Breaking News

Pelaku Tindak pidana Penganiayaan Berat Berhasil Diringkus Tim Opsnal Polsek Simpang Teritip

Kamis, 5 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bikin Website Murah

Simpang Teritip DNID.co.id –  Polsek Simpang Teritip pada Selasa 03 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib berhasil mengamankan seorang laki – laki “SA” (24) yang sehari-harinya sebagai buruh harian lepas.

Laki laki yang diamankan oleh petugas dari Polsek Simpang Teritip terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat.

Kepada media ini,Kamis 05/09/2024 pihak Humas Polres Bangka Barat menuturkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui pelaku yang ditangkap oleh anggota unit Reskrim Polsek Simpang Teritip akibat penganiayaan berat.

Bermula pada hari minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib bertempat di jalan raya Dusun Bunang Desa Peradong Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat, telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan Korban Kamisun mengalami luka dan putus jari telunjuk tangan kanannya.

Kemudian berkat informasi warga terkait  keberadaan (SA) yang sedang berada dibelakang halaman rumah warga Desa Peradong Kecamatan Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat.

Mendapatkan informasi tersebut anggota Unit Reskrim beserta anggota piket langsung mencari keberadaan (SA) dan berhasil mengamankan (SA) selanjutnya (SA) dibawa dan kemudian diamankan ke Polsek Simpang Teritip.

Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kapolsek Simpang Teritip Iptu Muhammad Ryan Noviandy menyampaikan

”Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.” Ungkapnya.

Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti berupa sebilah parang yang dibungkus dengan kain  baju kaos warna hijau.

Penulis : Ale

Editor : Redaksi Babel

Sumber Berita : Humas Polres Bangka Barat

Berita Terkait

Tahap II Tersangka Kasus Cabul Terhadap Dua Anak Dibawah Umur
Tingkatkan Pengawasan Tenaga Kerja Asing, Kemenkumham dan TNI AL Gelar Pertemuan
Polisi Bubarkan Pesta Miras Belasan Remaja di Makassar
Polres Donggala Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu dan Curanmor
Di Tiga Pameran Besar,PT Timah Fasilitasi Promosi Produk UMKM Mitra Binaan
Polisi Berhasil Ungkap Peredaran 10. Ribu Butir Ekstasi, Kini Pelaku Dapat Pasal Berlapis
Polda Gorontalo Sebut Akan Tindak Tegas Bagi Anggota Yang Terlibat Aktivitas Ilegal
Visi dan Misi Paslon BERAMAL Untuk Membangun Masa Depan Bangka Belitung
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Oktober 2024 - 11:38 WIB

Tahap II Tersangka Kasus Cabul Terhadap Dua Anak Dibawah Umur

Rabu, 9 Oktober 2024 - 07:43 WIB

Tingkatkan Pengawasan Tenaga Kerja Asing, Kemenkumham dan TNI AL Gelar Pertemuan

Selasa, 8 Oktober 2024 - 11:20 WIB

Polisi Bubarkan Pesta Miras Belasan Remaja di Makassar

Selasa, 8 Oktober 2024 - 10:47 WIB

Polres Donggala Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu dan Curanmor

Selasa, 8 Oktober 2024 - 06:07 WIB

Di Tiga Pameran Besar,PT Timah Fasilitasi Promosi Produk UMKM Mitra Binaan

Senin, 7 Oktober 2024 - 15:58 WIB

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran 10. Ribu Butir Ekstasi, Kini Pelaku Dapat Pasal Berlapis

Senin, 7 Oktober 2024 - 13:49 WIB

Polda Gorontalo Sebut Akan Tindak Tegas Bagi Anggota Yang Terlibat Aktivitas Ilegal

Senin, 7 Oktober 2024 - 10:48 WIB

Visi dan Misi Paslon BERAMAL Untuk Membangun Masa Depan Bangka Belitung

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Tahap II Tersangka Kasus Cabul Terhadap Dua Anak Dibawah Umur

Rabu, 9 Okt 2024 - 11:38 WIB