Taat Hukum, Danni Memenuhi Panggilan Polda Memberikan Klarifikasi Soal Program Kontainer Makassar Recover

MAKASSAR, DNID — Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan ‘Danni’ Pomanto memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Ditreskrimsus Polda Sulsel). Pemanggilan itu terkait dengan klarifikasi mengenai apa fungsi dan manfaat program inovasi “Kontainer Makassar Recover “yang tersebar di 15 Kecamatan di Kota Makassar, Senin (06/12/2022).

Menanggapi hal itu, Danny Pomanto mengaku bahwa pemanggilan dari pihak Polda Sulsel, yakni untuk mengklarifikasi serta menjelaskan apa fungsi dari pengadaan program Kontainer Makassar Recover itu.

“Jadi sebagai warga negara yang taat hukum, saya datang memenuhi panggilan untuk mengklarifikasi dan berikan keterangan terkait Kontainer Makassar Recover. Yah mudah-mudahan keterangan saya bisa memperjelas semuanya, “ungkap Danny usai diperiksa di ruang Ditkrimsus Polda Sulsel.

Selain itu, kata dia, ketika memberikan keterangan semua dijelaskan dari hulu sampai hilir sehingga terang menderang.

“Mudahan-mudahan ini menjadi bahan bagi kepolisian untuk mendukung setiap program pemerintah kota yang bernilai inovasi dan unggulan karena selama ini kami diberi spirit oleh pusat,”jelas Wali Kota inovatif ini.

Dia menambahakn jika program Kontainer Makassar Recover ini sudah terbukti kegunaannya saat pandemi Covid 19 melanda, diantaranya difungsikan sebagai tempat untuk vaksinasi dan posko. Bahkan, kontainer itu sangat multifungsi karena usai pandemi, posko kontainer itu kembali difungsikan sebagai tempat Posyandu, Shelter Warga, Posko Bencana atau Banjir serta tempat kumpul dan musyawarah warga.

“Kontainer Makassar Recover ini memang inovasi yang multifungsi dan bisa digunakam untuk jangka panjang serta sangat bermanfaat untuk kepentingan masyarakat. “lanjutnya.

Ditanya soal apakah pemanggilan di Polda itu ada unsur politisnya, Danny Pomanto tak ingin mengada-ada. Tetapi, kata dia memang biasanya jelang masuk kontestasi pilkada dirinya kerap menjadi objek serangan oleh pihak-pihak yang ingin menjatuhkan nama baik sang pemimpin inovator tersebut.

“Yah belum bisa kita buktikan, tapi memang biasanya masuk tahun politik gencarmi serangan, kayak dulu sama ini bulan desember, “ tutup Danny sambil tertawa kecil.

Simpan Gambar:

Rabu, 7 Desember 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

PT TSM Bantah Cemari Lingkungan, Ini 4 Poin Hasil Mediasi di Gowa
NC Surabaya Jaringan H.WHB Malang Nekat Edarkan Rokok Bercukai Bukan Peruntukannya,Negara Rugi Besar, Aparat Didesak Bertindak
Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu
Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan
Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis
Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros
Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang
Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:20 WITA

PT TSM Bantah Cemari Lingkungan, Ini 4 Poin Hasil Mediasi di Gowa

Selasa, 21 April 2026 - 07:51 WITA

NC Surabaya Jaringan H.WHB Malang Nekat Edarkan Rokok Bercukai Bukan Peruntukannya,Negara Rugi Besar, Aparat Didesak Bertindak

Senin, 20 April 2026 - 19:10 WITA

Polsek Bupon Tindaki Arena Sabung Ayam di Buntu Batu Luwu

Senin, 20 April 2026 - 17:28 WITA

Polsek Manggala Bongkar Sindikat Pencurian Baterai Tower Lintas Kabupaten, Dua Pelaku Diamankan

Senin, 20 April 2026 - 14:46 WITA

Usai Viral Tambang Ilegal Milik Oknum Dewan DPRD Gowa, Diduga Ada Upaya Sogok Aktivis

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WITA

Awas! Oli Palsu Oplosan Beredar Ribuan Botol di Makassar, Terungkap Gudang di Maros

Sabtu, 18 April 2026 - 18:45 WITA

Viral Tangkap Lepas Dua Remaja, Satnarkoba Polres Maros Bantah Terima Uang

Sabtu, 18 April 2026 - 10:16 WITA

Satnarkoba Polres Maros Tangkap Lepas Dua Remaja Diduga Bayar Rp75 Juta

Berita Terbaru