Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG– Dalam upaya memperkuat kelembagaan ekonomi di tingkat desa, Pemerintah Pekon Banjarsari, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus menggelar kegiatan pemantapan pengurus Koperasi Desa dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) pada sabtu malam (03/05/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Acara tersebut berlangsung di kediaman tokoh masyarakat setempat, Bapak Hamami, dan dihadiri oleh berbagai elemen penting desa.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Pekon Banjarsari, Topan Andri, Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP), tokoh agama, tokoh pemuda, para kader desa, serta masyarakat yang peduli terhadap kemajuan ekonomi lokal. Agenda utama dari kegiatan ini adalah memperkuat kapasitas serta menyelaraskan koordinasi antar-pengurus Koperasi dan BUMDes guna mendukung visi besar desa: mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Kepala Pekon Topan Andri menekankan pentingnya peran Koperasi dan BUMDes dalam pembangunan desa. “Koperasi dan BUMDes bukan sekadar alat usaha. Mereka adalah instrumen strategis yang mampu menggerakkan roda ekonomi desa secara kolektif. Dengan tata kelola yang akuntabel dan partisipatif, kita bisa menciptakan pemerataan kesejahteraan,” ujar Topan Andri.
Ia juga menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat dan transparansi dalam setiap pengambilan keputusan menjadi fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik. “Kita tidak bisa berjalan sendiri. Semua unsur desa, dari pemerintah hingga masyarakat, harus bersinergi,” lanjutnya.
Kegiatan ini turut menjadi forum diskusi terbuka mengenai strategi pengelolaan dan pengembangan usaha desa ke depan. Para pengurus Koperasi dan BUMDes menyatakan komitmennya untuk bekerja secara profesional dengan menjunjung nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, dan kolaborasi. Beberapa rencana kerja prioritas yang disepakati antara lain pengembangan unit usaha berbasis potensi lokal, peningkatan pelatihan kewirausahaan, serta digitalisasi layanan untuk menjawab tantangan zaman.
Pemantapan pengurus ini juga dilandaskan pada payung hukum yang jelas, yaitu:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang menegaskan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional yang berlandaskan prinsip kekeluargaan dan gotong royong.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 87 yang menyebutkan bahwa desa berhak mendirikan BUMDes sebagai sarana untuk mengelola potensi ekonomi lokal secara mandiri dan berkelanjutan.
Sebagai penutup kegiatan, dilakukan penandatanganan komitmen bersama oleh para pengurus, Kepala Pekon, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Penandatanganan ini menjadi simbol kuat dari semangat persatuan dan tekad bersama dalam membangun Pekon Banjarsari sebagai desa yang mandiri, maju, dan berdaya saing tinggi.
Harapan besar disematkan kepada Koperasi dan BUMDes Pekon Banjarsari agar mampu menjadi motor penggerak utama dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan warga, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal yang inklusif dan berkeadilan. Dengan dukungan penuh dari masyarakat, cita-cita menjadikan desa sebagai pusat kekuatan ekonomi rakyat bukanlah sesuatu yang mustahil. (Mar_tha)
Penulis : Martha
Editor : Rachman Amir
Sumber Berita : Pekon Banjarsari Kecamatan Talang Padang