dnid.co.id – Jakarta. “Pengelolaan keuangan dengan menggunakan kartu kredit pemerintah merupakan salah satu alat ukur indikator wujud akuntabilitas kita,” kata Sekretaris Utama Lemhannas RI Komjen Pol. Drs. R.Z. Panca Putra S., M.Si. Hal tersebut disampaikan pada Penyerahan dan Sosialisasi Kartu Kredit Pemerintah di Lemhannas RI bertempat di Ruang Pancasila pada Kamis (21/3).
Pada kegiatan tersebut turut dilakukan serah terima Kartu Kredit Pemerintah dari Sekretaris Utama Lemhannas RI, selaku KPA Satuan Kerja Lemhannas RI, kepada 11 personel Lemhannas RI selaku Pemegang Kartu Kredit Pemerintah. Penyerahan tersebut juga ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima.
Sekretaris Utama Lemhannas RI menyampaikan bawah penggunaan kartu kredit sebagai wujud tata kelola keuangan diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara. Kemudian pada tahun 2021 penggunaan kartu kredit pemerintah ditegaskan kembali melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Dalam peraturan tersebut dicantumkan bahwa pengelolaan dan penggunaan keuangan negara harus berdasarkan prinsip akuntabilitas, efektif, dan efisiensi yang tentunya mampu menjawab dan mendukung pelaksanaan tugas di setiap kementerian dan lembaga. Guna menindaklanjuti prinsip-prinsip tata kelola pengelolaan keuangan negara tersebut, pemerintah meluncurkan kartu kredit pemerintah yang harus digunakan oleh seluruh kementerian lembaga.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan