DKPP Copot Ketua KPU Hasyim Asy’ari Buntut Kasus Asusila
Dnid.co.id -Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI dan anggota komisioner KPU.
Hasyim dicopot dari jabatannya karena perkara dugaan tindak asusila yang dilakukannya, terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Ketua DKPP Heddy Lukito membacakan keputusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP di Jakarta, Rabu, (3/72024).
“Menjatuhkan sanksi pemberhantian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU dan merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” katanya.
Akibat dicopot dari jabatannya, Hasyim akan kehilangan gaji puluhan juta rupiah sebagai Ketua KPU RI.
Diketahui, besaran gaji ketua dan anggota KPU sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Diketahui sebelumnya, Hasyim Asy’ari resmi terpilih sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 dalam rapat pleno yang berlangsung setelah pelantikannya oleh Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Hasyim juga menjabat sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
DKPP Copot Ketua KPU Hasyim Asy'ari Buntut Kasus Asusila
MINGGU, 7 JULI 2024
Dnid.co.id -Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari sebagai Ketua KPU RI dan anggota komisioner KPU.
Hasyim dicopot dari jabatannya karena perkara dugaan tindak asusila yang dilakukannya, terhadap salah satu anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Ketua DKPP Heddy Lukito membacakan keputusan tersebut dalam sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP di Jakarta, Rabu, (3/72024).
“Menjatuhkan sanksi pemberhantian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU dan merangkap anggota komisioner KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan,” katanya.
Akibat dicopot dari jabatannya, Hasyim akan kehilangan gaji puluhan juta rupiah sebagai Ketua KPU RI.
Diketahui, besaran gaji ketua dan anggota KPU sudah diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Kabupaten atau Kota.
Diketahui sebelumnya, Hasyim Asy’ari resmi terpilih sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2022-2027 dalam rapat pleno yang berlangsung setelah pelantikannya oleh Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Hasyim juga menjabat sebagai anggota KPU periode 2017-2022.