Breaking News

Radio Player

Loading...

Resmob Polresta Mamuju Tangkap Oknum Kades Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kamis, 5 Oktober 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Mamuju saat memberikan keterangan dalam konferensi pers

Kapolresta Mamuju saat memberikan keterangan dalam konferensi pers

Mamuju, DNID.co.id – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju menggelar press release terkait adanya laporan polisi Nomor LP /248/ IX / 2023 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tertanggal 26 September 2023.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Adapun Identitas terduga pelaku atas nama inisial YL (35) seorang lelaki yang berprofesi sebagai salah satu kepala Desa di Kabupaten Mamuju

ads

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan, kasus tersebut dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi disalah satu hotel berbintang di kota mamuju.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya unit PPA melakukan introgasi terhadap para saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial YL mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban sdri. inisial P (17) sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas. Tambahhya

Kronologis Kejadian pada hari Minggu, tanggal 25 September 2023 sekitar pukul 22.00 WITA Pr. P (umur 17 tahun) memasuki hotel tersebut dengan tujuan untuk makan malam bersama oknum Kades, namun ketika berada di restaurant hotel sudah tutup sehingga terduga pelaku beralasan jika boking dan buka kamar bisa kita pesan dan makan dalam kamar tersebut.

Selanjutnya, setelah berada dalam kamar hotel tersebut berduaan pelaku dan korban melakukan persetubuhan

“Setelah dilakukan penyelidikan terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur sebanyak satu kali,” papar Kapolresta

“Sekarang ini pihaknya sudah mengamankan pelaku sejak tadi malam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” lanjutnya.

Atas perbuatan Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun.

Berita Terkait

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan
Kasus Jambret Viral Terungkap! Tiga Pemuda di Makassar Ditangkap Polsek Panakkukang
Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi
Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto
Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi
Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik
Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:35 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:31 WITA

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Oktober 2025 - 20:08 WITA

Salah Paham Berujung Penganiayaan, Kadus dan Warga Desa Tanjonga Saling Lapor Polisi

Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:58 WITA

Parah! Oknum Polisi Diduga Terlibat Dapat Jatah Solar Subsidi Ilegal di SPBU Jeneponto

Rabu, 8 Oktober 2025 - 09:38 WITA

Berkedok Truk Pengangkut Jeruk, Sindikat Sabu Ditangkap Polisi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 22:37 WITA

Kasus Penemuan Mayat di Bulukumba Masih Diselidiki, Kapolres: Kami Tunggu Hasil Forensik

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:53 WITA

Polsek Mamajang Klarifikasi Soal Kasus Pencurian di RS Labuang Baji: Penyelidikan Masih Berlanjut

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:13 WITA

Penemuan Mayat di Bulukumba, Polisi Periksa 15 Saksi, SW Saksi Kunci Diamankan

Berita Terbaru

Sosial Politik

Alun-Alun Pamulang Jadi Tempat Favorit Warga untuk Olahraga Santai

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:44 WITA

Kriminal Hukum

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Okt 2025 - 20:35 WITA

Kriminal Hukum

Polisi Ringkus Remaja Pengedar Sabu di Kajang, Puluhan Saset Diamankan

Rabu, 8 Okt 2025 - 20:31 WITA