Sidang Perdata UMI lanjut, Mediasi Penggugat dan Tergugat Gagal di PN Makassar

dnid.co.id, Makassar – Kasus perkara Perdata Universitas Muslim Indonesia ( UMI ) terus berlanjut dan bergulir di Pengadilan Negeri Makassar setelah mediasi tidak menemui kesepakatan antara Penggugat dan tergugat.

Dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Makassar yang di gelar pada hari Selasa 30 April 2024 Penggugat Prof.Dr.Hj.Masrurah Mokhtar,M.A dan Tergugat Prof.Dr.Basri Modding, SE.,M.Si masing-masing di hadiri oleh Kuasa Hukumnya.

Kuasa Hukum Penggugat, Dr.Anzar Makkuasa, S.H.,M.H menyerahkan resume perkara pada Hakim Mediator meminta tergugat untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp.11.007.145.830 namun Kuasa Hukum tergugat menyerahkan resume perkara yang di tanda tangani oleh Kuasa Hukum tergugat Dr.Muhammad Nur,S.H.,M.H dan Djaya, SKM.,S.H.,LL.M menolak permintaan dari kuasa hukum Penggugat.

Kuasa Hukum tergugat, DR.Muhammad Nur, S.H.,M.H mengatakan menolak permintaan penggugat pasalnya tidak ada dana yang masuk kerekening tergugat yakni rekening pribadi Prof.Dr.Basri Modding, SE.,M.Si dari pihak bendahara Yayasan Wakaf UMI sehingga permintaan Penggugat tidak berdasar.

Karena mediasi gagal maka sidang perdata kasus UMI dilanjutkan pada tanggal 7 Mei 2024 yang nantinya akan di hadiri oleh Penggugat dan tergugat.

Penasehat Hukum Mantan Rektor
Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof, Dr. Basri Modding,SE.,M.Si dari Kantor Hukum Law Firm DR.Muhammad Nur, SH,MH & Associates

Menggelar Konferensi Pers terkait kasus Mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof Basri Modding yang dilaporkan ke Mapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) oleh pihak Yayasan UMI Makassar tahun lalu terkait kasus penggelapan dana yayasan.

Konferensi Pers tersebut dihadiri langsung oleh Prof. Dr. Basri Modding, SE, M.Si selaku pihak yang telah dirugikan, didampingi oleh Penasehat Hukumnya Dr. Muhammad Nur, SH, MH dan Djaya, SKM, SH, LL.M, Penasehat Hukum dari Law Firm Dr. Muhammad Nur, SH, MH & Associates di jalan Tun Abdul razak, Citraland Celebes pada Selasa, 16 April 2024.

Dr. Muhammad Nur selaku penasehat hukum mengatakan bahwa pertemuan hari ini merupakan klarifikasi terkait pemberitaan dan tuduhan fitnah yang menyudutkan Prof. Basri Modding selaku mantan rektor UMI.

“Setelah proses berjalan beberapa bulan yang lalu telah dilakukan pencabutan laporan oleh pihak kampus berdasarkan hasil audit internal yayasan wakaf UMI dan tidak ditemukan adanya penyelewengan dana yang seperti dituduhkan kebeliau selama menjabat sebagai rektor UMI,” ungkapnya.

Sebagai penasehat hukum, beliau menyampaikan bahwa apa yang dituduhkan kepada Prof. Basri Modding tidak terbukti berdasarkan hasil audit internal.

“Kasus ini bergulir sejak dilaporkan pada Oktober 2023 lalu dugaan kerugian angkanya bervariasi, ada yang mengatakan 28 miliar dan juga 11 miliar, bahkan ada angka lain yang nilainya milyaran. Akan tetapi, semua angka itu tidak jelas setelah dilakukan audit internal dan pihak yayasan kampus UMI mengatakan bahwa tidak ada kerugian terhadap yayasan dan telah dilakukan pencabutan laporan pada bulan Maret 2024,” tambahnya.

Selaku Mantan Rektor UMI, Prof. Basri Modding yang hadir langsung di agenda konferensi pers memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.

“Kasus ini berawal ketika saya diberhentikan secara tiba-tiba pada tanggal 10 Oktober. Tiba-tiba ada prosesi pemberian SK Pelaksana Tugas dan dilakukan pelantikan kepada Plt Rektor UMI. Setelah ditelusuri, saya diduga menilep dana 28 miliar, padahal itu saya tidak pernah lakukan. Setahun saya dana tersebut hanya dialihkan dari rekening proyek ke rekening yayasan dan saya tidak terlibat. Proyek yang dilaporkan adalah video tro, taman virdaus, boarding school, dengan total kerugian 11 miliar. Tapi polisi klarifikasi hanya 8 miliar. Saya dituduh penggelapan dana, saya tidak terlibat dalam proyek ini, dan termasuk fitnah bagi saya. Kasus ini bergulir sejak tanggal 25 Oktober 2023 dan dilakukan pencabutan laporan pada bulan Maret 2024 karena saya tidak terbukti,” jelasnya.

Diketahui, sampai hari ini belum ada permohonan maaf secara terbuka dari pihak yayasan kampus UMI pasca kejadian itu. Seharusnya ada upaya permohonan maaf karena laporan ini sudah resmi dicabut.

Prof , Dr. Basri Modding ,SE,M.Si menegaskan tidak ada rencana saya melapor balik walaupun ada indikasi pencemaran nama baik dibalik kasus ini , itu saya lakukan karena saya cinta kampus UMI.

Saya selama ini menjalani proses dengan sabar dan Alhamdulillah ada kabar baik bahwa laporan pihak kampus umi di cabut di Polda Sulawesi Selatan, tutup Prof.Dr.Basri Modding,SE.,M.Si(*).

Simpan Gambar:

Rabu, 1 Mei 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Polres Poso Pimpin Gerakan Hijau di May Day 2026, Buruh Tetap Suarakan Kesejahteraan
Bunda PAUD Bantaeng Lepas Ratusan Peserta Karnaval Hardiknas 2026
Dinas Perpustakaan Bantaeng Tumbuhkan Minat Baca dengan Layanan Perpustakaan Keliling hingga Pelosok Desa
Perjuangan Bertahun-tahun Berakhir, Petani di Pati Tak Lagi Takut Jatuh Saat Musim Hujan
Jelang May Day 2026, Brimob Sulsel Bongkar Kesiapan: Amunisi Kedaluwarsa Jadi Sorotan
Penyuluhan Terpadu TMMD Reguler ke-128 Hadirkan Edukasi Kelautan dan Perikanan di Desa Godo
TMMD Reguler ke-128, Dandim Pati: Fasilitas MCK Wujudkan Lingkungan Sehat di Desa Godo
Tiga Lembaga Turun Tangan di SMAN 3 Bone, Peringatan Keras untuk Pelajar
Berita ini 146 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 23:43 WITA

Polres Poso Pimpin Gerakan Hijau di May Day 2026, Buruh Tetap Suarakan Kesejahteraan

Rabu, 29 April 2026 - 22:02 WITA

Bunda PAUD Bantaeng Lepas Ratusan Peserta Karnaval Hardiknas 2026

Rabu, 29 April 2026 - 21:42 WITA

Dinas Perpustakaan Bantaeng Tumbuhkan Minat Baca dengan Layanan Perpustakaan Keliling hingga Pelosok Desa

Rabu, 29 April 2026 - 20:56 WITA

Perjuangan Bertahun-tahun Berakhir, Petani di Pati Tak Lagi Takut Jatuh Saat Musim Hujan

Rabu, 29 April 2026 - 19:54 WITA

Penyuluhan Terpadu TMMD Reguler ke-128 Hadirkan Edukasi Kelautan dan Perikanan di Desa Godo

Rabu, 29 April 2026 - 19:46 WITA

TMMD Reguler ke-128, Dandim Pati: Fasilitas MCK Wujudkan Lingkungan Sehat di Desa Godo

Rabu, 29 April 2026 - 19:08 WITA

Tiga Lembaga Turun Tangan di SMAN 3 Bone, Peringatan Keras untuk Pelajar

Rabu, 29 April 2026 - 16:09 WITA

Lepas 331 JCH Makassar, Appi: Haji Adalah Perjalanan Suci, Bukan Tamasya

Berita Terbaru

Ketua TP PKK Kabupaten Bantaeng yang juga Bunda PAUD, Gunya Paramasukhaputri. (dok: Akbar Razak)

Pendidikan

Bunda PAUD Bantaeng Lepas Ratusan Peserta Karnaval Hardiknas 2026

Rabu, 29 Apr 2026 - 22:02 WITA