Breaking News

Kuasa Hukum Koko Jhon Ungkap Ketidaksesuaian Bukti di Persidangan Kasus Narkotika di Bone

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Dnid.co.id, Makassar – Dalam persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Bone, tim kuasa hukum Ikhving Lewa alias Koko Jhon (KJ) terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, akhirnya angkat bicara.

Mereka menegaskan adanya berbagai ketidaksesuaian antara dakwaan yang dilayangkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Diketahui, Koko Jhon ditangkap pada Januari 2024 atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 7,6 gram.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penasehat hukum terdakwa, Buyung Harjana Hamna, menyatakan bahwa bukti-bukti yang diajukan sangat lemah dan tidak mendukung tuduhan bahwa kliennya adalah seorang bandar besar.

Setelah penangkapan, penggeledahan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Bone, dengan bantuan anjing pelacak dari BNN Sulsel.

Namun, kata Buyung pencarian ini tidak membuahkan hasil, yang semakin memperkuat keyakinan kuasa hukum bahwa tuduhan terhadap Koko Jhon tidak berdasar.

Dalam persidangan di Pengadilan Watanpone, Buyung Harjana mengungkapkan sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.

“Fakta fakta yang terungkap dalam persidangan itu yakni BB 7,6 gram itu berasal dari dua penangkapan dari tersangka lain,” kata Buyung saat melakukan jumpa pers di salah satu Cafe di Makassar.

Ia menyoroti berat 7,6 gram yang didakwakan sebenarnya merupakan berat kotor, karena terbungkus dalam 46 plastik bening.

“Dari 7,6 gram ini adalah berat kotor, karena berat BB ini terbungkus dalam kemasan sebanyak 46 plastik bening. Jadi 7,6 gram ini sama dengan kemasannya. Ini mengherankan,” ujarnya.

Penulis : Herman

Berita Terkait

Polisi Bubarkan Pesta Miras Belasan Remaja di Makassar
Polres Donggala Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu dan Curanmor
Polisi Berhasil Ungkap Peredaran 10. Ribu Butir Ekstasi, Kini Pelaku Dapat Pasal Berlapis
Polda Gorontalo Sebut Akan Tindak Tegas Bagi Anggota Yang Terlibat Aktivitas Ilegal
Polisi mengungkap kasus penyebaran video porno di Kota Palopo
Bayi Dihargai 15 Juta, Polisi Meringkus Ayah Penjual Anak Kandungnya
Polisi Tetapkan Tersangka Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Usai Cabuli 2 Anak Yatim
Anak Dibawah Umur di gigit Anjing Peliharaan, Orang Tua Korban Lapor di Polrestabes Makassar
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:20 WIB

Polisi Bubarkan Pesta Miras Belasan Remaja di Makassar

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:47 WIB

Polres Donggala Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu dan Curanmor

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran 10. Ribu Butir Ekstasi, Kini Pelaku Dapat Pasal Berlapis

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:49 WIB

Polda Gorontalo Sebut Akan Tindak Tegas Bagi Anggota Yang Terlibat Aktivitas Ilegal

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:42 WIB

Polisi mengungkap kasus penyebaran video porno di Kota Palopo

Minggu, 6 Oktober 2024 - 14:32 WIB

Bayi Dihargai 15 Juta, Polisi Meringkus Ayah Penjual Anak Kandungnya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 14:08 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Pimpinan Yayasan Panti Asuhan Usai Cabuli 2 Anak Yatim

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 10:14 WIB

Anak Dibawah Umur di gigit Anjing Peliharaan, Orang Tua Korban Lapor di Polrestabes Makassar

Berita Terbaru