Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana, Tersangka Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Tangerang Selatan,DNIDBanten.co.id- Unit Reskrim Polsek Pagedangan dan Satreskrim Polres Tangerang Selatan beserta tim gabungan Subnit umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ojek online di Tangerang.Tersangka dihukum 20 tahun penjara.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto pada konferensi pers yang dilaksanakan di Loby Polres Tangerang Selatan, didampingi Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam dan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra,Selasa,(24/01/2023)

Kapolres menjelaskan, Pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar Pukul 04.00 WIB, saksi sedang mengendarai sepeda motor melihat korban dalam keadaan berlumuran darah sambil berjalan sempoyongan dan saksi menghampiri korban,saksi menelusuri bercakan darah sampai ke TKP dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagedangan.Korban dibawa ke Rumah sakit Mentari Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dan dinyatakan meninggal dunia.

“Mendengar laporan tersebut Tim Opsnal Gabungan Subdit Umum/Jatanras PMJ, Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan melakukan Olah TKP dan ditemukannya barang bukti berupa bukti sarung golok,dan pada Minggu tanggal 22 Januari tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka di taman Bintaro Kebayoran Baru, Jakarta,”jelas Kapolres

Kapolres menambahkan,pada saat petugas akan melakukan upaya mengamankan, tersangka tersebut mencoba untuk melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan terukur melepaskan tembakan ke arah kaki tersangka guna untuk melumpuhkan tersangka.

“Tim gabungan opsnal berhasil mengamankan tersangka, dan tersangka mengakui perbuatannya, yang awalnya berpura-pura menjadi penumpang di pangkalan ojek Pasar Parung Panjang. Tersangka meminta korban untuk mengantarkan tersangka ke Desa Malang Nengah, Kec. Pagedangan, Kab. Tangerang,”

“Setelah itu ditengah jalan tepatnya ditepi sawah daerah pagedangan yang sangat sepi tersangka berpura pura menjatuhkan kepala charger handphone milik tersangka dan meminta korban untuk menghentikan motornya. Tersangka langsung melancarkan aksinya dengan membacokan golok kearah leher, dan kepala korban untuk melumpuhkan korban dengan maksud untuk mengambil sepeda motor dan uang tunai milik korban.” Paparnya

Masih kata Kapolres,Selanjutnya tim opsnal gabungan kembali berangkat ke TKP untuk mencari barang bukti golok (Sajam) yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana dan berhasil ditemukan barang bukti golok tersebut di sawah sekitar TKP.

“korban dianiaya dengan sebilah golok dengan 4 tebasan yaitu kepala wajah leher dan tangan sebelah kiri,saat ini masih proses penyidikan terhadap untuk pengembangan.”

Tersangka PP (26) berhasil diamankan dengan Barang bukti,1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Vario warna biru Nopol: B-6807-JBW Milik Korban,Uang tunai Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu) ,1 (Satu) buah Jaket Hoodie Berwarna Hitam Milik Pelaku , 1 (Satu) bilah Golok bergagang kayu beserta sarung golok,1 (Satu) buah Kardus Paket an Oka , 1 (Satu) buah celana panjang jeans warna hitam, 1 (Satu) pasang sepatu merk Warrior warna hitam ,Pakaian yang digunakan korban.

Pasal yang dilanggarkan,Tindak pidana Pembunuhan Berencana Subsider Pembunuhan dan/atau Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.

 

 

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 24 Januari 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo
Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta
Polres Jeneponto Periksa Kadis Disdikbud Bantaeng dan Istrinya, Buntut DPO Penyiraman Air Cabe Ditangkap di Rumahnya
Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka
Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas
Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo
Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta
Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu
Berita ini 138 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:30 WITA

Gagal Bawa Kabur Kabel Tol, Dua Pria di Makassar Diringkus Polsek Tallo

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:00 WITA

Teknisi Asal Makassar Ditangkap Polisi Jeneponto Usai Bawa Kabur Perangkat Tower Senilai Puluhan Juta

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:03 WITA

Nico Surabaya dan H. Wahab Muncul dalam Dugaan Distribusi Rokok FAZ-Nmos di Bangka

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:40 WITA

Polres Bangka Barat Hentikan Tambang di DAS Kampak, Penambang Diminta Tunggu Legalitas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 07:30 WITA

Diduga Kebal Hukum! Aktivitas AW alias BES Pengumpul Solar Subsidi Masih Lancar, Polres Bone Dinilai Tutup Mata, Berlindung di A serta Dimodali Bombong Pemilik Tangki PT. Katana Wajo

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:00 WITA

Resmob Polres Sinjai Ringkus Pelaku Pencurian Emas Rp80 Juta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Korban Desak Kapolda Sulsel Tahan Kades di Bulukumba, Sudah Tersangka 3 Tahun lalu

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:25 WITA

Aktivis Berkedok Wartawan Diamankan Polisi, ini Kasusnya

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Aspirasi Akan Kawal Aturan Turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan

Rabu, 7 Okt 2026 - 21:09 WITA

Sosial Politik

Ketua Umum Zulkifli Hasan Lantik Pengurus DPW dan DPD PAN se-Sulsel

Rabu, 7 Okt 2026 - 19:11 WITA