Dua peristiwa berbeda pada hasil Asistensi Kasus Penganiayaan Anak di Jaksel

 

Jakarta,DNIDBanten.co.id-Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil memimpin langsung gelar perkara kasus penganiayaan serta kekerasan yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andhiko.

“Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, dalam hal ini, terkait kasus penganiayaan yang menjadi perhatian kita bersama bapak kapolda hari ini langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” ucap Trunoyudo, di Polda Metro Jaya, Senin (27/02/23).

Ia menjelaskan, penyidikan tetap dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. “Namun demikian mendapati asistensi dan supervisi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta dan juga tadi dipimpin langsung gelar perkara ini dan asistensi oleh Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran,” kata Trunoyudo.

Menurutnya, gelar perkara terkait dengan kasus yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan tersebut ada penanganan penyidikan dalam dua peristiwa, yaitu proses formil maupun proses materiil.

“Pertama adanya perbuatan pidana yang tentunya telah ditetapkan tersangka terhadap keduanya yaitu M dan S, maka dalam peristiwa ini penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan umum yaitu pada aturan KUHP dan kitab undang-undang hukum acara pidana”, ujarnya.

“Pada peristiwa Kedua tentunya penyidik juga patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan undang-undang perlindungan anak, tentu ini berlaku kepada anak sebagai anak yang berhadapan dengan hukum sehingga terhadap peristiwa keduanya dalam proses penyidikan ini ada proses formil yang berbeda. Terhadap anak, ada hak-hak anak yang harus penyidik lewati dan membutuhkan waktu serta dimohon untuk menunggu hasilnya”, tambah Trunoyudo.

Oleh karena itu, lanjutnya, dibutuhkan waktu untuk menyelesaikan perkara tersebut. Hal ini dikarenakan untuk memenuhi seluruh proses penyelidikan.

“Terhadap anak ada hak anak yang wajib dipenuhi dan tentunya ada sistem dan peraturan undang-undang maka diperlukannya kolaborasi antar stakeholders dalam hal ini seperti kementrian PPA, Dinsos Jaksel dan Apsifor untuk pemenuhan hak terhadap anak, termasuk diperlukannya ada pekerja sosial profesional untuk melihat dan menilai situasi anak yang berhadapan dengan hukum yaitu apakah anak ada dalam tekanan, terkait dengan relasi kuasa dan apakah ada tekanan sosial lainnya”, tegasnya.

Kabidhumas juga mengajak untuk bersama menunggu hasil dari kolaborasi ini karena penyidikan masih berjalan.

“Tentu ini sama-sama dalam kolaborasi ini penyidik juga menunggu sehingga hasilnya dari pekerja sosial profesional dalam hasil akhirnya akan dituangkan dalam bentuk laporan sosial dari anak”

Lebih lanjut kondisi korban, Trunojoyo menyampaikan, jajarannya turut prihatin, berempati, dan juga mendoakan semoga korban berinisial D lekas pulih.

“Sebagai korban ini cepat diberikan kepulihan, dan kepada keluarganya juga diberikan kekuatan serta ketabahan.”Pungkasnya

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Selasa, 28 Februari 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly: Terbuka Peluang Pemakzulan
MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat
KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto
Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal
Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari
Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api
Kapolres Luwu Utara Silaturahmi dengan KPU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Satreskrim Polres Jeneponto Bakal Periksa Kadis Pendidikan Bantaeng Dugaan Lindungi DPO
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:21 WITA

MK Tak Temukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Refly: Terbuka Peluang Pemakzulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:36 WITA

MK: Tak Ada Bukti Meyakinkan Gibran Punya Ijazah SLTA atau Sederajat

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:34 WITA

KOMPAK SC FH UMI Hadirkan ‘KOMPAK Berdampak’, Edukasi Hukum Pelajar di Takalar dan Gelar Baksos di Jeneponto

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:32 WITA

Direktur RSUD Jeneponto Pastikan IPAL Berfungsi Baik, Kapasitas Masih di Bawah Batas Maksimal

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:35 WITA

Kebakaran Hutan Lindung di Rumbia Jeneponto, Kapolsek Kelara Pimpin Pemadaman hingga Malam Hari

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 15:26 WITA

Dua Kawasan Hutan di Rumbia Jeneponto Terbakar, KPH Kelara dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Kapolres Luwu Utara Silaturahmi dengan KPU, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:03 WITA

Satreskrim Polres Jeneponto Bakal Periksa Kadis Pendidikan Bantaeng Dugaan Lindungi DPO

Berita Terbaru