Dua Hari Jelang Ulang Tahun Dirut, Manajemen RSUD Jeneponto Tolak Opsi Parkir Gratis bagi Pegawai
Manajemen RSUD Latopas Jeneponto. (dok:ist)
Jeneponto, DNID.co.id – Polemik penerapan sistem parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang (RSUD Latopas) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Manajemen rumah sakit mengakui bahwa penerapan sistem parkir elektronik penuh (full elektronik) merupakan persyaratan yang mereka ajukan dalam kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga.
Pengakuan tersebut disampaikan Wakil Direktur I RSUD Latopas Jeneponto, Nany Apriani, saat dikonfirmasi mengenai dasar penerapan sistem parkir elektronik di lingkungan rumah sakit.
“Iya Pak, itu menjadi persyaratan dari pihak RS,” kata Nany.
Dengan sistem tersebut, seluruh pegawai diwajibkan menggunakan kartu akses untuk keluar masuk area parkir. Kartu itu dikenakan biaya administrasi sebesar Rp10 ribu per bulan dan dapat digunakan hingga 90 kali melakukan tap/tempel di portal parkir.
Diketahui, kebijakan parkir prabayar bagi pegawai dan tenaga kesehatan di RSUD Latopas Jeneponto mulai berlaku secara efektif sejak 10 Juni 2026, tepat 2 hari sebelum hari ulang tahun Plt Dirut RSUD Latopas, drg. Irawaty, yang bertepatan pada tanggal 13 Juni 2026.
Kebijakan tersebut sebelumnya menuai keluhan dari sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) dan pegawai yang merasa terbebani karena harus membayar untuk mengakses area parkir di tempat mereka bekerja.
Di tengah polemik itu, terungkap bahwa pihak pengelola parkir sebenarnya pernah menawarkan alternatif berupa sistem semi elektronik kepada manajemen RSUD.
Menurut pihak pengelola, skema tersebut dinilai lebih sederhana dan lebih ringan bagi pegawai. Dalam sistem semi elektronik, pegawai disebut tetap dapat memperoleh akses parkir tanpa dikenakan biaya administrasi kartu.
Namun, opsi tersebut tidak dipilih.
Manajemen RSUD tetap menginginkan penerapan sistem elektronik penuh dan menjadikannya sebagai salah satu syarat dalam kerja sama pengelolaan parkir.
Pihak rumah sakit beralasan sistem elektronik penuh dipilih sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan parkir. Selain itu, sistem tersebut juga dikaitkan dengan penyediaan fasilitas pendukung, seperti penataan lahan parkir dan pembangunan kanopi.
Meski demikian, keputusan tersebut kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, konsekuensi dari kebijakan itu membuat tenaga kesehatan, dokter, dan pegawai harus mengeluarkan biaya untuk mengakses area parkir di lingkungan tempat mereka bekerja, padahal tersedia alternatif yang diklaim lebih ringan dan tidak membebani pegawai.
Polemik ini pun memunculkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan manajemen memilih sistem elektronik penuh dibandingkan opsi lain yang dinilai lebih ramah bagi pegawai. Hingga kini, kebijakan tersebut masih menjadi perhatian berbagai pihak di Kabupaten Jeneponto.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Dua Hari Jelang Ulang Tahun Dirut, Manajemen RSUD Jeneponto Tolak Opsi Parkir Gratis bagi Pegawai
JUMAT, 26 JUNI 2026
Jeneponto, DNID.co.id – Polemik penerapan sistem parkir di Rumah Sakit Umum Daerah Lanto Daeng Pasewang (RSUD Latopas) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru. Manajemen rumah sakit mengakui bahwa penerapan sistem parkir elektronik penuh (full elektronik) merupakan persyaratan yang mereka ajukan dalam kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak ketiga.
Pengakuan tersebut disampaikan Wakil Direktur I RSUD Latopas Jeneponto, Nany Apriani, saat dikonfirmasi mengenai dasar penerapan sistem parkir elektronik di lingkungan rumah sakit.
“Iya Pak, itu menjadi persyaratan dari pihak RS,” kata Nany.
Dengan sistem tersebut, seluruh pegawai diwajibkan menggunakan kartu akses untuk keluar masuk area parkir. Kartu itu dikenakan biaya administrasi sebesar Rp10 ribu per bulan dan dapat digunakan hingga 90 kali melakukan tap/tempel di portal parkir.
Diketahui, kebijakan parkir prabayar bagi pegawai dan tenaga kesehatan di RSUD Latopas Jeneponto mulai berlaku secara efektif sejak 10 Juni 2026, tepat 2 hari sebelum hari ulang tahun Plt Dirut RSUD Latopas, drg. Irawaty, yang bertepatan pada tanggal 13 Juni 2026.
Kebijakan tersebut sebelumnya menuai keluhan dari sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) dan pegawai yang merasa terbebani karena harus membayar untuk mengakses area parkir di tempat mereka bekerja.
Di tengah polemik itu, terungkap bahwa pihak pengelola parkir sebenarnya pernah menawarkan alternatif berupa sistem semi elektronik kepada manajemen RSUD.
Menurut pihak pengelola, skema tersebut dinilai lebih sederhana dan lebih ringan bagi pegawai. Dalam sistem semi elektronik, pegawai disebut tetap dapat memperoleh akses parkir tanpa dikenakan biaya administrasi kartu.
Namun, opsi tersebut tidak dipilih.
Manajemen RSUD tetap menginginkan penerapan sistem elektronik penuh dan menjadikannya sebagai salah satu syarat dalam kerja sama pengelolaan parkir.
Pihak rumah sakit beralasan sistem elektronik penuh dipilih sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan parkir. Selain itu, sistem tersebut juga dikaitkan dengan penyediaan fasilitas pendukung, seperti penataan lahan parkir dan pembangunan kanopi.
Meski demikian, keputusan tersebut kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, konsekuensi dari kebijakan itu membuat tenaga kesehatan, dokter, dan pegawai harus mengeluarkan biaya untuk mengakses area parkir di lingkungan tempat mereka bekerja, padahal tersedia alternatif yang diklaim lebih ringan dan tidak membebani pegawai.
Polemik ini pun memunculkan pertanyaan mengenai dasar pertimbangan manajemen memilih sistem elektronik penuh dibandingkan opsi lain yang dinilai lebih ramah bagi pegawai. Hingga kini, kebijakan tersebut masih menjadi perhatian berbagai pihak di Kabupaten Jeneponto.