Breaking News

Nunung Dasniar Mengajak Masyarakat Rutin Dalam Membayar Sampah Demi Menjaga Kebersihan Lingkungan

Minggu, 4 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, DNID.co.id – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar mengajak masyarakat untuk senantiasa rutin dalam membayarkan retribusi pelayanan persampahan demi menjaga kebersihan lingkungan.

Karena, kata Legislator Gerindra Makassar ini, retribusi yang dipungut dari masyarakat bisa meningkatkan pendapatan daerah dalam pembangunan dan mengoptimalkan pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Nunung Dasniar saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 11 tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan, di Hotel Grand Maleo Makassar, Minggu (4/8/2024).

ads

“Makanya dengan adanya retribusi persampahan ini pemerintah harus maksimal dalam melayani masyarakat kita,” ungkapnya.

Apalagi, menurut Nunung, masih banyak masyarakat prasejahtera yang tidak mampu membayar retribusi setiap bulannya. Sehingga, harus diberikan keringanan.

Sementara itu, hadir sebagai narasumber, Irwan menjelaskan salah satu indikator dalam insentif RT RW di kota Makassar ada didalamnya pelayanan persampahan. Misalnya anggaran yang digelontorkan untuk melayani setiap masyarakat di wilayahnya.

“Sehingga sampah rumah tangga atau komersil pasti berbeda pelayanan retribusinya, contohnya walaupun dia tinggal di jalan protokol pasti berbeda dengan yang tinggal di jalan lorong,” jelasnya.

Irwan juga menyampaikan, untuk perhitungan ada tiga pendekatan, pertama pendekatan zonasi atau wilayah, kedua pendekatan kubikasi sampah kemudian jenis sampah yang ada.

“Biasanya juga, kelurahan dan kecamatan tidak menyiapkan SKRD atau surat ketetapan retribusi daerah. Kalau ada oknum kelurahan atau kecamatan tanpa memberikan SKRD tersebut, kita sebagai masyarakat boleh tidak membayarkan retribusi pelayanan persampahan,” ungkapnya.

Senada, Dedy Kurniawan mengatakan ada tiga jenis retribusi sampah yang disasar oleh pemerintah dalam memungut iuran setiap bulannya, seperti di hotel, jalan lorong dan tempat usaha.

Pihak kelurahan akan mengirim ke kecamatan untuk menyetor SKRD ketika akan memungut retribusi sampah. Adapun tata caranya bisa langsung disampaikan ke RT RW setempat.

“Tapi sekarang sudah ada tata cara pembayaran retribusi sampah dengan memakai Qris atau via transfer, ini mungkin meminimalisir kebocoran anggaran dengan disetor langsung ke rekening pemerintah,” pungkasnya.

Bikin Website Murah

Penulis : Renaldy Pratama

Editor : Abdi M Said

Sumber Berita : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

TPP ASN Kabupaten Jeneponto Segera Cair, Bupati Paris Yasir: Bentuk Kepedulian Jelang Idul Adha
Embang, Kepala Desa Nanga Kompi: Jangan Hanya Menyoroti Aktivitas Masyarakat dari Sisi Pelanggaran
Peringati Hari Kebangkitan Nasional Kodim 0502/Ju Gelar Kegiatan Pembinaan Pramuka Saka Wira Sartika 
Tegas Dalam Tindak Premanisme, FORMATIK : Kapolres Jakpus Wajib Kita Apresiasi
Sekda Sulsel Tegaskan Komitmen Pemprov Perbaikan Tata Kelola Pembangunan, Respon Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024
Struktur Pemerintahan Desa Walenreng Diduga Sarat Nepotisme, Suami dan Saudara Jadi Perangkat Desa
Ketua DPD PJI Sulsel Apresiasi Pemkot Makassar PHK Pengawal Laskar Pelangi, Sesuai Regulasi BK
Kick Off PSEL Tangsel Dimulai, Gerak Cepat Pemkot Atasi Persoalan Sampah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:47 WITA

TPP ASN Kabupaten Jeneponto Segera Cair, Bupati Paris Yasir: Bentuk Kepedulian Jelang Idul Adha

Senin, 19 Mei 2025 - 17:35 WITA

Embang, Kepala Desa Nanga Kompi: Jangan Hanya Menyoroti Aktivitas Masyarakat dari Sisi Pelanggaran

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:23 WITA

Peringati Hari Kebangkitan Nasional Kodim 0502/Ju Gelar Kegiatan Pembinaan Pramuka Saka Wira Sartika 

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:10 WITA

Tegas Dalam Tindak Premanisme, FORMATIK : Kapolres Jakpus Wajib Kita Apresiasi

Minggu, 18 Mei 2025 - 11:12 WITA

Sekda Sulsel Tegaskan Komitmen Pemprov Perbaikan Tata Kelola Pembangunan, Respon Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2024

Sabtu, 17 Mei 2025 - 12:12 WITA

Struktur Pemerintahan Desa Walenreng Diduga Sarat Nepotisme, Suami dan Saudara Jadi Perangkat Desa

Sabtu, 17 Mei 2025 - 10:32 WITA

Ketua DPD PJI Sulsel Apresiasi Pemkot Makassar PHK Pengawal Laskar Pelangi, Sesuai Regulasi BK

Jumat, 16 Mei 2025 - 21:18 WITA

Kick Off PSEL Tangsel Dimulai, Gerak Cepat Pemkot Atasi Persoalan Sampah

Berita Terbaru