Melawi DNID Kalbar-Kuasa hukum Rudi Hartono pemilik sah sebuah Rumah Toko (Ruko) di Jalan Juang No. 34 Kota Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Usman Juntak atas dugaan tindak pidana pengerusakan oleh Terduga RT dan karyawannya.
“Kami berharap tahapan-tahapan yang telah dilalui ini dapat ditindaklanjuti oleh Polres Melawi sampai kepada penetapan Tersangka, karena kami menilai unsur-unsur dalam perkara ini telah terpenuhi,”kata Usman Juntak melalui Yustinus Bianglala, kepada wartawan di Nanga Pinoh, Rabu (18/10).
Yustinus Bianglala dan didampingi Sucipto Ombo mengatakan, pada hari Rabu, 18 Oktober 2023, pukul 14.00 Wib, kuasa hukum bersama penyidik Polres Melawi dan Tim Inafis Polres Melawi, telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebuah Rumah Toko (Ruko) di Jalan Juang No. 34, terkait pengaduan klein kami bernama Rudi Hartono ke Polres Melawi atas dugaan tindak pidana pengerusakan oleh Terduga RT dan karyawannya sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) Jis Pasal 170 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pada mulanya, Ruko klien kami, ditempati oleh pasangan suami istri EHT dan RT, tetapi kemudian karena pertengkaran antara keduanya selama kurang lebih satu tahun di belakang, maka klien kami mengamankan Ruko dengan memasang kunci di Ruko dimaksud,”ujarnya.
RT kemudian merusak kunci di Ruko yang klien kami pasang, dan masuk ke dalam Ruko mengambil barang-barang yang ada di dalam, lalu mengganti kuncinya dengan kunci yang baru yang disediakan oleh RT sendiri, serta kunci itu dititipkan kepada Kepala Desa Tanjung Niaga.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya