Skandal Gadai Tanah Bengkok, Saksi Mengaku Tak Pernah Menandatangani Surat Perjanjian

Pringsewu, DNID MEDIALAMPUNG– Fakta baru kembali terungkap dalam kasus dugaan penipuan terkait gadai tanah bengkok di Pekon Gemah Ripah, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu. Dua saksi yang namanya tercantum dalam dokumen perjanjian, yakni Junaidi, warga Sidodadi, dan Sujatman, warga Gemah Ripah, mengaku tidak pernah menandatangani surat tersebut.

Menurut keterangan keduanya pada 1 Maret 2025, tanda tangan mereka diduga telah dipalsukan oleh KAS, Kepala Pekon Gemah Ripah. Skandal ini bermula dari transaksi gadai-menggadai antara KAS dan Sahroni, warga Pekon Sukawangi, yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 34 juta akibat praktik tersebut.

Sahroni menjelaskan bahwa upaya damai sebenarnya telah dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025, di rumahnya. Pertemuan tersebut dihadiri oleh KAS, Andi Maulayani, dan pihak Bhabinkamtibmas. Dalam kesempatan itu, KAS meminta waktu hingga tiga hari untuk menyelesaikan permasalahan. Namun, hingga Jumat, KAS tidak memberikan konfirmasi apa pun terkait komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

Merasa tidak ada itikad baik dari KAS, keluarga Sahroni akhirnya sepakat untuk mendorong penyelesaian kasus ini melalui jalur hukum. Saat ini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres, dan pihak kepolisian sedang dalam proses pemanggilan pihak-pihak terkait. Sumber dari kepolisian juga mengonfirmasi bahwa proses hukum akan segera memasuki tahap gelar perkara guna menentukan langkah lanjutan.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat pekon. Warga kini menunggu langkah tegas dari penegak hukum untuk menuntaskan skandal yang merugikan masyarakat ini. (Tim)

Simpan sebagai Kenangan

Unduh artikel ini dalam format visual halaman koran klasik.

Simpan Gambar:

Minggu, 2 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Tim

Editor: AMR

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?
Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!
Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan
Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru
Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!
PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan
Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah
Berdayakan Potensi Pesisir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Jalin Sinergi dengan UMKM Azzahra Mandiri
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:01 WITA

Mengapa Kami Memilih Berjuang Bersama PJS?

Jumat, 11 September 2026 - 21:31 WITA

Awas! Abaikan Hak Jawab, Media Siber Bisa Kena Sanksi Denda Rp500 Juta!

Rabu, 9 September 2026 - 15:27 WITA

Karaeng Tamamaung: Sosok Spritual dan Ajaran Kehidupan yang Tetap Relevan

Senin, 7 September 2026 - 12:49 WITA

Jangan Arogan! PPMS Tegaskan Media Siber Wajib Koreksi Berita yang Keliru

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:52 WITA

Memberitakan Pihak Lain Tanpa Konfirmasi? Ini Aturan Main PPMS!

Selasa, 25 Agustus 2026 - 13:25 WITA

PPMS dan Profesionalisme Pers Digital: Pedoman yang Wajib Dipahami Wartawan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 06:38 WITA

Satgas Tricakti vs Polisi di Belitung: Ketika Negara Beradu Otoritas di Atas 52,5 Ton Pasir Timah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:32 WITA

Berdayakan Potensi Pesisir, Mahasiswa KKN UIN Walisongo Jalin Sinergi dengan UMKM Azzahra Mandiri

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Personel Polrestabes Makassar Amankan Pemuda Bawa Busur Saat Tawuran

Kamis, 17 Sep 2026 - 23:06 WITA