Breaking News

Radio Player

Loading...

BBKSDA dan Subdit Tipidter Polda Jatim Kembalikan Orangutan Kalimantan

Kamis, 21 September 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BBKSDA Bersama Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kembalikan Orangutan Kalimantan ke habitatnya / A7

BBKSDA Bersama Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kembalikan Orangutan Kalimantan ke habitatnya / A7

Surabaya – Balai Besar KSDA Jawa Timur, bersama Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Menggelar Ungkap kasus Penyelamatan Satwa Liar dengan mengembalikan/ translokasi Barang Bukti Satwa liar dilindungi jenis Orangutan Kalimantan Subspecies wurmbii (Ponggo pygmaeus wurmbii) ke BBKSDA di Kalimantan Tengah.

Menghadirkan, Ketua Jaringan Satwa Indonesia Benvika, Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan S.Hut. M.Sc., Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat SIK. MH dan Koordinator Wasdak Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya drh. Oka Mahendra.

 

ads

Kepala Balai Besar KSDA Jatim, Nur Patria Kurniawan, S.Hut., M.Sc. menyatakan, hari kami BBKSDA dengan semua pihak terkait. Akan mengembalikan / translokasi satwa liar ke habitat nya merupakan langkah dan upaya pelestarian satwa liar dalam rangka penyelenggaraan KSDAE.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain itu, juga memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa peran satwa liar dalam ekosistem sangat penting. Kegiatan perdagangan illegal dan penyelundupan satwa liar adalah melanggar undang-undang dan dapat dijatuhi sanksi pidana,” tuturnya. Kamis (21/09/2023)

Menurutnya, ini upaya translokasi Orangutan Kalimantan wurmbii (Pongo pygmaeus wurmbii), juga dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2023 di Taman Wisata Alam Bukit Tangkiling Kalimantan Tengah. KLHK akan memberikan reward. Biasanya pada saat, Hari Puncak Konservasi Alam kepada siapapun para pemerhati dengan kepedulian satwa liar yang dilindungi.

“Kami sangat mengapresiasi Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dan instansi terkait yang berhasil menggagalkan penyelundupan Orangutan Kalimantan. Kami akan selalu berupaya menjalin kerjasama dan koordinasi Multipihak dalam rangka pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar, untuk meminimalisir upaya penyelundupan satwa,” terangnya.

Koordinator Wasdak Besar Karantina Pertanian Surabaya drh. Oka Mahendra menghimbau, kepada semua masyarakat agar menjaga Kelestarian dan Konservasi Tumbuhan dan Satwa.

“Ini menjadi tanggungjawab bersama, semua elemen masyarakat menjadi pemerhati dan peduli satwa liar yang dilindungi. Mari kita menjaga kelestarian dan Konservasi Tumbuhan dan Satwa,” jelasnya.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat SIK. MH menuturkan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/49/V1/2023/SPKT Ditkrimsus/ Polda Jawa Timur, tanggal 23 Juni 2023. Translokasi Satwa Liar Jenis Orangutan Kalimantan Subspecies wurmbiil (Ponggo pygmaeus wurmbii) ke Kalimantan Tengah.

“Kronologi kejadian, hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 petugas Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, melaksanakan penyelidikan tindak pidana penyelundupan satwa di wilayah Tanjung Perak kemudian petugas mendapatkan informasi terkait penjualan satwa dilindungi yang berada di alamat Jalan Laksda M. Nasir, Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya,” tuturnya.

Perlu diketahui, dalam penangkapan petugas mengamankan Sdr. FF, bersama barang bukti 1 Orangutan Kalimantan (Pongo pygmnaeus) dalam keadaan hidup di angkut menggunakan 1 unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih.

Penangkapan dilakukan saat tersangka melakukan perjalanan dari Jalan Basiri Banjarmasin Kalimantan Selatan (arah menuju Pelabuhan Trisakti Kalimantan Selatan) menuju lokasi pengiriman Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Tanpa dilengkapi dengan dokumen/ legalitas yang sah.

Subdit Tipidter Polda Jawa Timur menitipkan barang bukti tersebut kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur sesuai dengan surat nomor: B/ 6290/ IY/ PAM.5.3./ 2023/ Ditreskrimsum tanggal 23 Juni 2023. Berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 79/B/SH/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023, dari Laboratorium Sistematika.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar UU Nomor: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Dengan ancaman Pidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta. Salam Konservasi !. (M9)

Berita Terkait

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP
Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya
Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan
Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate
Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar
Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:55 WITA

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP

Selasa, 25 November 2025 - 19:27 WITA

Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 21:55 WITA

Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan

Senin, 24 November 2025 - 21:30 WITA

Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate

Senin, 24 November 2025 - 20:31 WITA

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar

Senin, 24 November 2025 - 20:01 WITA

Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur

Berita Terbaru