Melawi DNID Kalbar-Lahan perkebunan sawit pribadi yang menjadi lahan sengketa antara Eddy Hartono Wijaya alias Asang dan Rita Tjung di Dusun Sebaju Desa Nanga Kebebu, Kecamatan Nanga Pinoh masih terus dilakukan penutupan atau pemagaran jalan poros antar Dusun.
Dalam pertemuan 3 lembaga adat, DAD, MABM dan MABT pada hari Minggu ( 08/10/23 ) lalu telah meminta pihak Rita Tjung untuk menarik anggota ormas yang ada di kebun dan merekomendasikan kepada aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan yang diperlukan agar keamanan dan ketertiban dapat terkendali, namun sampai berita ini diturunkan penutupan atau pemagaran jalan poros antar Dusun itu atas perintah Rita Tjung kepada anggota Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Melawi tersebut masih berlangsung.
Dijalan poros tersebut masih dipagar dengan menggunakan kayu-kayu bulat dan anggota Ormas TBBR berjaga selama 24 jam.
Terkait masalah itu, Kluisen ketua Dewan Adat Dayak ( DAD) menyatakan, permasalahan sengketa lahan perkebunan kelapa sawit status pribadi antara Eddy Hartono Wijaya alias Asang dan Rita Tjung. Sebelumnya sudah dimediasi oleh 3 lembaga adat besar di Kabupaten Melawi.
Bahkan, ketiga lembaga adat itu telah merumuskan beberapa poin keputusan, untuk, menghindari terjadinya gesekan antara warga masyarakat, yang salah satunya memerintah pihak Rita Tjung untuk membuka penutupan atau pemagaran jalan poros itu,”jelas Kluisen.
“Diperintahkan segera membuka, membongkar, melepas semua atribut dan kelengkapan lainnya yang terpasang di jalan poros antar dusun di Desa Kebebu karena menggangu ketertiban umum,”tegas Kluisen.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya