Dnid.co.id, Makassar – Dalam persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Bone, tim kuasa hukum Ikhving Lewa alias Koko Jhon (KJ) terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, akhirnya angkat bicara.
Mereka menegaskan adanya berbagai ketidaksesuaian antara dakwaan yang dilayangkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Diketahui, Koko Jhon ditangkap pada Januari 2024 atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,6 gram.
Penasehat hukum terdakwa, Buyung Harjana Hamna, menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan sangat lemah dan tidak mendukung tuduhan bahwa kliennya adalah seorang bandar besar.
Setelah penangkapan, penggeledahan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Bone, dengan bantuan anjing pelacak dari BNN Sulsel.
Namun, kata Buyung pencarian ini tidak membuahkan hasil, yang semakin memperkuat keyakinan kuasa hukum bahwa tuduhan terhadap Koko Jhon tidak berdasar.
Dalam persidangan di Pengadilan Watanpone, Buyung Harjana mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.
“Fakta fakta yang terungkap dalam persidangan itu yakni BB 7,6 gram itu berasal dari dua penangkapan dari tersangka lain,” kata Buyung saat melakukan jumpa pers di salah satu Cafe di Makassar.
Ia menyoroti berat 7,6 gram yang didakwakan sebenarnya merupakan berat kotor, karena terbungkus dalam 46 plastik bening.
“Dari 7,6 gram ini adalah berat kotor, karena berat BB ini terbungkus dalam kemasan sebanyak 46 plastik bening. Jadi 7,6 gram ini sama dengan kemasannya. Ini mengherankan,” ujarnya.
Halaman Berita ini : 1 2 3 4 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Herman