Tambang Ilegal Rajuk Sebu Hancurkan Hutan Lindung Pantai Bubus Tanpa Penindakan Tegas
BANGKA ,Dnid.Co.Id –Aktivitas tambang ilegal kembali menerobos kawasan yang seharusnya steril dari eksploitasi. Hutan Lindung (HL) di Pantai Bubus, Lingkungan Bagian, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat praktik penambangan jenis rajuk dan sebu yang berlangsung bebas, Senin (18/5/2026). Kegiatan ini diduga dikoordinir oleh dua sosok berinisial ARS dan KK yang disebut memiliki kendali kuat atas operasional di lapangan.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya mengungkap, aktivitas tersebut bukan sekadar tambang liar biasa. Di baliknya terdapat sistem kerja terorganisir, dengan pembagian peran dan alur operasional yang rapi. Tambang berjalan nyaris tanpa hambatan, meski lokasi jelas berada dalam kawasan hutan lindung yang secara hukum dilarang untuk aktivitas pertambangan.
“Di pinggir Pantai Bubus itu masuk wilayah Hutan Lindung. Yang mengatur aktivitas di sana itu KK dan ARS. Mereka sudah lama dikenal mengkoordinir tambang seperti ini,” ujar seorang sumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih jauh, praktik ini diduga disokong skema pembagian keuntungan yang sistematis. Sumber menyebut adanya aliran dana tertentu yang disisihkan dari hasil tambang untuk pihak-pihak tertentu, diduga sebagai “setoran” agar aktivitas tetap berjalan tanpa gangguan hukum. Dugaan ini memperkuat indikasi bahwa operasi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan jaringan yang lebih luas.
Kondisi di lapangan menunjukkan kerusakan nyata. Vegetasi hutan tergerus, struktur tanah terganggu, dan kawasan pesisir mulai kehilangan fungsi alaminya sebagai penahan abrasi. Hutan lindung yang semestinya menjadi benteng ekosistem kini berubah menjadi area eksploitasi terbuka.
Padahal, secara regulasi, kawasan hutan lindung memiliki fungsi vital sebagai penyangga lingkungan, pelindung sumber air, serta penjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Kerusakan yang terjadi bukan hanya berdampak ekologis, tetapi juga berpotensi memicu bencana jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Ironisnya, aktivitas ini berlangsung terbuka dan mudah diakses, namun belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Kalau ini terus dibiarkan, berarti negara kalah. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata seorang warga yang mengaku resah melihat perubahan drastis lingkungan di sekitarnya.
Desakan publik kini mengarah pada Kepolisian Resor Bangka dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera bertindak. Penindakan hukum dinilai mendesak guna menghentikan aktivitas tambang ilegal sekaligus mencegah kerusakan yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terhadap pihak yang diduga terlibat serta aparat terkait masih terus dilakukan. Media akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganannya.
Simpan sebagai Kenangan
Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.
EDISI SPESIAL
Daily News Indonesia
Berita Harian Indonesia
WWW.DNID.CO.ID
Tambang Ilegal Rajuk Sebu Hancurkan Hutan Lindung Pantai Bubus Tanpa Penindakan Tegas
SENIN, 18 MEI 2026
BANGKA ,Dnid.Co.Id –Aktivitas tambang ilegal kembali menerobos kawasan yang seharusnya steril dari eksploitasi. Hutan Lindung (HL) di Pantai Bubus, Lingkungan Bagian, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dilaporkan mengalami kerusakan parah akibat praktik penambangan jenis rajuk dan sebu yang berlangsung bebas, Senin (18/5/2026). Kegiatan ini diduga dikoordinir oleh dua sosok berinisial ARS dan KK yang disebut memiliki kendali kuat atas operasional di lapangan.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber terpercaya mengungkap, aktivitas tersebut bukan sekadar tambang liar biasa. Di baliknya terdapat sistem kerja terorganisir, dengan pembagian peran dan alur operasional yang rapi. Tambang berjalan nyaris tanpa hambatan, meski lokasi jelas berada dalam kawasan hutan lindung yang secara hukum dilarang untuk aktivitas pertambangan.
“Di pinggir Pantai Bubus itu masuk wilayah Hutan Lindung. Yang mengatur aktivitas di sana itu KK dan ARS. Mereka sudah lama dikenal mengkoordinir tambang seperti ini,” ujar seorang sumber di lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih jauh, praktik ini diduga disokong skema pembagian keuntungan yang sistematis. Sumber menyebut adanya aliran dana tertentu yang disisihkan dari hasil tambang untuk pihak-pihak tertentu, diduga sebagai “setoran” agar aktivitas tetap berjalan tanpa gangguan hukum. Dugaan ini memperkuat indikasi bahwa operasi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan jaringan yang lebih luas.
Kondisi di lapangan menunjukkan kerusakan nyata. Vegetasi hutan tergerus, struktur tanah terganggu, dan kawasan pesisir mulai kehilangan fungsi alaminya sebagai penahan abrasi. Hutan lindung yang semestinya menjadi benteng ekosistem kini berubah menjadi area eksploitasi terbuka.
Padahal, secara regulasi, kawasan hutan lindung memiliki fungsi vital sebagai penyangga lingkungan, pelindung sumber air, serta penjaga keseimbangan ekosistem pesisir. Kerusakan yang terjadi bukan hanya berdampak ekologis, tetapi juga berpotensi memicu bencana jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Ironisnya, aktivitas ini berlangsung terbuka dan mudah diakses, namun belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut.
“Kalau ini terus dibiarkan, berarti negara kalah. Kami hanya ingin hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” kata seorang warga yang mengaku resah melihat perubahan drastis lingkungan di sekitarnya.
Desakan publik kini mengarah pada Kepolisian Resor Bangka dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera bertindak. Penindakan hukum dinilai mendesak guna menghentikan aktivitas tambang ilegal sekaligus mencegah kerusakan yang lebih luas.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terhadap pihak yang diduga terlibat serta aparat terkait masih terus dilakukan. Media akan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penanganannya.