Breaking News

Aktivis Laksus Desak Polda Sulsel Tangkap Owner NRL, Bestie dan Maxie Glow

Kamis, 23 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar,DNID.co.id – Laksus meminta Polda Sulawesi Selatan menangkap 3 owner skincare yang juga terbukti menggunakan bahan kimia berbahaya pada produk mereka. Ketiganya yakni Owner NRL, Maxie Glow dan Bestie Glow.

“Tiga brand ini kan sudah diumumkan oleh Polda Sulsel dan BPOM produk mereka mengandung bahan berbahaya. Harusnya mereka juga ditangkap,” ujar Direktur Laksus Muhammad Ansar, Rabu (23/1/2025).

Brand NRL, Maxie Glow dan Bestie Glow masuk dalam daftar 6 brand skincare yang telah diuji laboratorium oleh BPOM. Hasilnya, tiga brand ini dinyatakan positif mengandung  bahan berbahaya seperti merkuri.

Namun hingga saat ini baru 3 owner yang dijerat oleh Polda Sulsel. Mereka yakni owner MH Mira Hayati, owner Raja Glow Agus Salim dan owner FF Mustabir dg Sila. Ketiganya telah resmi ditahan.

Dg Sila ditahan di Rutan Polda Sulsel. Sementara Mira Hayati dan Agus Salim menjalani pembantaran.

Menurut Ansar, hasil uji lab BPOM sudah cukup menjadi dasar untuk menjerat ketiga owner itu. Ansar menilai, status mereka tidak ada bedanya dengan tiga tersangka lainnya yang telah ditahan.

“Inikan justru jadi tanda tanya, mengapa hanya 3 yang ditetapkan tersangka. Sementara 3 lainnya dibiarkan. Apa bedanya. Kan mereka juga terbukti pakai bahan berbahaya,” ketus Ansar.

Ansar berharap, Polda tidak sedang melokalisir kasus ini pada brand tertentu saja. Sebab hampir semua brand skincare di Sulsel menggunakan bahan baku yang sama.

Karena itu pihaknya mendesak Kapolda Sulsel agar melakukan proses hukum terhadap brand NRL, Maxie Glow dan Bestie Glow.

“Kita tantang Kapolda Sulsel mengambil langkah tegas. Sebab ini berbahaya. Membiarkan mereka tetap beraktivitas, itu sama halnya membiarkan produk berbahaya tetap beredar di masyarakat,” katanya.

Maxie Glow Bantah Produknya Kandung Merkuri

Pihak Maxie Glow membantah produknya mengandung bahan berbahaya. Maxie Glow mengklaim mereka telah menjalani uji lab dan dinyatakan negatif.

“Kami sudah menjalani uji lab. Ada 7 produk kami diuji dan semuanya negatif,” ujar lawyer Maxie Glow, Andi Raja Nasution kepada PEDOMANMEDIA, Rabu (23/1/2025).

Sementara Polda Sulsel bersama BBPOM Makassar serta Dinas Kesehatan, pada November 2024 lalu mengungkap 6 produk skincare mengandung merkuri. Keenam produk itu, yakni FF (Fenny Frans), RG (Raja Glow), MH (Mira Hayati), MG (Maxie Glow), BG (Bestie Glow) dan NRL.

“Jadi ada beberapa barang bukti yang disita dari beberapa pelaku kosmetik, di antaranya dari Feny Frans, Maxie Glow, Bestie Glow, (intinya) ada 6 (merek produk),” kata Kasubsi Penmas Humas Polda Sulsel, AKBP Nasaruddin saat konferensi pers, Jumat (8/11).

Maspekindo juga Adukan Abhel Figo

Masyarakat Peduli Konsumen Indonesia (Maspekindo) Sulawesi Selatan sebelumnya menyerahkan daftar 9 brand skincare ke Polda Sulawesi Selatan. Dari sembilan ini, ada brand Abhel Figo.

Warga di Kecamatan Ujungtanah, Kota Makassar mengadukan aktivitas peracikan kosmetik milik brand AF (Abhel Figo). Kosmetik AF dilaporkan diracik secara ilegal di luar standar BPOM.

Warga setempat melaporkan aktivitas tersebut sejak tahun lalu. Laporan dilayangkan ke kelurahan dan kecamatan. Namun hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari pemerintah setempat.

Warga juga ikut melayangkan surat keberatan kepada BPOM dan kepolisian. Laporan direspons BPOM dan kepolisian. Sempat dilakukan pengecekan di lokasi. Namun tidak ada langkah penanganan secara konkret.

2022 lalu, AF atau Abhel Figo masuk dalam daftar 11 brand kosmetik ilegal yang dilaporkan ke BPOM. AF diduga tak mengantongi izin edar resmi.

Mereka juga ditengarai meracik sendiri produknya. Proses peracikan ini dipertanyakan, karena AF diketahui tak memiliki lab khusus. Ia juga tak ditunjang oleh tenaga ahli peracik yang memenuhi standar.

Ketua Maspekindo Sulsel Mulyadi mengungkapkan, jika benar ada peracikan bahan kosmetik secara ilegal yang dilakukan, maka AF bisa dijerat pidana. Mulyadi mendesak dilakukan uji lab terhadap bahan kimia yang digunakan brand tersebut.

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Sulsel Bahas Standar Layanan Bersama Ombudsman dan Pengguna layanan
Dua Pemuda di Toraja Utara Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Polemik Penggusuran Gedung di AP Pettarani Status SHM Milik Ibu Hamrawati Berjuang Melawan Oknum Mafia dalam Putusan Eksekusi PN Makassar
Bejat! 2 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Toraja Utara
Aktivis Pinrang Desak APH Priksa Anggaran Hibah KPU Pinrang Sebesar 29 Miliar
Warga Perumahan Sudiang Geger, di Temukan Mayat Pria Terlentang Di Tempat Tidur
14 Orang Jemaah Umrah Di Tipu Ratusan Juta, Diduga Pelaku Bebas Usai Ditangguhkan Penahanan Oknum Penyidik
Aksi Demo Aliance For Justice Protes Keputusan Kapolres Enrekang, Ini Kasusnya
Berita ini 348 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Februari 2025 - 20:59 WIB

Kanwil Kemenkum Sulsel Bahas Standar Layanan Bersama Ombudsman dan Pengguna layanan

Senin, 17 Februari 2025 - 07:05 WIB

Dua Pemuda di Toraja Utara Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:36 WIB

Polemik Penggusuran Gedung di AP Pettarani Status SHM Milik Ibu Hamrawati Berjuang Melawan Oknum Mafia dalam Putusan Eksekusi PN Makassar

Minggu, 16 Februari 2025 - 21:13 WIB

Bejat! 2 Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Toraja Utara

Minggu, 16 Februari 2025 - 06:48 WIB

Aktivis Pinrang Desak APH Priksa Anggaran Hibah KPU Pinrang Sebesar 29 Miliar

Minggu, 16 Februari 2025 - 06:25 WIB

Warga Perumahan Sudiang Geger, di Temukan Mayat Pria Terlentang Di Tempat Tidur

Sabtu, 15 Februari 2025 - 20:33 WIB

14 Orang Jemaah Umrah Di Tipu Ratusan Juta, Diduga Pelaku Bebas Usai Ditangguhkan Penahanan Oknum Penyidik

Sabtu, 15 Februari 2025 - 06:08 WIB

Aksi Demo Aliance For Justice Protes Keputusan Kapolres Enrekang, Ini Kasusnya

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Polsek Walenrang Ringkus Pelaku Pencurian Mesin Hand Traktor

Selasa, 18 Feb 2025 - 16:03 WIB