Joko Setyawanto: RUU KUHP Harus Dikaji Ulang

Pangkalpinang,Dnid.co.id – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang tengah digodok mendapat kritik dari berbagai pihak, termasuk jurnalis. Mereka menilai pasal yang memberikan kejaksaan kuasa penuh atas pengendalian perkara hukum (asas Dominus Litis) berpotensi memicu penyalahgunaan kekuasaan dan mengancam demokrasi.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Bangka Belitung, Joko Setyawanto, menyatakan bahwa dominasi kejaksaan dalam perkara hukum akan mengerdilkan institusi lain seperti kepolisian, pengadilan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Ini sama saja dengan mendorong mundur kembali ke sistem hukum monarki. Apa jaminan bahwa Jaksa Agung yang merupakan pembantu presiden bisa terbebas dari kepentingan politik? Ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi sistem penegakan hukum, tetapi juga ancaman besar bagi demokrasi,” kata Joko, Minggu (9/2/2025).

Menurutnya, KUHP yang ada saat ini memang perlu direvisi, tetapi fokus perubahan seharusnya pada pembaruan pasal-pasal yang tidak relevan, bukan pada sistem penegakan hukum. Ia menilai banyak pasal karet yang seharusnya dikoreksi agar tidak disalahgunakan.

“Semua sepakat bahwa KUHP sekarang sudah ketinggalan zaman. Banyak pasal yang tidak relevan dan berpotensi menjerat pihak yang seharusnya tidak bersalah. Itu yang seharusnya diperbaiki, bukan malah mengubah sistem kewenangan,” tegas Joko.

Jurnalis yang juga Kepala Biro iNews Bangka Belitung ini menambahkan bahwa masyarakat menginginkan reformasi hukum yang memperjelas hak membela diri, bukan justru menambah kewenangan kejaksaan yang dikhawatirkan menjadi alat politik.

“Sistem penegakan hukum kita sudah cukup baik. Jangan diganggu, cukup fokus pada revisi pasal-pasal bermasalah agar hukum lebih adil,” tutupnya.

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Senin, 10 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Editor: REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita: IJTI Babel

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa
Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026
Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya
KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation
4 Ultimatum FSPGI untuk Epson, Ancam Boikot Produk
Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba
Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat
Pengacara dan Legislator Makassar Bahas Usulan Kontes Ayam Lotteng Bangkok Tanpa Judi Sebagai Warisan Budaya
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 09:13 WITA

Geruduk Mayora Group, LAM Sulsel Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan, Manajemen Enggan Temui Massa

Selasa, 3 November 2026 - 08:39 WITA

Masuk Tahap Verifikasi Lapangan PUG, Darmawangsyah Muin Harap Gowa kembali Raih APE 2026

Selasa, 3 November 2026 - 08:16 WITA

Aliansi Mahasiswa Pemuda Demo DLH, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Limbah MBG Tamanroya

Selasa, 3 November 2026 - 01:33 WITA

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Senin, 2 November 2026 - 19:14 WITA

Cegah Sejak Dini, Sosialisasi Bahaya Narkoba Sasar Pelajar SMP Wujudkan Generasi Bersih Narkoba

Senin, 2 November 2026 - 18:40 WITA

Tersembunyi di Kotak Rokok dan Kardus Lampu, Begini Cara Polisi Bongkar Kasus Sabu di Bangka Barat

Senin, 2 November 2026 - 18:25 WITA

Pengacara dan Legislator Makassar Bahas Usulan Kontes Ayam Lotteng Bangkok Tanpa Judi Sebagai Warisan Budaya

Senin, 2 November 2026 - 14:29 WITA

Bupati Gowa Dorong Kampung Zakat Bontomanai Dikembangkan Jadi Program Unggulan

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curas di Samping Tol Makassar, Pelaku Diringkus Polrestabes Makassar

Selasa, 3 Nov 2026 - 08:28 WITA

Serba-Serbi

KBPBI Seret Nama Presiden Direktur Epson di Kasus Staycation

Selasa, 3 Nov 2026 - 01:33 WITA