Pinrang,DNID.co.id – Ketua Bidang Perguruang Tinggi dan Kemahasiswaan (PTKP) HMI Cabang Pinrang, angkat bicara terkait adanya sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) diduga keras di beckup Kapolres Pinrang yang beroperasi Tanpa memiliki Izin resmi di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Sukri selaku ketua Bidang PTKP HMI Cabang Pinrang menilai Bahwa,keberadaan THM (Diskotik) ilegal ini tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berpotensi merusak masyarakat, khususnya generasi muda di bumi lasinrang akibat miras yang sudah diedarkan secara terang-terangan .
hal tersebut betul-betul menjadi Atensi KAPOLRES PINRANG dan PEMERINTAH DAERAH Kabupaten Pinrang untuk memberantas THM ilegal demi terciptanya Keamanan dan ketentraman yang menjadi misi bersama .
“Saya menduga bahwa ada back up dari Polres pinrang dan pemerintah daerah karena Hanya 1-2 THM ilegal kabupaten pinrang yang telah dilakukan operasi yang menyita beberapa dos minuman merek bintang, anggur merah, namun sanksi dan proses hukumnya sejauh ini belum disampaikan ke publik oleh kasat Reskrim Polres Pinrang “ ujarnya Keawak media, Selasa (11/03/2025).
Ia menambahkan bahwa, Sangat di sayangkan karena polres pinrang dan pemerintah daerah tidak mampuh melakukan operasi untuk melakukan penutupan terhadap salah satu THM ilegal yang berada di pusat kota di kabupaten pinrang (Zona Cafe The M Hotel) yang masih beroprasi sampai saat ini di bulan suci Ramadhan.
Hal ini merupakan ancaman yang serius bagi citra kepolisian Polres Pinrang karna bisa saja merusak nama baik institusi kalau tidak di tindak dengan serius dan tegas.
“saya selaku Kabid PTKP HMI CABANG PINRANG meminta kepada Kapolres pinrang dan pemerintah daerah kabupaten pinrang Tidak main-main serta melakukan sesegera mungkin penutupan semua THM ilegal yang ada di kabupaten pinrang yang meresahkan masyarakat dan merusak ganerasi muda” Ucap, Sukri Ketua Bidang Perguruang Tinggi dan Kemahasiswaan (PTKP) HMI Cabang Pinrang
























