Mamuju, DNID.co.id – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju menggelar press release terkait adanya laporan polisi Nomor LP /248/ IX / 2023 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tertanggal 26 September 2023.
Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Adapun Identitas terduga pelaku atas nama inisial YL (35) seorang lelaki yang berprofesi sebagai salah satu kepala Desa di Kabupaten Mamuju
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan, kasus tersebut dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi disalah satu hotel berbintang di kota mamuju.
Selanjutnya unit PPA melakukan introgasi terhadap para saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.
Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial YL mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban sdri. inisial P (17) sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas. Tambahhya
Kronologis Kejadian pada hari Minggu, tanggal 25 September 2023 sekitar pukul 22.00 WITA Pr. P (umur 17 tahun) memasuki hotel tersebut dengan tujuan untuk makan malam bersama oknum Kades, namun ketika berada di restaurant hotel sudah tutup sehingga terduga pelaku beralasan jika boking dan buka kamar bisa kita pesan dan makan dalam kamar tersebut.
Selanjutnya, setelah berada dalam kamar hotel tersebut berduaan pelaku dan korban melakukan persetubuhan
“Setelah dilakukan penyelidikan terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur sebanyak satu kali,” papar Kapolresta
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya