PJ Bupati Jeneponto Terbitkan Surat Edaran Wajib Sholat Berjamaah di Lingkungan Pemkab

Jeneponto, DNID Media Sulsel – Dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT serta menciptakan suasana kerja yang religius, kondusif, dan harmonis, Penjabat (PJ) Bupati Jeneponto, Dr. Reza Faisal, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100/3411/12/XII/2024. Surat ini mengimbau seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk melaksanakan sholat berjamaah di masjid atau musholla terdekat.

Dalam surat edaran tersebut menekankan beberapa poin penting yakni pertama, penghentian aktivitas saat Adzan yang berarti seluruh aktivitas diharapkan dihentikan sementara, dan pegawai diminta segera menunaikan ibadah sholat berjamaah di masjid atau musholla terdekat.

Pelayanan Publik yang berarti Pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat diminta menyampaikan hal ini dengan baik dan sopan kepada masyarakat, sesuai ketentuan pada poin pertama.

Poin ke tiga adalah kegiatan perangkat daerah dan instansi yang memiliki artian bahwa, semua perangkat daerah, UPT, dan BUMD diminta memprioritaskan waktu untuk sholat fardhu berjamaah.

Kemudian poin ke empat yaitu keterbatasan akses ke Masjid yang dimaksudkan adalah bagi instansi atau kantor yang jauh dari masjid, diharapkan menyediakan ruang khusus untuk pelaksanaan sholat berjamaah di lingkungannya masing-masing.

Dr. Reza Faisal berharap Surat Edaran ini dapat menjadi landasan dalam meningkatkan kesadaran beribadah di kalangan aparatur sipil negara (ASN), PPPK, dan Non-ASN di lingkungan Pemkab Jeneponto.

“Semoga Allah SWT meridhoi dan memberkahi kita semua. Aamiin,” ungkapnya dalam surat yang telah ditandatangani pada 23 Desember 2024.

Surat ini juga ditembuskan kepada Forkopimda Kabupaten Jeneponto dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Jeneponto guna mendukung pelaksanaan dan implementasinya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 23 Desember 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Bendahara Umum Badko HMI Sulsel Tegas Tolak Pembangunan Barak Yonif TP, Soroti Ancaman Konflik Agraria dan Supremasi Sipil
Limbah Diduga Cemari Lingkungan, LAM Sulsel Siapkan Aksi Boikot Mayora Group dan PT Bogarasa
Judi Sabung Ayam di Tamalate Makassar Diduga Dilindungi Oknum Polisi
Diduga Ada Pungutan Iuran Sampah Melalui Rekening Pribadi Lurah Butung di Kota Makassar
Bau Menyengat dan Dikerubungi Lalat, Tumpukan Sampah Ganggu Kenyamanan di RSUD Jeneponto
Elektabilitas Prabowo Merosot dari 34,9% ke 9,8% dalam Setahun, MBG-KDMP Jadi Salah Satu Faktor
Ketua Demokrat Maros Dukung Appi Jadi Calon Tunggal Ketua Demokrat Sulsel
Berita ini 126 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Senin, 2 November 2026 - 18:51 WITA

Bendahara Umum Badko HMI Sulsel Tegas Tolak Pembangunan Barak Yonif TP, Soroti Ancaman Konflik Agraria dan Supremasi Sipil

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:57 WITA

Limbah Diduga Cemari Lingkungan, LAM Sulsel Siapkan Aksi Boikot Mayora Group dan PT Bogarasa

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:58 WITA

Judi Sabung Ayam di Tamalate Makassar Diduga Dilindungi Oknum Polisi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 03:37 WITA

Diduga Ada Pungutan Iuran Sampah Melalui Rekening Pribadi Lurah Butung di Kota Makassar

Rabu, 21 Oktober 2026 - 18:43 WITA

Bau Menyengat dan Dikerubungi Lalat, Tumpukan Sampah Ganggu Kenyamanan di RSUD Jeneponto

Rabu, 21 Oktober 2026 - 00:20 WITA

Elektabilitas Prabowo Merosot dari 34,9% ke 9,8% dalam Setahun, MBG-KDMP Jadi Salah Satu Faktor

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:27 WITA

Ketua Demokrat Maros Dukung Appi Jadi Calon Tunggal Ketua Demokrat Sulsel

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 Nov 2026 - 08:28 WITA

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA