Makassar,DNID.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam sesi Konfrensi Pers,di Mapolda Sulsel,Jl.Perintis Kemerdekaan km 16 Makassar,Kota Makassar, Sulawesi Selatan,Selasa (12/11/2024).
Pengungkapan berbabagai kasus ini merupakan bagian dari implementasi 8 program prioritas atau Asta Cita selama 100 hari pertama pemerintahan Presiden Republik Indonesia.
” Polda Sulsel melalui Diskrimsus Tipikor telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan kita berhasil mengungkap dimana penanganan tersebut ada 3 LP yang akan saya sampaikan,”ujar Kapolda Sulsel.
Kasus korupsi pertama yang berhasil diungkap adalah masalah pembangunan fisik, di antaranya pembangunan Jalan Ruas Sabbang-Tallang di Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 km pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020. Kemudian pembangun Pasar Lanjukang pada Dinas Perdagangan Kota Pare-Pare tahun anggaran 2019.
Irjen Pol Yudhiawan mengatakan bahwa modus operandi dalam kasus tersebut,sering kali ditemukan di lapangan, yaitu tidak berpedoman pada buku kontrak.
“Yaitu memakai atau pinjam pakai perusahaan, PPK dan PPTK tidak melakukan pengendalian kontrak. Demikian juga modus operandinya, mengubah spesifikasi di lapangan terus kemudian otomatis tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak atau tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan,”ungkapnya.
Halaman Berita ini : 1 2 3 Baca Halaman Selanjutnya
Penulis : Renaldy Pratama
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Konfrensi Pers Polda Sulsel