Tiga Bulan Buron, Residivis Pelaku Curanmor diringkus Tim Resmob Polres Bulukumba

Bulukumba,DNID.co.idTim Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin oleh Dantim Resmob Aiptu Muhammad Usman berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Penangkapan dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, sekitar pukul 21.30 Wita. Seorang terduga pelaku berinisial SN (36), warga Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, berhasil diamankan bersama barang bukti.

Kasus curanmor tersebut terjadi di BTN Rindra 6, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 23.00 Wita.

Korban berinisial AG (23), seorang mahasiswa asal Desa Batunilamung, Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah, yang diketahui warnanya telah diubah oleh terduga pelaku.

Berdasarkan laporan korban, sepeda motor Yamaha Aerox miliknya diparkir di teras rumah dalam keadaan tidak dikunci setelah digunakan.

Pada keesokan harinya sekitar pukul 06.00 Wita, korban keluar rumah untuk mencari sepeda motornya, namun kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta rupiah.

Setelah menerima laporan polisi, Tim Resmob Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi identitas serta alamat terduga pelaku. Namun, pada saat dilakukan pencarian awal, terduga pelaku belum berhasil ditemukan.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, S.Sos., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, anggota memperoleh informasi bahwa terduga pelaku SN mengalami kecelakaan lalu lintas di Dusun Luppung, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, yang mengakibatkan patah tulang pada kaki kirinya.

“Setelah menerima informasi tersebut, anggota langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku SN beserta barang bukti sepeda motor hasil curiannya tanpa adanya perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke RSUD Sultan Daeng Radja untuk mendapatkan perawatan medis,” jelas IPTU Muhammad Ali, Rabu 21 Januari 2026.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku SN mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor di BTN Rindra 6 Desa Taccorong pada 28 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Terduga pelaku juga mengakui bahwa pada saat mengambil sepeda motor milik korban, kunci kendaraan masih terpasang.

Kasat menambahkan, dari hasil pemeriksaan terduga pelaku  merupakan Residivis dan sudah tiga kali terlibat kasus pencurian dan baru satu bulan keluar dari penjara kemudian kembali melakukan aksi pencurian motor.

“Terduga pelaku mengaku menggunakan sepeda motor tersebut untuk keperluan aktivitas sehari-hari. SN juga merupakan Residivis kasus pencurian dan sudah menjalani penahanan di Lapas,” tambah Kasat Reskrim.

Hingga saat ini, terduga pelaku SN masih menjalani perawatan medis di RSUD Sultan Daeng Radja. Setelah kondisinya memungkinkan, yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan dan proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Rabu, 21 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: Kingzhie

Sumber Berita: Humas Polres Bulukumba

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep
Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran
Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan
Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi
46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan
Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT
Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi
Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 06:54 WITA

Ditbinmas Polda Sulsel Dorong Kolaborasi Polri dan Masyarakat Ciptakan Kamtibmas Kondusif di Pangkep

Kamis, 17 September 2026 - 23:06 WITA

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 September 2026 - 22:31 WITA

Kanit Reskrim Polres Jeneponto Klarifikasi Soal Uang Rp25 Juta yang Viral: Itu Uang Jaminan

Kamis, 17 September 2026 - 18:51 WITA

Sidang Praperadilan Hendy Memanas, Kerusakan MOT Dipersoalkan dalam Dugaan Korupsi

Kamis, 17 September 2026 - 18:50 WITA

46 Anggota DPRD Makassar Terseret Lebih Bayar Tunjangan Rp1,4 M, Rp339 Juta Belum Dikembalikan

Kamis, 17 September 2026 - 18:30 WITA

Praperadilan Hendy di PN Pangkalpinang: Penyidik Dicecar Dasar Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi MOT

Kamis, 17 September 2026 - 16:55 WITA

Terekam dan Tertangkap, Pria Diduga Asusila di Tempat Umum Diamankan Polisi

Kamis, 17 September 2026 - 16:42 WITA

Dana BPJS Nakes Diduga Mengendap di RSUD Syekh Yusuf, Kejari Gowa Turun Telusuri Jejaknya

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA