Breaking News

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penggelapan dalam Jabatan Di UMI

Sabtu, 3 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DNID.CO.ID – Sulawesi Selatan. Polda Sulsel GelDireskrimum Polda Sulsel bersama Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana menggelar Konferensi Pers penanganan kasus dugaan Penggelapan dalam Jabatan atau penggelapan oleh PROF. BM (rektor UMI) yang terjadi pada periode 2018-2022 yang dilaporkan pihak Yayasan Wakaf UMI pada tanggal 25 Oktober 2023 lalu.

Pelaporan tersebut terkait pekerjaan Taman Kampus II UMI, Pekerjaan Gedung LPP YW-UMI, Pengadaan Acces Point dan Pengadaan Videotron di Pascasarjana YW-UMI.

Selain itu juga berdasarkan hasil Audit Internal Yayasan Wakaf UMI, diduga pihak Yayasan Wakaf UMI dirugikan dengan Nilai Milyaran Rupiah (perhitungan Audit ±Rp.8.786.103.270).

Dalam keterangannya, Direskrimum menjelaskan dalam kasus itu, Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 20 Orang Melakukan pencermatan/Analisa dokumen-dokumen

Dijelaskannya, hasil penyelidikan bahwa terduga PROF. BM melalui Pimpinan proyek yang ditunjuk berdasarkan SK atau pimpinan lain, memberikan pekerjaan/pengadaan barang kepada perusahaannya milik sendiri atau perusahaan keluarga atau perusahaan yang dikenal untuk mengerjakan (4) empat kegiatan.

Kegiatan tersebut, lanjutnya, yaitu Pekerjaan Taman kampus II UMI, Sebesar 9,9 milyar lebih, Gedung LPP YW-UMI, Sebesar : 9,2 milyar , Pengadaan Acces Point Sebesar : 1, 8 milyar dan Pengadaan Videotron  Pascasarjana UMI, Sebesar 1,3 milyar

“Total anggaran Ke-4 kegiatan berdasarkan perjanjian kerja/pengadaan sebesar : 22.1 Milyar lebih,”ungkapnya di Mapolda Sulsel, (2/02/24)

Akibat dari perbuatan tersebut pihak Yayasan Wakaf UMI, diduga mengalami kerugian Milyaran rupiah.

Direskrimum Polda Sulsel menuturkan bahwa Kesimpulan penyidik telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana. Bunyi rumusan pasal 374 KUHPidana :

Atau tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.

Atau turut membantu melakukan tindak pidana tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 56 KUHPidana.

“Perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan (SIDIK).,” ungkapnya.

Penulis : Herman

Editor : Redaksi Sulawesi Selatan

Berita Terkait

Polsek Walenrang Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Hand Traktor
Kapolrestabes Makassar Silahturahmi Dengan Rektor UIM Bahas Konsolidasi Kebangsaan
Kanwil Kemenkum Sulsel Bahas Standar Layanan Bersama Ombudsman dan Pengguna layanan
Pj Sekda Makassar Pimpin Rapat Teknis Manajemen Kepegawaian Dalam Pencapaian Kinerja
Depan Wisudawan PIP Makassar, Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry Sampaikan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto
Puluhan Komunitas Sopir Truk Diskusi Bersama Satlantas Polres Maros, Ini Yang Dibahas
Dalam Sehari, Panitia SUMU III Himpuni Audiens Ketua DPRD dan Pj Gubernur
Dua Pemuda di Toraja Utara Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Berita ini 48 kali dibaca
Tags:

Berita Terkait

Selasa, 18 Februari 2025 - 16:03 WIB

Polsek Walenrang Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Hand Traktor

Selasa, 18 Februari 2025 - 15:53 WIB

Kapolrestabes Makassar Silahturahmi Dengan Rektor UIM Bahas Konsolidasi Kebangsaan

Senin, 17 Februari 2025 - 20:59 WIB

Kanwil Kemenkum Sulsel Bahas Standar Layanan Bersama Ombudsman dan Pengguna layanan

Senin, 17 Februari 2025 - 20:49 WIB

Pj Sekda Makassar Pimpin Rapat Teknis Manajemen Kepegawaian Dalam Pencapaian Kinerja

Senin, 17 Februari 2025 - 20:23 WIB

Puluhan Komunitas Sopir Truk Diskusi Bersama Satlantas Polres Maros, Ini Yang Dibahas

Senin, 17 Februari 2025 - 13:15 WIB

Dalam Sehari, Panitia SUMU III Himpuni Audiens Ketua DPRD dan Pj Gubernur

Senin, 17 Februari 2025 - 07:05 WIB

Dua Pemuda di Toraja Utara Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Senin, 17 Februari 2025 - 06:48 WIB

Bupati Gowa Melantik Andriani Y.S.Farm Sebagai Ka UPT PP dan KB Kecamatan Tompobulu

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polsek Walenrang Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Hand Traktor

Selasa, 18 Feb 2025 - 16:03 WIB