruktur Dasar Kota Makassar: Jalan, Drainase, dan Akses Kota Dibenahi

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:14 WITA

Polsek Tamalate Amankan Dua Remaja Kedapatan Bawa 22 Busur dan Ketapel

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:05 WITA

Humas Polres Maros Angkat Bicara Usai Viral Oknum Polisi Diduga Aniaya Warga

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:02 WITA

Polres Metro Tangerang Kota Bagikan Bantuan Sosial dalam Kegiatan Jumat Peduli

Berita Terbaru