Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Pastikan Nol Pungli dan Kekerasan

PANGKALPINANG,DNID.CO.ID – Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dengan tegas membantah tuduhan penganiayaan terhadap warga binaan yang tidak membayar koordinasi sewa handphone. Klarifikasi ini disampaikan setelah akun TikTok “Info Warga” menyebarkan informasi yang menyebut lapas tersebut sebagai sarang pungutan liar.

Kepala Pengamanan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Dedy Cahyadi, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah yang sengaja disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Itu semua tidak benar. Kami telah memverifikasi data registrasi, dan tidak ada warga binaan bernama Amat Amrulloh seperti yang disebut dalam tuduhan tersebut. Selain itu, Lapas kami telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB pada 2024 dan terus berkomitmen menjaga integritas serta bebas dari pungutan liar,” tegas Dedy, Rabu (2/4/2025).

Dedy juga menegaskan bahwa Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang memiliki aturan ketat terkait kepemilikan handphone di dalam lapas. Sesuai dengan Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang tata tertib Lapas dan Rutan, penggunaan alat komunikasi ilegal dilarang. Sebagai solusi, lapas menyediakan layanan Wartelsuspas agar warga binaan tetap bisa berkomunikasi dengan keluarganya secara resmi.

“Kami tidak pernah mengizinkan penggunaan handphone secara sembarangan di dalam lapas. Kami sudah menyediakan Wartelsuspas agar komunikasi tetap berjalan sesuai aturan,” tambahnya.

Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum terverifikasi. Penyebaran informasi bohong dapat berujung pada konsekuensi hukum berdasarkan UU No. 1 Tahun 2024, KUHP, dan UU ITE.

Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 melarang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keresahan, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. Selain itu, Pasal 390 KUHP mengancam penyebar berita bohong dengan hukuman penjara 4 tahun atau denda hingga Rp200 juta.

Lapas berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta mencegah penyebaran berita bohong yang dapat merugikan masyarakat.

Simpan Gambar:

Rabu, 2 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Penulis: Ikhsan

Editor: REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita: Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang

Menghubungkan ke server...
Simpan Gambar:

Berita Terkait

Masyarakat Kecamatan Munte Desak DPRD Karo Segera Atasi Kelangkaan Pupuk Subsidi
Marak Tawuran Pelajar Di Karo, Ini Kata Komisi A
Tim Ulat Bulu Polsek Tempilang Ringkus Pengedar Sabu Desa
Sinergi Hangat, Kapolres Rayakan Ulang Tahun Bupati
Buser Naga Tangkap Ibu Anak Pelaku Pencurian
1.096 Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Padang Jalani PKL Terpadu di Padang Pariaman
KI Pusat Dorong Revisi UU KIP: Transformasi Digital dan Penguatan Hak Publik Menjadi Fokus Utama
Perkuat Silaturahmi di Rantau, Rahmat Hidayat Ajak Perantau Piaman Investasi untuk Daerah
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:36 WITA

Masyarakat Kecamatan Munte Desak DPRD Karo Segera Atasi Kelangkaan Pupuk Subsidi

Selasa, 21 April 2026 - 21:28 WITA

Marak Tawuran Pelajar Di Karo, Ini Kata Komisi A

Selasa, 21 April 2026 - 19:00 WITA

Tim Ulat Bulu Polsek Tempilang Ringkus Pengedar Sabu Desa

Selasa, 21 April 2026 - 18:51 WITA

Sinergi Hangat, Kapolres Rayakan Ulang Tahun Bupati

Selasa, 21 April 2026 - 18:40 WITA

Buser Naga Tangkap Ibu Anak Pelaku Pencurian

Selasa, 21 April 2026 - 12:37 WITA

1.096 Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Padang Jalani PKL Terpadu di Padang Pariaman

Selasa, 21 April 2026 - 12:32 WITA

KI Pusat Dorong Revisi UU KIP: Transformasi Digital dan Penguatan Hak Publik Menjadi Fokus Utama

Selasa, 21 April 2026 - 12:30 WITA

Perkuat Silaturahmi di Rantau, Rahmat Hidayat Ajak Perantau Piaman Investasi untuk Daerah

Berita Terbaru

Ket foto: firman firdaus sitepu komisi A DPRD karo.

Pendidikan

Marak Tawuran Pelajar Di Karo, Ini Kata Komisi A

Selasa, 21 Apr 2026 - 21:28 WITA

Kriminal Hukum

Tim Ulat Bulu Polsek Tempilang Ringkus Pengedar Sabu Desa

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:00 WITA

Peristiwa

Sinergi Hangat, Kapolres Rayakan Ulang Tahun Bupati

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:51 WITA

Kriminal Hukum

Buser Naga Tangkap Ibu Anak Pelaku Pencurian

Selasa, 21 Apr 2026 - 18:40 WITA