Breaking News

Radio Player

Loading...

Pengawas JPH Kemenag RI Bakal Sidak Seluruh Pelaku Usaha Miliki Produk Tidak Bersetifikasi Halal

Sabtu, 26 Oktober 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jakarta-Dnid.co.id-Kementerian Agama (Kemenag) bakal menarik dan menutup para pelaku usaha yang produk-produknya tidak bersertifikasi halal. Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) telah mendata objek usaha yang akan ditutup tersebut.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hasan mengatakan, dari hasil JPH, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.

“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi para pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ada dua. Yakni, administratif (peringatan tertulis) dan penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha,” ujar Kepala BPJPH, Jumat (25/10/24).

ads

BPJPH memastikan bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024. Maka, setelahnya atau mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh UU No 33/2014 tentang JPH. Karena itu, BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024,” jelas Kepala BPJPH.

Untuk melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah menyiapkan sebanyak 1.032 personel Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan. Salah satunya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.

“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi. Memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH,” terang Kepala BPJPH.

Adapun keterlibatan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH. Hal ini diatur UU No 33/2014 dan PP No 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Regulasi tersebut menggantikan PP Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH. Melalui pelaksanaan pengawasan serentak 18 Oktober 2024, Pengawas JPH melakukan pendataan pelaku usaha diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya,” jelas Kepala BPJPH

Simpan Gambar:

Penulis : Andi.P

Editor : M.Akbar

Sumber Berita : Redaksi

Berita Terkait

Pasien Diduga Terlantar Saat Asyik Rayakan HUT-36 RS Lanto Dg. Pasewang Jeneponto
Ranu Harapan Islamic School Luncurkan Boarding School dan Garansi Luluskan PTN
Nuklir sebagai Jembatan Transisi Energi Indonesia
Rokok Helium Cukai SKT Menggempur Pangkalpinang, Negara Rugi Triliunan
Tingkatkan Perekonomian Warga, Dapur SPPG 02 Gedong Jaktim Bekerjasama dengan Petani Lokal
Panen Jagung Perdana 2026 di Bantaeng, Kapolda Sulsel Tegaskan Polri Garda Terdepan Ketahanan Pangan
Tak Perlu ke Luar Daerah, Kini Permandian Komando Jeneponto Jadi Primadona Baru Wisata Air Tawar
Di Tengah Isu Solar, Yunus Kuasa SPBN Benteng Angkat Bicara
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:54 WITA

Pasien Diduga Terlantar Saat Asyik Rayakan HUT-36 RS Lanto Dg. Pasewang Jeneponto

Rabu, 21 Januari 2026 - 13:55 WITA

Ranu Harapan Islamic School Luncurkan Boarding School dan Garansi Luluskan PTN

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:56 WITA

Nuklir sebagai Jembatan Transisi Energi Indonesia

Rabu, 14 Januari 2026 - 09:46 WITA

Rokok Helium Cukai SKT Menggempur Pangkalpinang, Negara Rugi Triliunan

Minggu, 11 Januari 2026 - 07:41 WITA

Tingkatkan Perekonomian Warga, Dapur SPPG 02 Gedong Jaktim Bekerjasama dengan Petani Lokal

Kamis, 8 Januari 2026 - 16:42 WITA

Panen Jagung Perdana 2026 di Bantaeng, Kapolda Sulsel Tegaskan Polri Garda Terdepan Ketahanan Pangan

Senin, 5 Januari 2026 - 21:24 WITA

Tak Perlu ke Luar Daerah, Kini Permandian Komando Jeneponto Jadi Primadona Baru Wisata Air Tawar

Senin, 5 Januari 2026 - 11:59 WITA

Di Tengah Isu Solar, Yunus Kuasa SPBN Benteng Angkat Bicara

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Presiden Prabowo Siap Hadir di HPN 2026

Sabtu, 24 Jan 2026 - 16:05 WITA