Makassar,DNID.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimus) berhasil mengungkap sejumlah kasus korupsi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono dalam sesi Konfrensi Pers,di Mapolda Sulsel,Jl.Perintis Kemerdekaan km 16 Makassar,Kota Makassar, Sulawesi Selatan,Selasa (12/11/2024).
Pengungkapan berbabagai kasus ini merupakan bagian dari implementasi 8 program prioritas atau Asta Cita selama 100 hari pertama pemerintahan Presiden Republik Indonesia.
” Polda Sulsel melalui Diskrimsus Tipikor telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan kita berhasil mengungkap dimana penanganan tersebut ada 3 LP yang akan saya sampaikan,”ujar Kapolda Sulsel.

Kasus korupsi pertama yang berhasil diungkap adalah masalah pembangunan fisik, di antaranya pembangunan Jalan Ruas Sabbang-Tallang di Kabupaten Luwu Utara sepanjang 18 km pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sulsel tahun anggaran 2020. Kemudian pembangun Pasar Lanjukang pada Dinas Perdagangan Kota Pare-Pare tahun anggaran 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irjen Pol Yudhiawan mengatakan bahwa modus operandi dalam kasus tersebut,sering kali ditemukan di lapangan, yaitu tidak berpedoman pada buku kontrak.
“Yaitu memakai atau pinjam pakai perusahaan, PPK dan PPTK tidak melakukan pengendalian kontrak. Demikian juga modus operandinya, mengubah spesifikasi di lapangan terus kemudian otomatis tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak atau tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan,”ungkapnya.
Lebih lanjut, kasus korupsi yang kedua yang berhasil diungkap terjadi pada sektor perbankan.
Adapun berbagai kasus korupsi sektor perbankan yang berhasil diungkap, di antaranya:
1. Fasilitas kredit konstruksi bank BPD Sulselbar kepada salah satu perusahan tahun anggaran 2020.
2. Fasilitas kredit konstruksi bank BPD Sulselbar Cabang Sengkang kepada salah satu perusahaan tahun 2021.
3. Pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksipada bank Sulselbar Cabang Takalar kepada salah satu perusahaan tahun anggaran 2021-2022.
4. Pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Mappasaile Cabang Pangkep 2019-2021.
5. Pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Cabang Soppeng tahun 2022-2023.
6. Penyalahgunaan wewenang mendublikasikan kartu debit milik nasabah pada BRI Kabupten Bone.
7. Pemberian fasilitas kredit oleh Bank Mandiri Usaha Kecil Menengah Makassar tahun 2018-2019.
Adapun modus operandi yang digunakan yaitu analisa modal kerja yang tidak sesuai mekanisme, memberikan kredit di luar wilayah, pembayaran termin hingga fasilitas kredit di luar tujuan pengguna serta menggunakan dokomen fiktif.
“Intinya mereka ini ada niat jahat dulu supaya nanti uang keluar dengan pemberian kredit dengan berbagai cara atau modus operandi supaya uang itu segera keluar. Nah, Otomatis pasti ada pihak-pihak juga yang dirugikan,” tegasnya.
Kasus korupsi yang ketiga yang berhasil diungkap berhubungan dengan penyalagunaan wewenang, penyalahgunaan wewenang yang pertama memungut PPH 21 bagi PNS penerima pembayaran jasa pelayanan klaim BPJS pada RSUD Lanto Dg Pasewang Kabupaten Jeneponto tahun 2017-2018.
Selain itu, pengadaan barang dalam rangka penanganan Covid-19 pada Dinas Sosial Kota Makassar tahun anggaran 2020 serta pengelolaan alat dan mesin pada UPTD Pengelolaan Agri Bisnis Pertanian Kabupaten Maros pada tahun 2023.
Hingga kini, dengan melibatkan 453 saksi dan 14 ahli total 21 orang telah jadi tersangka. 17 orang tersangka sudah ditahan, 2 orang masih tersangkut perkara lain, 1 orang berada di Papua dalam kondisi sakit, dan satu orang lainnya pada perkara lain masih dalam proses pemeriksaan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu 350 dokumen. 14 unit kendaraan roda empat, 10 unit kendaraan dump truck, 8 unit mobil truck, 1 unit handphone, 3 unit laptop, dan uang tunai sekitar RP. 2,295 miliar.
Dari hasil perhintungan, penyelamatan uang negara sebesar Rp8,703 miliar sementara total kerugian uang negara yang sudah dapat dihitung berjumlah Rp84 miliar lebih.
Para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1993 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup dan serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Penulis : Renaldy Pratama
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Konfrensi Pers Polda Sulsel