Breaking News

BBKSDA dan Subdit Tipidter Polda Jatim Kembalikan Orangutan Kalimantan

Kamis, 21 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BBKSDA Bersama Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kembalikan Orangutan Kalimantan ke habitatnya / A7

BBKSDA Bersama Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim kembalikan Orangutan Kalimantan ke habitatnya / A7

Surabaya – Balai Besar KSDA Jawa Timur, bersama Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (KLHK), dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI). Menggelar Ungkap kasus Penyelamatan Satwa Liar dengan mengembalikan/ translokasi Barang Bukti Satwa liar dilindungi jenis Orangutan Kalimantan Subspecies wurmbii (Ponggo pygmaeus wurmbii) ke BBKSDA di Kalimantan Tengah.

Menghadirkan, Ketua Jaringan Satwa Indonesia Benvika, Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur Nur Patria Kurniawan S.Hut. M.Sc., Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat SIK. MH dan Koordinator Wasdak Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya drh. Oka Mahendra.

 

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Balai Besar KSDA Jatim, Nur Patria Kurniawan, S.Hut., M.Sc. menyatakan, hari kami BBKSDA dengan semua pihak terkait. Akan mengembalikan / translokasi satwa liar ke habitat nya merupakan langkah dan upaya pelestarian satwa liar dalam rangka penyelenggaraan KSDAE.

“Selain itu, juga memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa peran satwa liar dalam ekosistem sangat penting. Kegiatan perdagangan illegal dan penyelundupan satwa liar adalah melanggar undang-undang dan dapat dijatuhi sanksi pidana,” tuturnya. Kamis (21/09/2023)

Menurutnya, ini upaya translokasi Orangutan Kalimantan wurmbii (Pongo pygmaeus wurmbii), juga dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2023 di Taman Wisata Alam Bukit Tangkiling Kalimantan Tengah. KLHK akan memberikan reward. Biasanya pada saat, Hari Puncak Konservasi Alam kepada siapapun para pemerhati dengan kepedulian satwa liar yang dilindungi.

“Kami sangat mengapresiasi Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dan instansi terkait yang berhasil menggagalkan penyelundupan Orangutan Kalimantan. Kami akan selalu berupaya menjalin kerjasama dan koordinasi Multipihak dalam rangka pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar, untuk meminimalisir upaya penyelundupan satwa,” terangnya.

Koordinator Wasdak Besar Karantina Pertanian Surabaya drh. Oka Mahendra menghimbau, kepada semua masyarakat agar menjaga Kelestarian dan Konservasi Tumbuhan dan Satwa.

“Ini menjadi tanggungjawab bersama, semua elemen masyarakat menjadi pemerhati dan peduli satwa liar yang dilindungi. Mari kita menjaga kelestarian dan Konservasi Tumbuhan dan Satwa,” jelasnya.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat SIK. MH menuturkan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/49/V1/2023/SPKT Ditkrimsus/ Polda Jawa Timur, tanggal 23 Juni 2023. Translokasi Satwa Liar Jenis Orangutan Kalimantan Subspecies wurmbiil (Ponggo pygmaeus wurmbii) ke Kalimantan Tengah.

“Kronologi kejadian, hari Jumat tanggal 23 Juni 2023 petugas Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, melaksanakan penyelidikan tindak pidana penyelundupan satwa di wilayah Tanjung Perak kemudian petugas mendapatkan informasi terkait penjualan satwa dilindungi yang berada di alamat Jalan Laksda M. Nasir, Perak Utara, Kec. Pabean Cantikan, Surabaya,” tuturnya.

Perlu diketahui, dalam penangkapan petugas mengamankan Sdr. FF, bersama barang bukti 1 Orangutan Kalimantan (Pongo pygmnaeus) dalam keadaan hidup di angkut menggunakan 1 unit truck isuzu NMR 71TSD L nopol B 9763 FDE warna putih.

Penangkapan dilakukan saat tersangka melakukan perjalanan dari Jalan Basiri Banjarmasin Kalimantan Selatan (arah menuju Pelabuhan Trisakti Kalimantan Selatan) menuju lokasi pengiriman Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Tanpa dilengkapi dengan dokumen/ legalitas yang sah.

Subdit Tipidter Polda Jawa Timur menitipkan barang bukti tersebut kepada Balai Besar KSDA Jawa Timur sesuai dengan surat nomor: B/ 6290/ IY/ PAM.5.3./ 2023/ Ditreskrimsum tanggal 23 Juni 2023. Berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 79/B/SH/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023, dari Laboratorium Sistematika.

Akibat perbuatannya, tersangka melanggar UU Nomor: 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Dengan ancaman Pidana penjara 5 tahun dan denda 100 juta. Salam Konservasi !. (M9)

Berita Terkait

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP
Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas
Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong
Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam
Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar
Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades
Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta
Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Agustus 2025 - 19:03 WITA

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:11 WITA

Patroli KRYD Polsek Biringkanaya Sisir Titik Rawan Kriminalitas

Selasa, 19 Agustus 2025 - 13:05 WITA

Cegah Perkelahian Kelompok, Patroli Perintis Presisi Masuk hingga Lorong

Selasa, 19 Agustus 2025 - 02:41 WITA

Cegah 3C dan Balap Liar, Personil Samapta Polrestabes Makassar Intensifkan Patroli Malam

Senin, 18 Agustus 2025 - 14:04 WITA

Kapolrestabes Makassar Hadiri Penyerahan Remisi Warga Binaan di Lapas Kelas I Makassar

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:44 WITA

Kepala Desa di Bone Tewas Ditikam, Diduga Akibat Dendam Pilkades

Senin, 18 Agustus 2025 - 10:04 WITA

Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Dalam Bungkus Teh China di Jakarta

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:17 WITA

Polsek Panakkukang Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru

Polisi amankan tersangka beserta barang buktinya

Kriminal Hukum

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP

Selasa, 19 Agu 2025 - 19:03 WITA