Breaking News

Radio Player

Loading...

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penggelapan dalam Jabatan Di UMI

Sabtu, 3 Februari 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

DNID.CO.ID – Sulawesi Selatan. Polda Sulsel GelDireskrimum Polda Sulsel bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menggelar Konferensi Pers penanganan kasus dugaan Penggelapan dalam Jabatan atau penggelapan oleh PROF. BM (rektor UMI) yang terjadi pada periode 2018-2022 yang dilaporkan pihak Yayasan Wakaf UMI pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu.

Pelaporan tersebut terkait pekerjaan Taman Kampus II UMI, Pekerjaan Gedung LPP YW-UMI, Pengadaan Acces Point dan Pengadaan Videotron di Pascasarjana YW-UMI.

Selain itu juga berdasarkan hasil Audit Internal Yayasan Wakaf UMI, diduga pihak Yayasan Wakaf UMI dirugikan dengan Nilai Milyaran Rupiah (perhitungan Audit ±Rp.8.786.103.270).

ads

Dalam keterangannya, Direskrimum menjelaskan dalam kasus itu, Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 20 Orang Melakukan pencermatan/Analisa dokumen-dokumen

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, hasil penyelidikan bahwa terduga PROF. BM melalui Pimpinan proyek yang ditunjuk berdasarkan SK atau pimpinan lain, memberikan pekerjaan/pengadaan barang kepada perusahaannya milik sendiri atau perusahaan keluarga atau perusahaan yang dikenal untuk mengerjakan (4) empat kegiatan.

Kegiatan tersebut, lanjutnya, yaitu Pekerjaan Taman kampus II UMI, Sebesar 9,9 milyar lebih, Gedung LPP YW-UMI, Sebesar : 9,2 milyar , Pengadaan Acces Point Sebesar : 1, 8 milyar dan Pengadaan Videotron  Pascasarjana UMI, Sebesar 1,3 milyar

“Total anggaran Ke-4 kegiatan berdasarkan perjanjian kerja/pengadaan sebesar : 22.1 Milyar lebih,”ungkapnya di Mapolda Sulsel, (2/02/24)

Akibat dari perbuatan tersebut pihak Yayasan Wakaf UMI, diduga mengalami kerugian Milyaran rupiah.

Direskrimum Polda Sulsel menuturkan bahwa Kesimpulan penyidik telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana. Bunyi rumusan pasal 374 KUHPidana :

Atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.

Atau turut membantu melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 KUHPidana.

“Perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan (SIDIK).,” ungkapnya.

Penulis : Herman

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Harkamtibmas Akhir Pekan: Polrestabes Makassar Pastikan Keamanan dengan Patroli Cipta Kondisi
Warga Makassar Padati Pasar Murah KKSS Di Karebosi
KUA-PPAS TA 2026 Belum Sesuai Pedoman, Banggar Bone Skors Rapat dengan TAPD
Jelang Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Mantapkan Persiapan Lewat Latpra Ops
Asta Cita Presiden Terwujud di Tamalanrea: Polsek Tanam Jagung Skala Besar
Oknum Polisi Maros Sebut Warga Bodoh Sepakat Berdamai Setelah Viral di Medsos
Pria di Maros Nekat Maling Motor Tetangga, Untuk Foya-Foya dan Beli Miras
Kadis P2KUKM Luwu Utara Resmikan Kantor CU Sauan Sibarrung TP Saluampak
Berita ini 49 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 15:35 WITA

Harkamtibmas Akhir Pekan: Polrestabes Makassar Pastikan Keamanan dengan Patroli Cipta Kondisi

Minggu, 16 November 2025 - 15:00 WITA

Warga Makassar Padati Pasar Murah KKSS Di Karebosi

Minggu, 16 November 2025 - 10:46 WITA

KUA-PPAS TA 2026 Belum Sesuai Pedoman, Banggar Bone Skors Rapat dengan TAPD

Minggu, 16 November 2025 - 10:06 WITA

Jelang Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Mantapkan Persiapan Lewat Latpra Ops

Minggu, 16 November 2025 - 09:40 WITA

Oknum Polisi Maros Sebut Warga Bodoh Sepakat Berdamai Setelah Viral di Medsos

Minggu, 16 November 2025 - 09:21 WITA

Pria di Maros Nekat Maling Motor Tetangga, Untuk Foya-Foya dan Beli Miras

Sabtu, 15 November 2025 - 20:32 WITA

Kadis P2KUKM Luwu Utara Resmikan Kantor CU Sauan Sibarrung TP Saluampak

Sabtu, 15 November 2025 - 16:28 WITA

KP2MI Apresiasi Langkah Syafruddin Edukasi PMI di Bima

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Warga Makassar Padati Pasar Murah KKSS Di Karebosi

Minggu, 16 Nov 2025 - 15:00 WITA