Breaking News

Satresnarkoba Polres Sigi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba BB 39 Paket Sabu

Minggu, 12 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sigi, DNID co.id – Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Desa Tongoa Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah,Sabtu (11/1/2025).

Berdasarkan serangkaian penyelidikan, maka pada hari Sabtu 11/1/2025) dini hari, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sigi yang dipimpin langsung Kasatresnarkoba AKP Anton S. Mowala,S.Kom., mengamankan seorang wanita berinisial IM (25 tahun) beserta 39 paket sabu dalam kemasan bervariasi dengan berat bruto 39 gram, dari rumahnya di Desa Tongoa Kecamatan Palolo Kabupaten Sigi.

“Kami turut mengamankan seorang pria berinisial JU (40 tahun) asal Desa Alitupu, Poso yang turut bersama IM ketika dilakukan penindakan rumahnya,” ujar AKP Anton.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, ke sembilan paket sabu tersebut rencananya akan dijual oleh IM di Desa Tongoa,”

“Saat ini IM dan JU telah diamankan ke Mako Polres Sigi beserta 39 paket sabu dan barang bukti lainnya seperti timbangan digital dan dua pack plastik klip ukuran kecil, untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(AWL)

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Sigi

Berita Terkait

Putra Sinjai, Perwira Tinggi Polri Kini Pimpin Divpropam
Ditresnarkoba Polda Sulbar Berantas Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 3 Pemuda Asal Mamuju Diringkus
Herdinang Kritisi Laporan Mantan Ketua DPRD Luwu Timur ke Pihak Berwajib
Aktivis Laksus Desak Polda Sulsel Tangkap Owner NRL, Bestie dan Maxie Glow
Direktur PT. Makassar Tene (MT) Jadi Tersangka Diduga Ikut Terlibat Penanganan Impor Gula
Laporan Warga Rappokalling Ditolak Polsek Tallo, Diduga Oknum Polisi Sempat Minta Uang Bensin
Dugaan Penyerobotan Lahan Warga, Ketum HMI MPO Konsel Resmi Melaporkan PT Marketindo Selara di Kejati Sultra
Polresta Palopo Ungkap Peredaran Sabu 68 Gram, Dua Tersangka Ditangkap
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 12:28 WIB

Ditresnarkoba Polda Sulbar Berantas Peredaran Narkotika Jenis Sabu, 3 Pemuda Asal Mamuju Diringkus

Kamis, 23 Januari 2025 - 11:14 WIB

Herdinang Kritisi Laporan Mantan Ketua DPRD Luwu Timur ke Pihak Berwajib

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:08 WIB

Aktivis Laksus Desak Polda Sulsel Tangkap Owner NRL, Bestie dan Maxie Glow

Kamis, 23 Januari 2025 - 10:02 WIB

Direktur PT. Makassar Tene (MT) Jadi Tersangka Diduga Ikut Terlibat Penanganan Impor Gula

Kamis, 23 Januari 2025 - 02:27 WIB

Laporan Warga Rappokalling Ditolak Polsek Tallo, Diduga Oknum Polisi Sempat Minta Uang Bensin

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:45 WIB

Dugaan Penyerobotan Lahan Warga, Ketum HMI MPO Konsel Resmi Melaporkan PT Marketindo Selara di Kejati Sultra

Rabu, 22 Januari 2025 - 04:35 WIB

Polresta Palopo Ungkap Peredaran Sabu 68 Gram, Dua Tersangka Ditangkap

Rabu, 22 Januari 2025 - 01:07 WIB

Polda Sulsel Ungkap Kasus Dugaan Penyebaran Berita HOAX Terkait Biaya Pendidikan AKPOL

Berita Terbaru