Jakarta.DNID.CO.ID – Polisi berhasil mengungkap kasus tindakan asusila oleh guru agama berinisial M (39) terhadap delapan orang muridnya di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
“Tersangka berinisial M, laki-laki, usia 39 tahun merupakan pengajar ilmu agama dan seorang wiraswasta, ” ujar Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro, dilansir dari laman Antaranews, Kamis, (3/10/24).
Dalam keterangannya ia menjelaskan kasus berawal pada 16 Agustus sampai 23 September 2024 di salah salah satu rumah ibadah dan lapangan bola yang berlokasi di Kampung Maruga, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan telah terjadi tindakan asusila terhadap anak korban G (12), S (14), dan P (17) yang dilakukan pelaku.
“Kasus ini terungkap, setelah anak korban G merasa risih dengan perbuatan pelaku dan menceritakan kejadian yang dialami tersebut kepada saksi berinisial S (22),” jelasnya.
Selanjutnya, saksi S mengumpulkan anak-anak yang pernah belajar ilmu agama dengan pelaku inisial M sejak 2021.
“Kemudian terdapat lima orang anak perempuan dengan inisial A (17), T (13), C (16), F (17) dan C (16) menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku inisial M pada tahun 2021,” jelasnya.
Menurut dia, saksi S juga mendapatkan pengakuan dari dua anak korban berinisial S (14) dan P (17) dimana menurut keterangannya sekitar Agustus-September 2024 diduga melakukan perbuatan asusila terhadap para korban.
“Setelah saksi S mengetahui ada delapan anak diduga menjadi korban tindakan asusila dari pelaku M, kemudian saksi S memberitahu kepada orangtua masing-masing anak dan selanjutnya bersama-sama melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan pada Minggu (29/9),” jelasnya.
Halaman Berita ini : 1 2 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Andi AP
Editor : M Akbar
Sumber Berita : Humas Polri