Rekonstruksi Dianggap Tidak Sesuai Fakta, Ade Resiadi, PH Korban Angkat Bicara

MAKASSAR, DNID – Bulan lalu warga jalan Kakatua, Makassar digegerkan dengan kasus penikaman yang dilakukan oleh seorang bapak kepada anak tirinya.

D (34) ditikam karena dianggap memiliki utang sebanyak 3 jt rupiah kepada pelaku AR (58) yang merupakan ayah tirinya sendiri. Keterangan ini diambil dari pengakuan AR saat memberikan keterangan di kepolisian pada 13 September 2022.

Namun disisi lain ibu korban, Rosliati membantah adanya hutang anaknya terhadap pelaku. Bahkan saat ditemui oleh tim media DNID, Rosliati mengatakan justru pelaku AR (58) yang menumpang hidup di keluarga kami, jumat (28/10/2022).

“Tidak benar itu kalau anakku punya hutang sama bapak tirinya, justru itu bapak tirinya, saya yang kasih makan, dia makan dari penghasilanku, ” ujar Rosliati.

Dari permalsahan tersebut akhirnya korban mengalami luka robek sepanjang 2 cm pada dada atas sebelah kiri akibat tikaman sajam berupa sangkur. Korban sempat dilarikan ke RS Labuang Baji, namun nyawanya tidak tertolong.

Pelaku berhasil diringkus di Maros oleh anggota Resmob Polda Sulsel dipimpin Kompol Dharma Praditya Negara menangkap AR pada Selasa, 13 september 2022.

Namun setelah penangkapan tersebut, pada saat rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh pihak Polsek Mamajang Polrestabes Makassar dinggap tidak sesuai kejadian, ada saksi yang tidak dihadirkan yang dianggap penting dalam adegan.

Hal ini diungkap oleh PH korban, Ade Resiadi U, SH, MH saat ditemui oleh tim media DNID. Ia mengatakan ada dua adegan yang tidak sesuai dengan kejadian.

” Adegan diperlihatkan pelaku memakai helm padahal kejadian sebenarnya tidak memakai helm, saat rekonstruksi juga harusnya pelaku memakai baju tahanan bukan baju anti peluru, ” ungkap PH muda ini.

Ia juga melanjutkan Pihak kepolisian tidak memanggil saksi yang memanggi D (korban) keluar dari rumah makan, harusnya saksi yang memanggil D keluar itu dihadirkan pada saat rekonstruksi.

” Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta rekonstruksi ulang agar dilakukan sesuai dengan fakta, ” tutup Ade kuasa hukum korban.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Sabtu, 29 Oktober 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Hari Kedua Pelatihan, 20 Pengrajin Sulam Kapalo Samek Didorong Berani Berinovasi
Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD 2026, Belanja Modal Naik Hampir 85 Persen
Sulaman Kapalo Samek Pasia Baru Didorong Menembus Pasar Nasional hingga Internasional
Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot
Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang di SPBU Kurau, Warga Minta APH Usut
Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang, SPBU Kurau Disorot Warga
Nama RN Kampak Mencuat, Ross Mild Clik Diduga Beredar dengan Pita Cukai Tak Sesuai
Bupati Andi Asman Sulaiman Ukir Sejarah, Bone Beramal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026
Berita ini 108 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 01:31 WITA

Hari Kedua Pelatihan, 20 Pengrajin Sulam Kapalo Samek Didorong Berani Berinovasi

Selasa, 22 September 2026 - 01:24 WITA

Bupati Sampaikan Nota Penjelasan Perubahan APBD 2026, Belanja Modal Naik Hampir 85 Persen

Selasa, 22 September 2026 - 01:08 WITA

Sulaman Kapalo Samek Pasia Baru Didorong Menembus Pasar Nasional hingga Internasional

Senin, 21 September 2026 - 22:16 WITA

Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WITA

Dugaan BBM Subsidi Diisi Berulang, SPBU Kurau Disorot Warga

Senin, 21 September 2026 - 20:50 WITA

Nama RN Kampak Mencuat, Ross Mild Clik Diduga Beredar dengan Pita Cukai Tak Sesuai

Senin, 21 September 2026 - 20:24 WITA

Bupati Andi Asman Sulaiman Ukir Sejarah, Bone Beramal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026

Senin, 21 September 2026 - 20:06 WITA

Peredaran Rokok Layer Clik Melon Disorot, Jalur Pasokan dan Pita Cukai Dipertanyakan

Berita Terbaru

Ekonomi Bisnis

Rokok Faz Diduga Gunakan Pita Cukai Bermasalah, Dua Gudang Disorot

Senin, 21 Sep 2026 - 22:16 WITA