Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Dnid.co.id – Jakarta. Polda Maluku berhasil ringkus tiga terduga pelaku pencabulan dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kuburan Cina, Kelurahan Benteng, Kota Ambon.

“Kasus ini dilaporkan orang tua korban dengan laporan polisi nomor: LP/B/213/VI/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 13 Juni 2024,” ujar Plt Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Aries Aminnullah, Sabtu (15/6/24).

Tiga pelaku yang juga masih di bawah umur ini yaitu JP, AK dan DS. Mereka mencabuli dan menyetubuhi dua orang perempuan yang merupakan teman sebaya yakni, A (13) dan M (14). Para pelaku dan korban bermukim di kawasan berbeda di Kota Ambon.

Perbuatan ketiga pelajar SMP ini dilakukan terhadap kedua korban yang sudah dalam keadaan mabuk minuman keras jenis sopi. Mirisnya, perbuatan itu mereka rekam menggunakan kamera ponsel. Alhasil, aksi tak senonoh ini viral di media sosial.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian asusila tersebut berlangsung pada April 2024 sekira pukul 14.00 WIT. Kala itu, ketiga pelaku bersama para korban dan tiga teman perempuan yang lain mengonsumsi miras jenis sopi sebanyak tiga botol.

“Setelah habis tiga botol miras, terduga pelaku AK kembali membeli dua botol lagi. Mereka lalu mengonsumsi sampai tersisa satu botol,” terangnya.

Tersisa satu botol, ketiga teman korban pamit pulang karena sudah mabuk. Sementara para pelaku dan kedua korban kembali melanjutkan mengonsumsi miras hingga tersisa setengah botol.

“Kedua korban sudah mabuk berat dan terjadi perbuatan pencabulan serta persetubuhan terhadap korban sambil pelaku merekam kejadian tersebut. Rekaman video asusila ini akhirnya viral di media sosial dan diketahui oleh salah satu kakak korban,” jelasnya.

Perbuatan para pelaku akhirnya terungkap setelah viral di media sosial. Orang tua korban yang tidak terima, langsung melaporkan kejadian itu ke pihak Kepolisian, kemudian para pelaku ditangkap oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Maluku, lalu dibawa dan diamankan untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Orang tua korban merasa keberatan sehingga datang melapor ke SPKT Polresta Ambon guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tukasnya.

Kedua korban telah diperiksa, termasuk empat saksi lainnya sudah dimintai keterangan. Penyidik juga telah menyita tiga telepon genggam sebagai barang bukti.

“Kasus ini sudah dilimpahkan ke Subdit PPPA Ditreskrimum Polda Maluku. Para korban juga sudah dilakukan Visum et repertum (VER),” tutupnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 17 Juni 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: HR

Editor: Redaksi

Sumber Berita: TBNews Network

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA