Breaking News

Radio Player

Loading...

Resmob Polresta Mamuju Tangkap Oknum Kades Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kamis, 5 Oktober 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Mamuju saat memberikan keterangan dalam konferensi pers

Kapolresta Mamuju saat memberikan keterangan dalam konferensi pers

Mamuju, DNID.co.id – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Mamuju menggelar press release terkait adanya laporan polisi Nomor LP /248/ IX / 2023 / SPKT RESTA MAMUJU / SULBAR tertanggal 26 September 2023.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Mamuju melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Adapun Identitas terduga pelaku atas nama inisial YL (35) seorang lelaki yang berprofesi sebagai salah satu kepala Desa di Kabupaten Mamuju

ads

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Iskandar mengatakan, kasus tersebut dari adanya laporan masyarakat terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi disalah satu hotel berbintang di kota mamuju.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya unit PPA melakukan introgasi terhadap para saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut.

Dari hasil pemeriksaan para saksi dan terduga pelaku inisial YL mengakui telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban sdri. inisial P (17) sesuai dengan laporan polisi tersebut diatas. Tambahhya

Kronologis Kejadian pada hari Minggu, tanggal 25 September 2023 sekitar pukul 22.00 WITA Pr. P (umur 17 tahun) memasuki hotel tersebut dengan tujuan untuk makan malam bersama oknum Kades, namun ketika berada di restaurant hotel sudah tutup sehingga terduga pelaku beralasan jika boking dan buka kamar bisa kita pesan dan makan dalam kamar tersebut.

Selanjutnya, setelah berada dalam kamar hotel tersebut berduaan pelaku dan korban melakukan persetubuhan

“Setelah dilakukan penyelidikan terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih dibawah umur sebanyak satu kali,” papar Kapolresta

“Sekarang ini pihaknya sudah mengamankan pelaku sejak tadi malam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” lanjutnya.

Atas perbuatan Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 3 Jo pasal 76D UU. RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.17 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU. RI No.35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU. RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman penjara 15 tahun.

Berita Terkait

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP
Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya
Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan
Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate
Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar
Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 19:27 WITA

Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 21:55 WITA

Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan

Senin, 24 November 2025 - 21:30 WITA

Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate

Senin, 24 November 2025 - 20:31 WITA

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar

Senin, 24 November 2025 - 20:01 WITA

Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur

Senin, 24 November 2025 - 19:44 WITA

Judi Sabung Ayam Resahkan Warga, Ibu RT di Toraja Utara Minta Tindakan Tegas Aparat

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Satlantas Polres Bima: Terima Kasih Guru Atas Dedikasinya

Selasa, 25 Nov 2025 - 23:30 WITA

Serba-Serbi

Pemda Gowa Dorong Percepatan Transformasi Tata Kelola Guru

Selasa, 25 Nov 2025 - 22:26 WITA