Dnid.co.id – Makassar- Oknum staf DPRD Sulsel inisial ASP terancam Dipolisikan pemilik rental di Kota Makassar.
ASP diduga tidak membayar sewa mobil rental,selama tiga bulan lamanya,di AEC Rental Makassar, yang beralamat di jalan paccerakkang perumahan buka mata makassar.
Owner AEC Rental Makassar,Ekki Aprianto mengatakan oknum staf DPRD Sulsel tersebut,hingga kini belum melunasi sisa pembayaran sewa mobil Rp21 Juta Rupiah.

“Jadi begini, itu ibu ASP rental mobil ke saya awalnya harian,dari sebelum bulan puasa 2023 lalu. Pas saya komfirmasi kembali katanya dia mau lanjut, Akhirnya lanjutmi terus,” Tutur Ekki kepada awak media, awal ASP menyewa mobilnya,di salah satu warkop bilangan jalan Sunu Makassar, Jumat (26/7/2024)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ekki menambahkan, awalnya ASP rutin membayar setiap 15 hari, waktu rental berjalan yang dimulai bulan april 2023. ASP menyewa 1 unit mobil jenis Daihatsu Xenia dengan tarif harian Rp250 ribu rupiah.
Namun,memasuki bulan september,pembayarannya mulai kandas.
” Desember itu sempat ada pembayarannya masuk Rp1 juta rupiah,setelahnya itu tidak pernah lagi,” Ungkapnya.
Saat ASP ingin mengembalikan mobil yang disewanya,ke AEC rental makassar, Ekki selaku pemilik sempat menolak permintaan ASP karena pembayaran belum dilunasi, sebesar Rp21 juta rupiah.
” Di September itu dia minta kasih kembali unik,cuma saya bilang tidak bisa bu kalau belum ada pembayaran,”Ungkapnya.
Lanjut, kata Ekki,ASP berjanji akan melunasi sisa pembayaran dalam waktu tiga bulan dengan total Rp22 juta rupiah. Namun hingga Desember hanya ada pembayaran Rp1 juta dan setelah itu tidak ada lagi,cuma di janji-janji.
Ekky mengaku telah berusaha berkomunikasi dengan ASP sejak Januari 2024, Namun tidak mendapatkan jawaban, terakhir dia mencoba menghubungi pada bulan april 2024 dan hanya berkomunikasi dengan pengacara ASP.
Pengacara ASP membalas surat yang dilayangkan Ekky terkait sisa pembayaran rental mobil tersebut,dengan mengatakan bahwa tidak ada lagi yang bisa dituntut karena unit mobil sudah dikembalikan.
“Alasannya pengacara,dia serang balik saya, dia bilang apa lagi yang mau dituntut,unit sudah ada(di ambil),”Ujarnya.
Namun,Ekky menegaskan bahwa tuntutannya adalah sisa pembayaran sebesar Rp21 juta rupiah, bukan unit mobil yang telah dikembalikan.
Merasa ditipu,lantaran cuma di janji-janji tak kunjung diselesaikan, ia pun mengancam akan melaporkan ASP,jika tidak ada itikad baik untuk membayar.
” Saya belum melapor, tapi dalam waktu dekat saya akan melapor (ke pihak berwajib) jika dia tidak ada itikad baiknya,”Pungkasnya.
Sementara itu,Oknum staf DPRD Sulsel yang berusaha di konfirmasi Dnid.co.id tidak memberikan keterangan apapun terkait masalah tersebut.Hingga berita ini dimuat, keterangan dari ASP masih terus di nantikan.
Editor : Redaksi