Breaking News

Radio Player

Loading...

Proses Hukum Berlanjut, Kedua Terduga Pelaku Pengerusakan Warnet Telah Diamankan Polsek Bontoala

Senin, 5 Desember 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ditangkap polisi (source: sumbarpro - pngwing)

Ilustrasi ditangkap polisi (source: sumbarpro - pngwing)

Makassar, DNID Sulsel – Kasus pengerusakan warnet kembali diproses oleh polsek Bontoala, pengerusakan yang dilakukan oleh kedua terduga tersangka yaitu PY dan OP pada bulan September 2020 yang lalu yang mengakibatkan kerugian terhadap korban IT sekitar 170 juta rupiah telah lama di proses kepolisian Bontoala .

Pasalnya, merujuk pada laporan polisi nomor: LP / 103 / IX /2020 / Restabes Makassar, Sek Bontoala tanggal 27 september 2020 dan telah dilakukan penyelidikan oleh Polsek Bontoala sesuai dengan surat perintah penyidikan nomor: SP-Sidik/15 A/lll/2021/Reskrim tanggal 21 Maret 2021 serta diperkuat terbitan surat kepala Kejaksaan dengan Nomor: B-4895/P4 10 /EKU 1/09/2021 tanggal 30 September 2021 dan sudah di tahap P21. Kasus tersebut telah digulirkan kembali oleh aparat penegak hukum dalam hal ini oleh Polsek Bontoala.

Semenjak TIM DNID mengungkap fakta di lapangan, ketika ada dugaan oknum menerima suap kepada kedua pelaku pengerusakan warnet tersebut. Baca Berita Sebelumnya : Terkait Pengerusakan di Warnet, Diduga Ada Oknum Terima Suap Penghentian Kasus.

ads

Dan salah satu TIM DNID telah melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Bontoala untuk meminta Hak Jawab via telepon WhatsApp sekira pukul 13:20 WITA, Sabtu (03/12/2022) lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pembicaraan tersebut, Kapolsek akan menindaklanjuti dengan mengkomunikasikan kepada Kanit Reskrim Polsek Bontoala untuk memeriksa ulang berkas perkara kasus pengerusakan tersebut.

Selain itu, TIM DNID Media Sulsel kembali mendapatkan informasi dari narasumber yang tidak mau disebutkan nama dan inisialnya bahwa kini oknum yang diduga menerima suap telah mengakui perilakunya.

“oknum MY dan personilnya telah mendatangi rumah pelaku yang berinisial PY pada pukul 20:30 WITA (03/12/2022) untuk memberitahukan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan, perihal uang yang diambil sebagai jaminan pemberhentian proses akan dikembalikan,”ucap narasumber yang mendapati info dari ibu terduga pelaku pengerusakan.

Sehari kemudian, Minggu (04/12/2022) lanjut narasumber, inisial AT salah satu personil dari Polsek Bontoala membawakan uang tersebut kepada keluarga pelaku dalam hal ini ibu pelaku atas suruhan dari oknum MY,” terang narasumber.

Setelah itu barulah MY dan personilnya membawa kedua terduga pelaku pengerusakan warnet untuk diamankan sekitar pukul 17:50 WITA pada Minggu (04/12/2022) dan dibawa ke Polsek Bontoala guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berita Terkait

Kajati Sulsel Minta SK PTDH Dua Guru ASN Ditunda Sambil Tunggu Proses PK
Satreskrim Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur di Desa Olaya
Sekdes Bontolojong Protes Soal Penahanan Kota Kejari Bantaeng: Pemalsuan TTD Bukan Masalah Sepele! 
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Bersama Personel Ditsamapta Polda Sulsel
Sat Reskrim Polres Gowa Dituding Tutup Mata, Terungkap Jaringan TPPO di Balik Kasus Sopir Travel Diperas
Satresnarkoba Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Ampibabo
Kapolda Sulsel Pimpin Apel Bersama Personel Satbrimob Polda Sulsel
Kurang 24 Jam, Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Curanmor
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 22:07 WITA

Kajati Sulsel Minta SK PTDH Dua Guru ASN Ditunda Sambil Tunggu Proses PK

Kamis, 13 November 2025 - 21:55 WITA

Satreskrim Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur di Desa Olaya

Kamis, 13 November 2025 - 16:31 WITA

Sekdes Bontolojong Protes Soal Penahanan Kota Kejari Bantaeng: Pemalsuan TTD Bukan Masalah Sepele! 

Kamis, 13 November 2025 - 15:39 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Bersama Personel Ditsamapta Polda Sulsel

Rabu, 12 November 2025 - 20:32 WITA

Sat Reskrim Polres Gowa Dituding Tutup Mata, Terungkap Jaringan TPPO di Balik Kasus Sopir Travel Diperas

Rabu, 12 November 2025 - 20:00 WITA

Satresnarkoba Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kecamatan Ampibabo

Rabu, 12 November 2025 - 02:54 WITA

Kapolda Sulsel Pimpin Apel Bersama Personel Satbrimob Polda Sulsel

Selasa, 11 November 2025 - 22:11 WITA

Kurang 24 Jam, Tim Resmob Polres Bantaeng Berhasil Meringkus Terduga Pelaku Curanmor

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Kajati Sulsel Minta SK PTDH Dua Guru ASN Ditunda Sambil Tunggu Proses PK

Kamis, 13 Nov 2025 - 22:07 WITA