Rekonstruksi Dianggap Tidak Sesuai Fakta, Ade Resiadi, PH Korban Angkat Bicara

MAKASSAR, DNID – Bulan lalu warga jalan Kakatua, Makassar digegerkan dengan kasus penikaman yang dilakukan oleh seorang bapak kepada anak tirinya.

D (34) ditikam karena dianggap memiliki utang sebanyak 3 jt rupiah kepada pelaku AR (58) yang merupakan ayah tirinya sendiri. Keterangan ini diambil dari pengakuan AR saat memberikan keterangan di kepolisian pada 13 September 2022.

Namun disisi lain ibu korban, Rosliati membantah adanya hutang anaknya terhadap pelaku. Bahkan saat ditemui oleh tim media DNID, Rosliati mengatakan justru pelaku AR (58) yang menumpang hidup di keluarga kami, jumat (28/10/2022).

“Tidak benar itu kalau anakku punya hutang sama bapak tirinya, justru itu bapak tirinya, saya yang kasih makan, dia makan dari penghasilanku, ” ujar Rosliati.

Dari permalsahan tersebut akhirnya korban mengalami luka robek sepanjang 2 cm pada dada atas sebelah kiri akibat tikaman sajam berupa sangkur. Korban sempat dilarikan ke RS Labuang Baji, namun nyawanya tidak tertolong.

Pelaku berhasil diringkus di Maros oleh anggota Resmob Polda Sulsel dipimpin Kompol Dharma Praditya Negara menangkap AR pada Selasa, 13 september 2022.

Namun setelah penangkapan tersebut, pada saat rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh pihak Polsek Mamajang Polrestabes Makassar dinggap tidak sesuai kejadian, ada saksi yang tidak dihadirkan yang dianggap penting dalam adegan.

Hal ini diungkap oleh PH korban, Ade Resiadi U, SH, MH saat ditemui oleh tim media DNID. Ia mengatakan ada dua adegan yang tidak sesuai dengan kejadian.

” Adegan diperlihatkan pelaku memakai helm padahal kejadian sebenarnya tidak memakai helm, saat rekonstruksi juga harusnya pelaku memakai baju tahanan bukan baju anti peluru, ” ungkap PH muda ini.

Ia juga melanjutkan Pihak kepolisian tidak memanggil saksi yang memanggi D (korban) keluar dari rumah makan, harusnya saksi yang memanggil D keluar itu dihadirkan pada saat rekonstruksi.

” Sehubungan dengan hal tersebut, kami meminta rekonstruksi ulang agar dilakukan sesuai dengan fakta, ” tutup Ade kuasa hukum korban.

Simpan Gambar:

Sabtu, 29 Oktober 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

1.096 Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Padang Jalani PKL Terpadu di Padang Pariaman
KI Pusat Dorong Revisi UU KIP: Transformasi Digital dan Penguatan Hak Publik Menjadi Fokus Utama
Perkuat Silaturahmi di Rantau, Rahmat Hidayat Ajak Perantau Piaman Investasi untuk Daerah
Podcast Deep Dialog KI Pusat: Mengupas Langkah Nyata Perempuan Tangguh di Era Digital
Jembatan Segera Dibangun, Dandim 1407/Bone Turun Tangan Usai Video Petani Seberangi Sungai Viral
Pelatihan Manajemen Staf Sat Brimob Polda Sulsel Digelar, Tekankan Profesionalisme Personel
PT TSM Bantah Cemari Lingkungan, Ini 4 Poin Hasil Mediasi di Gowa
NC Surabaya Jaringan H.WHB Malang Nekat Edarkan Rokok Bercukai Bukan Peruntukannya,Negara Rugi Besar, Aparat Didesak Bertindak
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:37 WITA

1.096 Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Padang Jalani PKL Terpadu di Padang Pariaman

Selasa, 21 April 2026 - 12:32 WITA

KI Pusat Dorong Revisi UU KIP: Transformasi Digital dan Penguatan Hak Publik Menjadi Fokus Utama

Selasa, 21 April 2026 - 12:30 WITA

Perkuat Silaturahmi di Rantau, Rahmat Hidayat Ajak Perantau Piaman Investasi untuk Daerah

Selasa, 21 April 2026 - 12:25 WITA

Podcast Deep Dialog KI Pusat: Mengupas Langkah Nyata Perempuan Tangguh di Era Digital

Selasa, 21 April 2026 - 11:15 WITA

Pelatihan Manajemen Staf Sat Brimob Polda Sulsel Digelar, Tekankan Profesionalisme Personel

Selasa, 21 April 2026 - 09:20 WITA

PT TSM Bantah Cemari Lingkungan, Ini 4 Poin Hasil Mediasi di Gowa

Selasa, 21 April 2026 - 07:51 WITA

NC Surabaya Jaringan H.WHB Malang Nekat Edarkan Rokok Bercukai Bukan Peruntukannya,Negara Rugi Besar, Aparat Didesak Bertindak

Senin, 20 April 2026 - 22:21 WITA

Pemkab Sinjai Memulai Tahapan Pilkades Antarwaktu di Empat Desa

Berita Terbaru