Luwu Utara, DNID Sulsel – Pengurus Daerah Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PD PMTI) Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kesbangpol Luwu Utara.
Berkas tersebut diserahkan langsung oleh Ketua PD PMTI Luwu Utara, Marthina Simon didampingi Alisman Ketua I, Sekretaris Daniel Sulo Buyang, Bendahara Salistiani dan pengurus lainnya, Kamis (8/9/2022) kemarin.
Kepala Badan Kesbangpol Luwu Utara Enyon mengapresiasi PMTI datang menyerahkan berkas-berkasnya. Berkas tersebut diterima Mimin Mirawati, Fungsional Badan Kesbangpol mewakili Kepala Badan Kesbangpol.
Marthina Simon, memberikan keterangan usai penyerahan berkas di Kesbangpol Luwu Utara bahwa, apa yang dilakukannya adalah mendaftarkan PD PMTI Lutra agar memiliki keabsahan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
“Kedatangan kami ke Kesbangpol Lutra adalah, langkah yang kami ambil agar PD PMTI Luwu Utara terdaftar dan memiliki keabsahan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai salah satu organisasi yang sah di Bumi Lamaranginang julukan Luwu Utara,” terangnya pada DNID, Jumat 9 September 2022.
Untuk diketahui, sebagaimana yang tertuang dalam aturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 1 angka 1 berbunyi sebagai berikut bahwa, organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan, aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan bertujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Marthina menambahkan bahwa, PMTI itu sudah terdaftar di Kemenhumkan yang diterbitkan pemerintah pusat dan sementara juga diurus ke Kemendagri. Dan ini tinggal kita laporkan keberadaannya di Bumi Lamaranginang,” jelasnya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
PD PMTI Luwu Utara Serahkan Berkas ke Kesbangpol
JUMAT, 9 SEPTEMBER 2022
Luwu Utara, DNID Sulsel - Pengurus Daerah Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PD PMTI) Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan (Sulsel) menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kesbangpol Luwu Utara.
Berkas tersebut diserahkan langsung oleh Ketua PD PMTI Luwu Utara, Marthina Simon didampingi Alisman Ketua I, Sekretaris Daniel Sulo Buyang, Bendahara Salistiani dan pengurus lainnya, Kamis (8/9/2022) kemarin.
Kepala Badan Kesbangpol Luwu Utara Enyon mengapresiasi PMTI datang menyerahkan berkas-berkasnya. Berkas tersebut diterima Mimin Mirawati, Fungsional Badan Kesbangpol mewakili Kepala Badan Kesbangpol.
Marthina Simon, memberikan keterangan usai penyerahan berkas di Kesbangpol Luwu Utara bahwa, apa yang dilakukannya adalah mendaftarkan PD PMTI Lutra agar memiliki keabsahan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.
"Kedatangan kami ke Kesbangpol Lutra adalah, langkah yang kami ambil agar PD PMTI Luwu Utara terdaftar dan memiliki keabsahan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Utara sebagai salah satu organisasi yang sah di Bumi Lamaranginang julukan Luwu Utara," terangnya pada DNID, Jumat 9 September 2022.
Untuk diketahui, sebagaimana yang tertuang dalam aturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Pasal 1 angka 1 berbunyi sebagai berikut bahwa, organisasi kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan, aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan bertujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Marthina menambahkan bahwa, PMTI itu sudah terdaftar di Kemenhumkan yang diterbitkan pemerintah pusat dan sementara juga diurus ke Kemendagri. Dan ini tinggal kita laporkan keberadaannya di Bumi Lamaranginang," jelasnya.